News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Wudhu di Tempat yang Menyatu dengan Toilet? Ternyata Ini kata Ustaz Adi Hidayat, Hukumnya...

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaahnya yang bertanya terkait hukumnya berwudhu di tempat menyatu dengan toilet.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:20 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar

tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan, pendakwah Ustaz Adi Hidayat mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaahnya yang bertanya terkait hukum tempat wudhu menyatu dengan toilet.

Melalui sebuah video yang diunggah di kanal youtube resmi Ustaz Adi Hidayat, beliau menjelaskan terkait hukumnya tempat wudhu yang menyatu dengan toilet atau WC.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat mengatakan kalau idealnya memang tempat wudhu itu seharusnya terpisah dari toilet.

Hal itu karena menurut Ustaz Adi Hidayat, ketika wudhu kita menyertakan kalimat-kalimat thoyyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum maupun sesudah melaksanakan wudhu.

"Idealnya memang tempat wudhu itu berpisah dengan toilet. Mengapa? Karena didalam tempat wudhu itu kita juga menyertakan berbagai macam kalimat-kalimat Thoyyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum maupun setelah wudhu itu dilangsungkan," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Saat berwudhu kan mengucapkan Bismillah sebagai mula kita mengerjakan segala kebaikan. Sepeti yang Nabi Muhammad SAW sabdakan, itu sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan dari utuh itu kita Arahkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT" lanjutnya.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan kalau kalimat-kalimat doa dalam kebaikan ataupun menyebut asma-asma yang Allah SWT Nah itu kan umumnya tidak diutarakan saat kita berada di dalam toilet.

"Karena toilet punya sifat tertentu yang sifatnya hanya untuk menyalurkan atau membuang hadas, baik yang sifatnya kecil ataupun juga besar," terang Ustaz Adi Hidayat. 

Dan kalimat-kalimat toyibah tidak disukai diungkapkan dalam keadaan-keadaan buruk seperti saat masuk toilet

"Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu dan bisa didapatkan di dalam berbagai kondisi terdesak, kondisi-kondisi demikian masih memungkinkan untuk melakukan wudhu" jelas Ustaz Adi Hidayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkan melakukan wudhu di tempat yang menyatu dengan toilet, namun sifatnya tidak disukai atau makruh.

"Sifatnya tidak terlarang hanya tidak disukai, jadinya makruh sifatnya tidak haram tapi tidak disukai. Tidak disukai itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita bisa lakukan ya saat kita berwudhu"

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT