News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Membangun Masjid Tapi Kok Meminta Uang Sumbangan di Tengah Jalan? Buya Yahya Bilang Kalau Hal Ini Dalam Islam Hukumnya...

Buya Yahya menyampaikan hukum meminta sumbangan untuk membangun masjid di tengah jalan itu tidak diharamkan. Akan tetapi masih ada cara lain yang lebih baik, silahkan gunakan itu.
Rabu, 27 September 2023 - 19:17 WIB
Membangun Masjid Tapi Kok Meminta Uang Sumbangan di Tengah Jalan? Buya Yahya Bilang Kalau Hal Ini Dalam Islam Hukumnya...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan hukum meminta sumbangan di tengah jalan untuk membangun masjid.

Tak bisa dipungkiri, hal ini banyak terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya sumbangan masjid, praktek meminta-minta uang sumbangan juga kerap dilakukan dengan keperluan berbagai hal seperti orang sakit, bencana alam, hingga pembangunan fasilitas jalan.

Hal ini tentunya bersinggungan dengan praktek pungli atau pungutan liar yang bisa dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Lantas bagaimana hukum meminta sumbangan untuk membangun masjid dalam Islam, apakah boleh?

Hukum meminta sumbangan masjid di tengah jalan. Source: istockphoto

"Seandainya ada masjid, kemudian ada kesepakatan untuk dibongkar, dengan dana yang besar. Kemudian ada kesepakatan dengan dana yang mengambil dari sumbangan di tengah jalan kaya biasanya itu di jalan Jawa Timur. Bolehkah hal tersebut, dengan mengambil dana dari sumbangan tengah jalan?," tanya salah satu jamaah.

Buya Yahya menyampaikan bahwa, di dalam menggalang dana, manusia hidup itu tidak hanya urusan hak dan batil, antara yang benar dan tidak benar.

Akan tetapi dalam urusan hidup dan beragama, hidup dan beragama sendiri memiliki aturan yang baik dan ada yang lebih baik. 

Buya Yahya mengatakan bahwa orang cerdas akan selalu berupaya mencari jalan yang lebih baik dalam segala hal.

Penggalangan dana, kalau ada orang meletakkan kotak amal di pinggir jalan dan direstui oleh mahkamah, pemerintah, pasang kotak bukan terlarang," ujar Buya Yahya.

"Bukan haram, wong tidak memaksa, tidak pakai pisau ko, yang lewat silahkan ngasih, kalau tidak juga tidak apa-apa," sambungnya.\

Menurut Buya Yahya hal ini hukumnya sah, dan bukan sesuatu yang haram, karena diizinkan oleh pemerintah.

"Bukan mengganggu, karena diizinkan. Kalau diizinkan, izin hakim," terang Buya Yahya. 

Akan tetapi, Buya Yahya menyampaikan bahwa ada cara yang lebih bagus daripada meminta sumbangan di tengah jalan.

Tentunya bukan menggunakan cara semacam itu, karena kita masih bisa menggunakan cara dengan menyentuh hati orang-orang. 

Tapi tidak semuanya bisa disamakan, jika memang kebudayaan Jawa Timur memang seperti itu menurut Buya Yahya.

Tinggal kemudian akhlaknya dijaga agar menggunakan dana tersebut dengan baik dan benar. 

Kemudian harus tahu kondisi di jalan lalu lintas, jangan sampai mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang melintas.

"Jadi hal demikian bukan sesuatu yang haram. Tapi ada akhlak yang lebih baik," ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, hal ini juga dapat dianggap kurang indah dipandang mata oleh orang lain, khususnya non muslim. '

Buya Yahya juga berpesan bahwa masih ada cara yang lebih baik untuk melakukan hal demikian, maka sebaiknya menggunakan cara lain yang lebih elok dan cerdas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT