Ustaz Abdul Somad Tegas Sarankan Ini ke Warga yang Dapat Uang Pemilu: Hindari Money Politics
- kolase tvOnenews/YouTube Ustaz Abdul Somad Official/ANTARA
Selain ayat di atas juga ada beberapa hadits yang menjelaskan mengenai larangan suap dan sejenisnya.
Hadits at-Tirmidzi
"Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap" (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
Hadits Al-Qurthubi
"Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?", "Suap dalam perkara hukum" (Al-Qurthubi 1/ 1708)
MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Politik
![]()
Logo MUI (Ist)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melangsungkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia pada 25-29 Juli
2000 dan membahas tentang suap (Risywah) korupsi (Ghulul) dan hadiah kepada pejabat.
Hasil musyawarah tersebut, dikeluarkanlah fatwa politik.
Dalam fatwa politik tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Fatwa itu juga menyatakan bahwa memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.
Itulah penjelasan mengenai hukum menerima uang saat Pemilu.
Disarankan bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama agar dapat pemahaman lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more