LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Apa Sih Hukum Menikah dengan Kakak Beradik Sekaligus dalam Islam? Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • istockphoto.com

Apa Sih Hukum Menikah dengan Kakak Beradik Sekaligus dalam Islam? Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat

Hukum tentang pernikahan dalam Islam, tertulis dalam Al-quran Surat An-Nisa 23. Hukum seorang pria menikahi kakak beradik sekaligus adalah haram dan berdosa

Minggu, 2 April 2023 - 16:00 WIB

tvOnenews.com - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum menikah dengan kakak beradiks sekaligus.

Hal ini kerap menjadi pertanyaan di masyarakat, soal hukum menikahi kakak beradik, apakah dibolehkan dalam Islam atau tidak.

Kejadian menikahi kakak beradik sekaligus memang kerap terjadi, Ustadz Adi Hidayat pun menanggapi mengenai hal itu dalam salah satu kajiannya.

Dilansir dari channel youtube Adi Hidayat Official dengan "Judul Hukum menikah dengan 2 kakak beradik - Ustadz Adi Hidayat" yang diunggah pada tanggal 11 Juni 2021.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum Islam soal pernikahan termasuk menikah dengan kakak beradik sekaligus.

Baca Juga :

Seperti diketahui, Islam memiliki hukum yang mengatur soal pernikahan. Termasuk juga tentang siapa saja yang boleh dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.

Apa Sih Hukum Menikah dengan Kakak Beradik Sekaligus dalam Islam? Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat. Source: youtube Adi Hidayat Official

Hukum tentang pernikahan dalam Islam, tertulis dalam Al-quran. Kemudian muncul pertanyaan dari majelis, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi kakak beradik sekaligus?

Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23 yang menyebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

QS. An-Nisa' Ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum menikahi kakak beradik sekaligus.

"Apa hukumnya seorang laki-laki menikahi 2 orang perempuan bersaudara?," tanya jamaah dalam tayangan tersebut.

"Laki-laki ini awalnya menikahi kakaknya dan selanjutnya si laki-laki ini menikahi adiknya juga, sedangkan laki-laki tersebut masih sah menjadi suami kakaknya tersebut," sambung jamaah yang bertanya.

Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan ayat dalam Alquran yang untuk memberikan pengertian soal hukum pernikahan.

"Bisa kita cek di Quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23, saya ulangi quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan siapa saja wanita yang dilarang dinikahi berdasar surah ke-4 An-Nisa, ayat 23 tersebut.

"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," tambah Ustaz Adi Hidayat.

"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuh sang Ustaz.

Apa Sih Hukum Menikah dengan Kakak Beradik Sekaligus dalam Islam? Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat. Source: istockphoto.com

Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," terang Ustaz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa haram hukumnya untuk menikahi dua saudara kandung sekaligus.

Menikah dengan kakak beradik bersifat haram. Yang artinya, orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut yakni menikahi kakak beradik sekaligus.

"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," imbuhnya.

"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat atas kesalahannya. Orang tersebut terlebih dahulu harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.

"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," tambahnya.

Hukum ini sudah sangat tegas dan firman Allah tersebut tidak multi tafsir, menurut Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat meringkas, siapa saja yang jelas diharamkan dalam Islam untuk dinikahi, yaitu sebagai berikut:

1. Ibu-ibu kalian
2. Saudara-saudara perempuan kalian
3. Bibi-bibi dari ayah kalian
4. Bibi-bibi dari ibu kalian

"Diluar ini silahkan dinikahi, tapi yang ini tidak diperkenankan," tambah Ustadz Adi Hidayat.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kreator konten, YouTuber, dan Selebram wajib menunaikan zakat.
Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seorang Muslim mengerjakan salat tahajud di waktu setelah azan Subuh akibat telat bangun tidur. Mari simak di sini!
Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Langkah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran yang membentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi diacungi jempol. Tim ini diyakini bisa membantu
Dihibur Inul, Puluhan Ribu Warga Padati Diskusi Literasi Digital Kominfo di Tanggamus

Dihibur Inul, Puluhan Ribu Warga Padati Diskusi Literasi Digital Kominfo di Tanggamus

Puluhan ribu warga masyarakat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, digoyang ratu dangdut Inul Daratista di Lapangan Gisting Atas, Tanggamus, Sabtu (1/6).
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Melalui anak usaha, Pertamina Patra Niaga, saat ini tengah dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Viral Oknum Caleg Terpilih PDIP Buton Selatan Asyik Video Call Bareng Cewek Tanpa Busana, Sosok JF Langsung Terima Ganjaran Ini

Viral Oknum Caleg Terpilih PDIP Buton Selatan Asyik Video Call Bareng Cewek Tanpa Busana, Sosok JF Langsung Terima Ganjaran Ini

Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan, Lukman Abu Nawas menyoroti aksi cabul oknum calon legislatif (Caleg) terpilih PDIP Buton Selatan, berinisial JF yang videonya viral di media sosial.
Trending
Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak berhasil menorehkan sejarah baru setelah sukses mengantarkan Persib Bandung menjadi juara Liga 1 Indonesia kemarin malam ...
Dihibur Inul, Puluhan Ribu Warga Padati Diskusi Literasi Digital Kominfo di Tanggamus

Dihibur Inul, Puluhan Ribu Warga Padati Diskusi Literasi Digital Kominfo di Tanggamus

Puluhan ribu warga masyarakat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, digoyang ratu dangdut Inul Daratista di Lapangan Gisting Atas, Tanggamus, Sabtu (1/6).
Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seorang Muslim mengerjakan salat tahajud di waktu setelah azan Subuh akibat telat bangun tidur. Mari simak di sini!
Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Langkah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran yang membentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi diacungi jempol. Tim ini diyakini bisa membantu
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Melalui anak usaha, Pertamina Patra Niaga, saat ini tengah dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Viral Oknum Caleg Terpilih PDIP Buton Selatan Asyik Video Call Bareng Cewek Tanpa Busana, Sosok JF Langsung Terima Ganjaran Ini

Viral Oknum Caleg Terpilih PDIP Buton Selatan Asyik Video Call Bareng Cewek Tanpa Busana, Sosok JF Langsung Terima Ganjaran Ini

Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan, Lukman Abu Nawas menyoroti aksi cabul oknum calon legislatif (Caleg) terpilih PDIP Buton Selatan, berinisial JF yang videonya viral di media sosial.
Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kreator konten, YouTuber, dan Selebram wajib menunaikan zakat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
02:30 - 03:30
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya