News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Buya Yahya, menurut jumhur ulama, madhab Imam Abu, Imam Malik, Imam Syafi'i, berkata bahwa jika seorang muslim meninggalkan salat, dan meninggal, wajib disalati
Jumat, 28 April 2023 - 22:24 WIB
Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata...
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukumnya menyalati orang yang tidak salat ketika dia meninggal.

Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum menyalati orang yang tidak salat ketika meninggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagaimana hukumnya menyalati orang yang tidak salat? Apa hukumnya bagi orang yang ijhad menanyakan bahwa mayat itu bagus atau tidak, apakah adakah hukumnya nanti di akherat?

Dilansir Jumat (28/4/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menyolati Mayat Yang Tidak Sholat | Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 1 Jul 2015.

Buya Yahya kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan jumhur para ulama terkait hukum menyalati orang yang tidak salat saat dia meninggal.

Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto

"Dikembalikan dulu kepada hukum orang yang meninggalkan salat. Jumhur ulama, madhab Imam Abu Hanifatah, Imam Malik, Imam Syafi'i, mengatakan bahwa, jika ada seorang muslim meninggalkan salat, asalkan dia masih meyakini bahwa salat itu wajib, maka ia tidak dianggap keluar dari Islam. Masih Islam," ujar Buya Yahya menjelaskan.

"Tapi melakukan dosa besar, meninggalkan satu salat saja sudah cukup untuk masuk neraka jahannam. Apalagi setiap hari," terang Buya.

"Cuman hukumnya dia itu akan tetap dianggap sebagai seorang muslim, asalkan dia masih mengatakan salat itu wajib," tambahnya lagi.

Menurut Buya Yahya, karena dia adalah masih dianggap sebagai seorang muslim, kalo orang tersebut mati, maka wajib bagi kita untuk memperlakukan dia sebagai seorang muslim.

"Wajib kita memandikannya, wajib kita mengkafaninya, wajib kita menyalatinya, dan wajib kita menguburnya. Kalo dia tidak ada yang menyalati, kita dosa semuanya," tegas Buya Yahya.

Menurut Buya, kita manusia biasa jangan sok bagaikan seorang Nabi, karena orang tersebut tidak salat, kitapun tidak mau menyalatinya. Dengan kata lain membuat aturan sendiri.

"Jangan sok kaya Nabi, karena orang tersebut tidak salat, saat mati Anda tidak mau menyalatinya. Membuat aturan sendiri," tegas Buya.

Buya Yahya juga menambahkan, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwasanya, orang yang meninggalkan salat karena malas-malasan, walaupun ia meyakini bahwa salat itu wajib, maka yang meninggalkan salat karena malas-malasan sudah dianggap kafir.

"Kecuali kita ikut mahzabnya Imam bin Hanbal, karena dia ini dianggap kafir tidak boleh disalati. Murtad. Kasihkan anjing saja. Karena orang murtad adalah hina. Itupun ada aturanna, mahzab Imam bin Hanbal tidak serta merta seperti itu," tegas Buya Yahya.

Menurut Buya, berdasarkan jumhur ulama kita tetap punya kewajiban untuk menyalati orang tersebut, sebesar apapun dosanya tetap dia adalah seorang muslim.

Buya juga menjelaskan bahwa, karena kita tidak seperti kaum kharid yang serta merta mengatakan murtad keluar dari Islam. Kita tidak mengatakan bahwasanya pelaku dosa besar langsung keluar dari Islam.

"Kita tetap mengatakan mereka muslim, yang bermaksiat banyak dosa dan dia lebih berhak kita doakan. Makanya kewajiban kifayahnya tetap empat. Memang ada suatu kisah seorang yang berhutang pada Nabi kemudian beliau tidak mau menyalatinya, tapi kemudian Nabi menyalatinya. Itu kan Nabi, bukan kita," tegas Buya Yahya menjelaskan.

Wallahua'lam bis sawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT