Hukum Wudhu di dalam Toilet, Bolehkah dalam Islam? Begini penjelasan Ustaz Adi hidayat, Ternyata...
- tim tvOnenews
tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah kajiannya menjawab pertanyaan tentang hukum wudhu di dalam toilet.
Apakah dalam Islam dibolehkan berwudhu dalam toilet atau memang harus ditempat yang terpisah?.
Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal hukum wudhu di dalam toilet berikut ini.
“Idealnya memang tempat wudhu itu berpisah dengan toilet karena di saat wudhu kita menyertakan berbagai macam kalimat-kalimat toyyibah (doa), baik sebelum maupun setelah wudhu,” tutur Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTubenya, Kamis (31/08/23).
Sebagaimana sebelum seseorang mengambil wudhu, ia mengucapkan kalimat basmalah sebagai awal mula dalam mengerjakan segala hal kebaikan.
“(Kalimat basmalah) juga sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan utuh untuk mendapatkan ridho Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Lalu kemudian setelah mengambil wudhu kita juga diajarkan untuk berdoa dengan mengucapkan syahadat.
Sebagai bentuk permintaan agar dapat masuk dalam golongan orang yang bertaubat dan menyucikan diri, serta menjadi bagian orang-orang saleh.
“Nah kalimat-kalimat toyyibah di atas kan merupakan permohonan doa dalam kebaikan yang juga menyebut asma-asma mulia yang tidak diutarakan saat kita berada di dalam toilet,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Diketahui jika toilet adalah tempat untuk menyalurkan atau membuang hadas kecil maupun besar.
Sementara itu, wudhu ditujukan agar seseorang menyucikan dirinya dari hadas kecil dan besar.
“Karena itu saat masuk toilet kita akan berdoa memohon lindungan kepada Allah dari godaan godaan setan yang berkumpul di tempat-tempat yang buruk. Kemudian ketika keluar kita akan beristighfar memohon ampunan,” pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa lebih baik jika tempat wudhu terpisah dengan toilet.
Hal ini bertujuan agar seseorang dapat menjalankan hal-hal yang mengiringi (doa) bisa dilakukan dengan suci.
Lantas bagaimana bagi orang-orang yang lahan rumahnya terbatas sehingga kesulitan untuk membuat tempat wudhu terpisah dari toilet?.
Ilustrasi tempat wudhu terpisah dengan toilet. Source: istockphoto
“Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat pun menerangkan bahwa dalam Islam sendiri, tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet.
Hal demikian, sifatnya tidak terlarang namun juga punya sifat tidak disukai atau makruh.
“Jadi berdoa sebelum dan setelah wudhu bisa dilafalkan di luar toilet,” papar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat yang merupakan Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga menyampaikan sebuah hadis yang tercantum di Sunan Abu Dawud nomor 1367.
Diriwayatkan dari hadist Ibnu Abbas bahwa, beliau menyampaikan sebuah kisah Nabi SAW saat berada di kediaman sayyidah Maimunah.
Malamnya Rasulullah SAW bangun bangkit dari tidurnya, duduk dulu menghilangkan bekas ngantuk, kemudian beliau pergi ke tempat tertutup.
Menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, tidak disebutkan tempat tertutup yang seperti apa.
Akan tetapi, yang pasti saat Rasulullah SAW keluar dari tempat tersebut, beliau sudah dalam keadaan berwudhu.
“Keterangan-keterangan tentang seputar wudhu Nabi dan bangkit di malam hari itu disertakan dengan janabat. Artinya di kondisi tertentu kan mandi dalam mandi itu ada proses wudhu. Ini menunjukkan kesan bahwa tidak ada hukum spesifik haram mengerjakan wudhu di dalamnya. Tapi lebih disukai kalau hanya wudhu bisa dikerjakan di tempat terpisah,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
(udn)
Load more