News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas Jangan Suka Menunda Bayar Utang Puasa, Simak Ceramah Ustaz Abdul Somad

Simak ceramah singkat Ustaz Abdul Somad tentang utang puasa Ramadan yang belum lunas hingga datang Ramadan berikutnya, apa yang harus dilakukan jika demikian?
Minggu, 26 Februari 2023 - 17:25 WIB
cemarah singkat Ustaz Abdul Somad tentang utang puasa
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Puasa Ramadan adalah ibadah yang hukumnya wajib bagi umat Islam selama sebulan penuh di bulan Ramadan.

Dalil wajibnya puasa Ramadan bisa dilihat pada Al Quran Surat Al Baqarah 183:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Karena hukumnya yang wajib, jika meninggalkan puasa Ramadan karena adanya udzur, maka diwajibkan untuk melunasi utang puasanya setelah Ramadan berlalu.

tvonenews

Lantas bagaimana dengan orang yang tidak sempat melunasi semua utang puasanya lalu Ramadan berikutnya sudah terlanjur datang.

Apa yang harus dilakukan agar utang puasa Ramadan bisa lunas dalam kasus yang demikian?

Seperti dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustadz Menjawab, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait bahaya menunda-nunda membayar utang puasa.

Menurut Ustaz Abdul Somad, pada normalnya orang melunasi utang puasa dengan qadha puasa setelah Ramadan dengan jumlah sesuai dengan yang ditinggalkan.

Misalnya, tidak puasa Ramadan selama 2 hari maka harus menggantinya dengan cara qadha 2 hari setelah Ramadan.

"Maka kalau dia mengganti Ramadan ini sampai ke Ramadan hanya qadha saja," jelas Ustaz Abdul Somad.

Namun, ada ketentuan khusus bagi mereka yang tidak mampu melunasi seluruh utang puasa sementara Ramadan berikutnya sudah tiba.

Ada cara khusus agar bisa melunasi utang puasa yang demikian.

Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa ada denda yang harus dibayarkan jika memang tidak bisa melunasi utang puasa hingga Ramadan berikutnya datang.

"Siapa yang tidak mengganti Ramadan yang lalu sampai Ramadan ini lewat Ramadan nanti, maka kena denda 1 hari mud," jelasnya.

Tidak seperti jika dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba, dengan hanya melakukan puasa qadha sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Namun jika sampai tiba waktu Ramadan berikutnya dan utang puasa masih belum lunas semuanya, maka ada denda atau fidyah yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, alangkah baiknya segera dalam melunasi utang puasa dan jangan menunda-nundanya.

Terutama jika berdasarkan pada esensi bahwa manusia tidak ada yang akan mengetahui apa yang akan terjadi di hari esok

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT