News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikita Mirzani Mendorong Mic dan Lempar Berkas Termasuk Melakukan Contempt of Court, Apakah Itu?

Nikita Mirzani mendorong mic dan lempar berkas di persidangan. Namun perilaku Nikita Mirzani dinilai melakukan Contempt of Court. Apakah itu Contempt of Court?
Senin, 26 Desember 2022 - 19:30 WIB
Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Menurut penjelasan Deolipa Yumara, sikap maupun tingkah laku terdakwa dalam persidangan juga dapat dinilai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. Kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kelakuan baik berarti diperingan,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi perberat hukuman bisa, atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa,” tambahnya.

Apakah yang Dimaksud Contempt of Court?

Menurut yang tertulis dalam Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 yang diterbitkan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Contempt of Court merupakan perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat serta kehormatan lembaga peradilan. 

Beberapa sikap yang telah disebutkan dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Beberapa perbuatan yang tergolong dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan dapat dirincikan menjadi 5 bagian.

Perbuatan tersebut yaitu berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak mentaati perintah pengadilan, menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan. 

Kemudian menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, juga perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi.

Dijelaskan pada buku tersebut, Contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Selanjutnya aturan tersebut disebutkan dalam ketentuan KUHP termasuk perilaku penghinaan terhadap pengadilan pada Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Nikita Mirzani Mendorong Mic dan Berkas

Sidang kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar.

Nikita Mirzani sempat terlihat mendorong mikrofon dan melempar berkas laporan kesehatannya yang berada di meja Majelis Hakim.


Nikita Mirzani. (Ist)

Sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani harus kembali ditunda. Sebab dua orang saksi korban kembali tidak menghadiri persidangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2 orang yang menjadi saksi korban dalam sidang pencemaran nama baik tersebut, yaitu Dito Mahendra dan Hirul Yasril tidak hadir dalam persidangan.

Saat sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua Dedy Ari Saputra menutup persidangan, Nikita Mirzani sempat terdiam karena sidang kembali ditunda.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penampakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di KPK Usai Terjaring OTT

Penampakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di KPK Usai Terjaring OTT

Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di gedung KPK Jakarta sekira pukul 09.38 WIB. Ia menggunakan masker hitam sambil berjalan menuju pintu gedung KPK.
Berapa Harta Kekayaan Rachmat Gobel? Anggota DPR RI yang Meninggal Dunia, Tokoh di Balik Gobel Group

Berapa Harta Kekayaan Rachmat Gobel? Anggota DPR RI yang Meninggal Dunia, Tokoh di Balik Gobel Group

Berapa harta kekayaan Rachmat Gobel? Anggota DPR RI yang meninggal dunia, tokoh di balik Gobel Group.
Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha

Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.
PT SGN Tekankan Sinergi dengan Petani untuk Dukung Swasembada Gula Nasional

PT SGN Tekankan Sinergi dengan Petani untuk Dukung Swasembada Gula Nasional

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, petani, BUMN, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan serta target swasembada gula nasional.
Komnas Anak Ingatkan Ruben Onsu dan Sarwendah Jangan Egois, Segera Selesaikan Konflik Hak Asuh Anak

Komnas Anak Ingatkan Ruben Onsu dan Sarwendah Jangan Egois, Segera Selesaikan Konflik Hak Asuh Anak

Komnas Anak meminta Ruben Onsu dan Sarwendah tidak egois dan segera menyelesaikan konflik hak asuh anak demi menjaga kondisi psikis ketiga anak-anak mereka.
Tidak Kantongi Izin, Usaha Budi Daya Ikan Arwana di Pekanbaru Disegel

Tidak Kantongi Izin, Usaha Budi Daya Ikan Arwana di Pekanbaru Disegel

Usaha pengembangbiakan ratusan ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang berada di Pekanbaru, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Tempat usaha ini tidak mengantongi dokumen perizinan.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026). Berikut profil dan rekam jejaknya yang dikenal sebagai penerus Gobel Group.
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Profil Rachmat Gobel, Siapa Sangka Pengusaha Sukses Itu Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Profil Rachmat Gobel, Siapa Sangka Pengusaha Sukses Itu Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Lahir dari keluarga pebisnis, anak kelima dari pasangan Thayeb Mohammad Gobel dan Annie Nento Gobel ini sejak muda sudah tampak jiwa kepemimpinan dan kewibawaannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT