News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Selamatan Orang Meninggal Dunia 3, 7, 40, 100 Hari Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan...

Apakah boleh hukumnya mengadakan selamatan orang yang meninggal dunia? Simak penjelasan Buya Yahya tentang selamatan 3 hari, 7 hari, hingga 100 hari dalam Islam
Minggu, 17 Desember 2023 - 06:10 WIB
Buya Yahya, hukum selamatan orang meninggal
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Apakah boleh umat Islam mengadakan selamatan orang meninggal dunia dalam 3, 7, 40, hingga 100 hari?

Pada masyarakat Indonesia, biasanya ada yang mengadakan acara selamatan orang yang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas bagaimana hukum selamatan menurut Islam?

Apakah boleh atau termasuk hal yang dilarang?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum selamatan orang meninggal dunia.

Terkait dengan masalah ini, Buya Yahya mengungkapkan bahwa di dalam ajaran Islam ada anjuran untuk perbanyak amalan tertentu ketika ada keluarga yang meninggal dunia.

"Di saat ada sanak, kerabat, saudara, orang tua  meninggal dunia maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara mendoakan mereka dengan doa sebanyak-banyaknya," jelas Buya Yahya.

Termasuk juga dengan menyisihkan rezeki dan sedekahkan untuk orang tua yang sudah meninggal.

"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki dan sebagainya. Kita potong rezeki kita, kita sedekahkan untuk orang tua," kata Buya Yahya.

Sedekah yang dimaksud Buya Yahya ini tidak ada batasan waktunya, boleh kapan pun selama diniatkan pahalanya untuk orang tua yang sudah meninggal.

"Nah, tentunya itu nggak ada batasan waktunya. Boleh setiap pagi anda sedekah untuk orang tua, Anda ngasih makan orang fakir, lalu anda niatkan," ujar Buya Yahya.

"Bukan hanya nunggu 7 hari 4 hari. 7 hari berapa? 40 hari," lanjutnya

Tanpa ada batasan hari atau waktunya, sedekah yang demikian boleh dilakukan kapan saja.

"Setiap hari boleh, setiap hari boleh anda bersedekah, bahkan dianjurkan yang demikian itu. Maka bersedekah sebanyak-banyaknya," jelas Buya Yahya.

Maka jika selamatan yang dimaksud sebagai bentuk sedekah seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya, maka itu bukanlah hal yang terlarang.

"Jika kebaikan-kebaikan, menjadi sebuah yang terlarang, ini adalah mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana sesuatu ini menjadi sesuatu yang terlarang, isinya sedekah dan berdoa," ujar Buya Yahya,

"Adapun yang dilarang menurut Buya Yahya adalah orang yang tidak mampu tapi memaksakan diri untuk acara selamatan," sambungnya.

Apalagi jika sampai harus berutang demi bisa adakan acara selamatan, itu yang tidak boleh menurut Buya Yahya.

"Panjatan doa dianjurkan, adapun kalau kasusnya adalah orang fakir maksakan diri itu yang enggak boleh," terang Buya Yahya.

"Orang fakir maksakan diri sampai ngutang-ngutang dan sebagainya yaitu ya jangan," lanjutnya.

Jika memang tidak mampu adakan acara selamatan, menurut Buya Yahya cukup dengan mengirim doa saja untuk orang yang sudah meninggal.

"Kalau ngutang-ngutang doa aja, nggak usah pakai sedekah. Nah, kalau masalah salah cara menggunakannya, cara menjalankannya itu jangan disarankan kerjaannya," jelas Buya Yahya.

"Jadi bersedekah itu adalah dianjurkan, bahkan kita bersedekah sepakat ulama nggak ada yang berbeda pendapat," sambungnya.

Adapun sedekah untuk orang yang sudah meninggal menurut Buya Yahya dibolehkan dalam ajaran Islam dan pahalanya sampai.

"Kalau kita bersedekah, kita niatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada pendapat yang mengatakan tidak boleh," terang Buya Yahya.

