News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mau Beli Rumah Pakai KPR, Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini, Ternyata itu...

Bagi keluarga baru yang ingin memiliki rumah, biasanya memilih untuk membeli rumah dengan sistem KPR. Apakah boleh dalam Islam, Ustaz Adi Hidayat mengatakan...
Senin, 11 September 2023 - 06:38 WIB
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Membeli Rumah dengan KPR dalam Islam
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

tvonenews.com - Bagi keluarga baru yang ingin memiliki rumah, biasanya memilih untuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sistem ini memang banyak ditawarkan pada pasangan suami istri yang baru menikah dan membangun rumah tangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, tak dapat dipungkiri bahwa rumah menjadi kebutuhan pokok juga sebagai privasi bagi suatu keluarga.

Banyak pasangan suami istri yang memilih sistem ini karena ingin memiliki rumah namun tabungan belum mencukupi untuk langsung melunasinya. 

Sistem membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Lantas bolehkah membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam?. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum membeli rumah dengan KPR dalam Islam berikut ini.


Ilustrasi Pasangan Suami Istri Berdiskusi Tentang Keuangan. (Ist)

Seperti dilansir dari sebuah video pada kanal YouTube Ustadz Adi Hidayat Official, seorang pendakwah kondang, Ustaz Adi Hidayat akan menjelaskan mengenai hukum Islam bila membeli rumah dengan sistem KPR.

Dalam salah satu kajian Ustaz Adi Hidayat, salah satu jamaah bertanya bagaimanakah hukumnya membeli rumah dengan KPR, apakah termasuk dalam riba atau tidak.

"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah. 

Menurut Ustadz Adi Hidayat, sebelum berbicara soal dosa dan riba, ada baiknya memahami dahulu hal-hal lain seperti jiwa dan harta.

"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika Anda berhenti membayar KPR ditengah jalan, apakah masuk kategori suatu hal yang darurat atau tidak dalam rumah tangga.

Sebab jika kemudian KPP yang sudah jalan, tiba-tiba diputus secara mendadak, akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal untuk keluarga. 

"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat pun menyampaikan bahwa pemahaman konstruksi semacam ini tidak banyak disampaikan oleh beberapa Ustaz dan penceramah terkait sistem KPR dalam Islam.

Bahkan beberapa Ustaz atau penceramah seakan memberikan pemahaman dan instruksi agar segera keluar dari sistem KPR secara mendadak tanpa memberikan solusi yang lain.

"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," terang Ustaz Adi Hidayat. 

Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini merupakan sebuah fakta yang kerap kali dilontarkan, soal haram dan riba dalam Islam. 

Akan tetapi, mirisnya dibalik anjuran tersebut, tidak ada pencerahan dan solusi kepada para jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya sebagai jalan keluar atas problem membeli rumah KPR tersebut. 

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

Menurut Ustadz Adi Hidayat ada beberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat terkait membeli rumah dengan sistem KPR, dan masih dalam koridor hukum Islam: 

1. Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah dari bank konvensional dalam bentuk syariah.

Menurutnya, kasus seperti ini kemudian akan dinilai ulang oleh bank syariah, umumnya dengan akad jual beli sesuat aturan Islam.

Bank syariah akan merinci, berapa cicilan yang harus dilunasi, dan atau dengan skema penjualan syariah. 

"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ungkap Ustaz Adi Hidayat. 

2. Jika memang ada jamaah yang sudah terjebak dengan sistem riba dari KPR rumah, lalu dia ingin bertaubat dan menggunakan sistem atau cara lain, maka dosa sebelumnya diampuni oleh Allah SWT. 

"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," pungkas Ustaz Adi Hidayat. 

3. Jika ada kemungkinan, tak ada salahnya mencoba konversi dari bank konvensional ke bank syariah. 

Jika memang merubah sistem KPR tersebut sulit, atau tidak ada bank yang mau menampung perubahan sistem cicilan rumah, maka jangan sampai rumah terlanjur dijual dahulu.

"Jangan sampai ketika rumah sudah dijual, lantas tidak ada bank yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara akibat ingin keluar dari riba dan sistem KPR rumah," ujar Ustadz Adi Hidayat. 

4. Saat ada kondisi darurat yang sedang berlangsung dalam keluarga, maka berlaku kaidah hukum Islam.

Kondisi darurat dalam konteks ini, membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas KPR rumah tersebut selesai.

Kemudian Anda bisa juga untuk meminta kepada bank syariah, akad KPR diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan atau hitungan yang masuk dalam riba. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini tentunya, dengan konsekuensi membayar KPR rumah sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat untuk membayar kewajibannya. (udn/kmr)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Voli Putri Indonesia Resmi Gagal Lolos ke Semifinal AVC Women's Cup 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Resmi Gagal Lolos ke Semifinal AVC Women's Cup 2026

Timnas Voli Putri Indonesia resmi gagal lolos ke babak semifinal AVC Women's Cup 2026. Kepastian ini setelah dua tim lain meraih kemenangan.
TASPEN dan Komisi Informasi Pusat Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi ASN dan Peserta Pensiun di Purwokerto

TASPEN dan Komisi Informasi Pusat Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi ASN dan Peserta Pensiun di Purwokerto

PT TASPEN (Persero) bersinergi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sosialisasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Cabang TASPEN Purwokerto pada 4 Juni 2026. 
Istana Akui Tata Kelola Program MBG Bermasalah, Mensesneg: Kita Butuh Penataan Menyeluruh

Istana Akui Tata Kelola Program MBG Bermasalah, Mensesneg: Kita Butuh Penataan Menyeluruh

Pemerintah mengakui perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG di tengah memanasnya protes investor dan mitra SPPG yang mengeluhkan banyak dapur MBG belum juga beroperasi meski telah dibangun dengan investasi miliaran rupiah.
Strategis, Banyuwangi Jadi Gerbang Wisata Udara Premium Indonesia

Strategis, Banyuwangi Jadi Gerbang Wisata Udara Premium Indonesia

Pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Banyuwangi, membuat Santai Seaplane memutuskan kabupaten ini sebagai pusat layanan penerbangan charter eksklusif.
Buntut Insiden Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026, VR46 Sebut Fabio Digiannantonio akan Jalani Operasi

Buntut Insiden Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026, VR46 Sebut Fabio Digiannantonio akan Jalani Operasi

Fabio Di Giannantonio dilaporkan akan menjalani operasi buntut dari insiden yang menimpa Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 lalu.
Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai sektor perbankan Indonesia tetap berada dalam kondisi yang sehat di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Tanggapi Keresahan soal Penyusutan Skor Pendaftar PCMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Tanggapi Keresahan soal Penyusutan Skor Pendaftar PCMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keresahan publik soal penyusutan skor pendaftar dalam sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) Jawa Barat 2026.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT