Termasuk fatwa dalam urusan halal haram asuransi.
"Kalau anda lihat di MUI, mereka sudah mengeluarkan fatwa halal, lihat syarat-syaratnya di syariahnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Apabila memang memenuhi syarat tersebut, maka asuransi itu termasuk halal dan boleh menggunakannya.
"Kalau melengkapi syarat-syarat itu dipersilakan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more