"Semua ulama mengatakan boleh," lanjutnya.

Kemudian Buya Yahya menegaskan, jika memang ingin adakan acara selamatan, jangan sembarangan pakai harta warisan karena ada ketentuan yang harus dipatuhi.

"Yang gak boleh adalah dengan mengambil harta yang haram atau mengambil dari harta waris gak boleh," tegas Buya Yahya.

"Harta warisan tidak boleh digunakan untuk sedekah selamatan lah istilahnya begitu, tidak boleh," lanjutnya.

Kecuali jika semua ahli waris sudah setuju jika harta warisan digunakan untuk acara selamatan.

"Gak boleh karena harta waris miliknya bersama, kecuali keluarga semuanya mengizinkan dari keluarga yang sudah dewasa," jelas Buya Yahya.

"Anak kecil tidak bisa dimintai izin, karena anak kecil belum bisa mengizinkannya," lanjutnya.

Selanjutnya, Buya Yahya berpesan untuk tidak mengolok-olok mereka yang tidak mengadakan selamatan karena bisa jadi ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya.

"Ada orang enggak selamatan, hey ini yang bid'ah, belum tentu dong, karena mungkin dia belum sempat aja. Wong dia orang sibuk kok," kata Buya Yahya.

"Tapi dia sedekahnya banyak sudah cukup itu, enggak harus pakai 3 hari 7 hari ya enggak apa-apa, enggak pakai 7 hari," lanjutnya.

Jangan sampai urusan selamatan ini menjadi pemecah belah di antara umat Islam.

"Yang penting enggak caci maki, nggak olok-olok aja," pesan Buya Yahya.

Wallahua'lam.


(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lebih dari 40 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka Akibat Banjir di Afghanistan, Ratusan Rumah Hancur

Lebih dari 40 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka Akibat Banjir di Afghanistan, Ratusan Rumah Hancur

Dalam sepekan terakhir, lebih dari 40 orang tewas dan 60 lainnya luka-luka akibat banjir dan tanah longsor di Afghanistan.
Ramai Disebut Menjauh dari Sarwendah, Betrand Peto Malah Ungkap Fakta Sebenarnya

Ramai Disebut Menjauh dari Sarwendah, Betrand Peto Malah Ungkap Fakta Sebenarnya

​​​​​​​Betrand Peto klarifikasi isu hubungannya dengan Sarwendah yang disebut merenggang. Ia ungkap fakta sebenarnya di balik momen yang disorot netizen.
Raih Dua Award dari BKKBN, Wali Kota Tangerang: Ini Amanah untuk Hadirkan Program yang Dirasakan Masyarakat

Raih Dua Award dari BKKBN, Wali Kota Tangerang: Ini Amanah untuk Hadirkan Program yang Dirasakan Masyarakat

Melalui Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Pemkot Tangerang berhasil meraih dua penghargaan sekaligus di tingkat Provinsi Banten.
Pujian Setinggi Langit Bojan Hodak untuk Beckham Putra Usai Jadi Man Of The Match di FIFA Series 2026

Pujian Setinggi Langit Bojan Hodak untuk Beckham Putra Usai Jadi Man Of The Match di FIFA Series 2026

Bojan Hodak secara terbuka memberikan pujian tinggi atas kontribusi Beckham Putra usai tampil gemilang di FIFA Series 2026. Timnas Indonesia unggul 4-0 berkat 2 gol Beckham
Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik, Vingroup Perpanjang Program Khusus Hingga April 2026

Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik, Vingroup Perpanjang Program Khusus Hingga April 2026

Vingroup mengumumkan perpanjangan program dukungan khusus bagi pelanggan yang beralih dari kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik hingga 30 April 2026.
Sektor Agribisnis Indonesia Siap Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing di Kawasan ASEAN

Sektor Agribisnis Indonesia Siap Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing di Kawasan ASEAN

ASEAN Food & Beverage Alliance (AFBA) bersama Oxford Economics pada Rabu (1/4) meluncurkan laporan bertajuk “Economic Insights :

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT