Awas! Ini Hukum Harta Warisan Dibagi Rata antara Laki-laki dan Perempuan Kata Buya Yahya, Haram jika...
- YouTube
Apabila pihak anak laki-laki tak setuju, maka diharamkan proses pembagian harta warisan dilakukan secara merata.
"Kalau pihak laki-laki tidak menghendaki ketahuilah tidak boleh siapa pun membagi, karena haknya laki-laki kalau dibagi rata nanti akan terkurangi," jelas Buya Yahya.
"Dan jangan dipaksa dia, paksa halus maupun tidak halus," sambungnya.
Paksaan halus yang dimaksud Buya Yahya misalnya dengan menyebut bahwa kakak laki-laki atau anak laki-laki harus mengalah, ataupun dengan sindiran-sindiran lainnya.
Buya Yahya mengingatkan untuk jangan sembarangan dalam urusan harta warisan.
"Yang repot itu orang yang menuntut bukan haknya, perempuan memaksa harus rata, kalau tidak rata tidak adil," tegas Buya Yahya.
Mereka yang berani melanggar aturan Allah terkait harta warisan pasti akan diberi hukuman di dunia.
"Anda akan diberi keadilan di dunia karena melanggar syariat, akan nyungsep manusia yang melanggar warisan," ujar Buya Yahya.
"Akan mendapat musibah dari Allah SWT," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more