News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Hukum Islam Menembak Mati Bandar Narkoba Menurut Ustaz Adi Hidayat,

Penerapan hukuman mati di Indonesia masih jadi pro dan kontra. Lalu bagaimana hukum Islam soal menembak mati bandar narkoba, simak jawaban Ustaz Adi Hidayat.
Sabtu, 3 Juni 2023 - 04:58 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH), Pendakwah.
Sumber :
  • Youtube

tvOnenews.com - Penerapan hukuman mati di Indonesia masih kerap menjadi pro dan kontra di masyarakat maupun praktisi hukum. Lalu bagaimana hukum Islam soal menembak mati bandar narkoba, simak jawaban Ustaz Adi Hidayat.

"Apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterogasi pelaku pengedar narkoba yang sesuai syariat Islam?" isi pertanyaan jamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa dalam kasus ini, kembali merujuk pada ketentuan hukumnya.

"Dalam agama, ada ketentuan-ketentuan termasuk di sini berlaku hukum Qisas, Qisas ini diterapkan dalam dua hal," ujar Ustaz Adi Hidayat dalam Youtube Ceramah Pendek.

Menurutnya, hukum Qishash diterapkan dalam dua hal, di mana jika negerinya negeri Islam, maka Qisas diterapkan dalam bentuk sesuai kesalahannya.

Qisas adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal terhadap pelaku pidana.

"Misalnya dia bunuh orang, dia bunuh lagi. Qur'an surah kedua Al-baqarah ayat 177 sampai ayat 182," tuturnya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surah Al-Baqarah ayat 178

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Liga Voli Korea, Selasa 3 November: Megawati Hangestri Cs Merana, Hyundai Hillstate Jadi Tim Papan Bawah

Klasemen Liga Voli Korea, Selasa 3 November: Megawati Hangestri Cs Merana, Hyundai Hillstate Jadi Tim Papan Bawah

Klasemen Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Hyundai Hillstate bertengger di papan bawah usai menelan kekalahan telak dari IBK Altos.
Ikut Perintah Kapolri, Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Merokok Vape di Lingkungan Kerja

Ikut Perintah Kapolri, Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Merokok Vape di Lingkungan Kerja

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mendukung soal Surat Edaran (SE) larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) untuk anggota hingga -
Kantongi Kelemahan Melbourne Victory, Igor Tolic Peringatkan Skuad Persib Tampil Konsisten

Kantongi Kelemahan Melbourne Victory, Igor Tolic Peringatkan Skuad Persib Tampil Konsisten

Persib bermodal kemenangan 2-0 atas Melbourne Victory. Igor Tolic sudah membaca kelemahan lawan, tetapi meminta anak asuhnya konsisten penuh selama 90 menit.
Viral Penumpang MRT Jakarta Ditegur karena Minum, Ternyata Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi!

Viral Penumpang MRT Jakarta Ditegur karena Minum, Ternyata Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi!

Video penumpang MRT Jakarta ditegur petugas karena minum viral di media sosial. Simak aturan makan dan minum yang berlaku di stasiun maupun dalam kereta.
Detik-Detik Penangkapan Pengedar Ganja 44,1 Kg di Tol Jagorawi: Sempat Lolos Dua Kali, Akhirnya Ditangkap Juga

Detik-Detik Penangkapan Pengedar Ganja 44,1 Kg di Tol Jagorawi: Sempat Lolos Dua Kali, Akhirnya Ditangkap Juga

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 44,1 kilogram jaringan antarprovinsi. 
Hasil Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Cs Tumbang, Hyundai Hillstate Kalah Telak dari IBK Altos

Hasil Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Cs Tumbang, Hyundai Hillstate Kalah Telak dari IBK Altos

Hasil Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Hyundai Hillstate menelan kekalahan perdana usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan tumbang dihajar tuan rumah IBK Altos.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT