News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buya Yahya Sarankan Lakukan Ini Bagi yang Pernah Hina Nabi Muhammad SAW

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya pernah mengingatkan hal ini bagi yang pernah menghina Nabi Muhammad SAW. Buya Yahya berharap semua pihak mengambil pelajaran.
Selasa, 12 Desember 2023 - 04:07 WIB
Pesan Menohok Buya Yahya Bagi yang Tidak Marah Jika Nabi Muhammad SAW Dihina: Imannya Keropos!
Sumber :
  • kolase tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya pernah mendapatkan pertanyaan dari jemaah tentang bagaimana jika pernah menghina Nabi Muhammad SAW.

Buya Yahya menjelaskan agar siapapun yang pernah menghina Nabi Muhammad SAW agar melakukan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini karena siapa yang menghina Nabi Muhammad artinya telah menyakiti umat Islam seluruhnya.

Buya Yahya juga mempertanyakan jika ada yang tidak marah ketika ada yang hina Nabi Muhammad SAW.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh orang yang pernah menghina Nabi Muhammad SAW?

tvonenews

Buya Yahya mengingatkan kepada semua umat Islam bahwa Allah Maha Kasih.

Maka bagi Muslim yang telah melakukan kesalahan, seperti menghina Nabi Muhammad SAW atau agama Islam yang menjadi agamanya sendiri, pasti akan dimaafkan oleh Allah SWT, namun jika ia benar-benar bertaubat.

“Pintu taubat Allah sangat luas, lebih luas daripada dosa yang Anda lakukan,” kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (12/12/2023).

Buya Yahya menyarankan agar seorang hamba yang telah menghina Nabi Muhammad maka segeralah taubat.

“Kembalilah kepada Allah. Jika Anda pernah melakukan kesalahan ganti dengan kebaikan,” saran Buya Yahya.

“Tingkatkan kecintaan, pengabdian, pengorbanan. Selesai, Allah Maha Kasih,” kata Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya mengingatkan bahwa Allah selalu memberi rahmat kepada hamba-hambaNya.

“Allah tidak pernah menutup rahmat bagi hambaNya, Allah selalu bagikan pengampuan kepada hambaNya yang rindu. Apalagi yang menyesal,” ujar Buya Yahya.

Hal itu karena Allah selalu perhatian dan menjaga semua hambaNya.

“Ketika hambaNya menyesal telah berdosa, maka Allah akan memberikan perhatian khusus,” ujar Buya Yahya.

Oleh karenanya, jika ada umat Islam yang melakukan kesalahan, seperti hina Nabi Muhammad SAW maka segeralah taubat.


Kaligrafi Nabi Muhammad SAW (tim tvOnenews/Putri)

Kemudian, dalam ceramah lainnya, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika ada yang menghina Nabi Muhammad SAW artinya ia menyakiti umat Islam.

“Wong kalau presiden kita diganggu saja, kita marah apa tidak? Coba Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam?” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan sangat wajar jika umat Islam marah jika ada yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Jika ada umat Islam yang tidak marah jika ada orang yang hina Nabi Muhammad atau agama Islam maka menurut Buya Yahya imannya keropos.

“Kalau ada yang tidak marah yang keropos imannya. Di seluruh dunia akan marah, berarti dia adalah manusia nggak punya perasaan dia,” jelas Buya Yahya.

Hal ini karena orang yang menghina Nabi Muhammad SAW telah merendahkan orang yang sangat dicintai oleh umat Islam.

Buya Yahya berharap semua pihak agar mengambil pelajaran dan jangan sembarangan.


Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Karena Hina Nabi Muhammad SAW (Pujiansyah)

Sebagaimana diketahui, seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman ramai diperbincangkan usai video stand up komedinya viral yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam video yang beredar Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama, ia menyebutkan bahwa nama Muhammad tak penting lagi.

"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, sudah dipenjara semua," kata dia dalam video yang kini beredar luas.

Atas pernyataannya yang diduga melakukan penistaan terhadap nama Nabi Muhammad SAW.

Usai video itu viral, kecaman pun datang dari berbagai pihak.

Merasa terganggu dengan berbagai kecaman terhadap dirinya, komika Aulia Rakhman pun langsung meminta maaf melalui video singkat yang diunggah pada Jumat (8/12/2023) di akun resmi Instagramnya @auliarakhman90.

Dalam video klarifikasi itu, Aulia mencoba meluruskan pernyataannya yang kini beredar luas terkait dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Ia mengatakan jika pernyataannya tak lain hanya untuk menyindir sifat orang yang tak sejalan dengan nama Muhammad SAW.

Aulia Rakhman Ditetapkan Jadi Tersangka


Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Karena Hina Nabi Muhammad SAW (Pujiansyah)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad.

Komika Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kombes Umi Fadilah, Minggu (10/12/2023).

Kombes Umi Fadilah menjelaskan tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. 

Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

Umi mengatakan, Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Kebijakan Publik Unpad Bonti Wiradinata menilai kenaikan BBM nonsubsidi bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah, serta mengatasi tekanan APBN...
Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Kabar mengejutkan dari Timnas Jepang jelang Piala Dunia 2026. Sang kapten, Wataru Endo, absen dari turnamen sekaligus akhiri kariernya di level internasional.
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya terjunkan ribuan personel gabungan TNI-Polri untuk mengamanan unjuk rasa mahasiswa hari ini. Berharap penyampaian aspirasi berjalan dengan aman
Musim Sempurna Julian Quinones: Dari Permalukan Cristiano Ronaldo hingga Cetak Rekor Bersama Meksiko di Piala Dunia 2026

Musim Sempurna Julian Quinones: Dari Permalukan Cristiano Ronaldo hingga Cetak Rekor Bersama Meksiko di Piala Dunia 2026

Julian Quinones terus menikmati musim yang sulit dilupakan. Penyerang Timnas Meksiko itu kembali curi perhatian setelah mencetak gol pembuka Piala Dunia 2026.
Praz Teguh Jalani Pemeriksaan Terkait Hanania Travel, Ungkap Dapat Diskon Umrah Usai Berangkatkan 24 Orang

Praz Teguh Jalani Pemeriksaan Terkait Hanania Travel, Ungkap Dapat Diskon Umrah Usai Berangkatkan 24 Orang

Praz Teguh akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.
Piala Dunia 2026: Pemainnya Diganjar 2 Kartu Merah, Pelatih Afrika Selatan Kecewa dengan Keputusan Wasit Saat Hadapi Meksiko

Piala Dunia 2026: Pemainnya Diganjar 2 Kartu Merah, Pelatih Afrika Selatan Kecewa dengan Keputusan Wasit Saat Hadapi Meksiko

Pelatih Timnas Afrika Selatan, Hugo Broos, mengungkapkan kekecewaannya usai kalah 0-2 dari Meksiko pada pembuka Piala Dunia 2026. Ia mengkritik keputusan wasit.

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Film horor Indonesia kembali menghadirkan kisah yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Jika selama ini cerita seram banyak berlatar desa terpencil, hutan atau bangunan tua,
Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Nama Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Namun, hal ini langsung dibantah oleh yang bersangkutan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT