News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melihat Politik Nahdlatul Ulama dalam Pemilu 2024, Antara Politik Garam dan Politik Gincu

Biasakah ormas Islam Nahdlatul Ulama steril, netral, bisa menjaga jarak dari semua kontestasi politik Pemilihan Presiden 2024. Bagaimana ikhtiar NU tetap berada di mana mana?
Jumat, 26 Januari 2024 - 15:53 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kedelapan kanan) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kelima kanan) menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Ijazah Kubro
Sumber :
  • ANTARA

Surabaya, tvOnenews.com- Nahdlatul Ulama merupakan organisasi masyarakat terbesar di Indonesia dengan sekitar 150 juta orang atau 56,9 persen dari 285 juta orang penduduk negeri ini yang mengaku sebagai pengikut NU.

Angka tersebut tentu menjadi daya tarik bagi tersendiri bagi para pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024 kali ini.

Wajar saja, dengan pengikut sebanyak itu para calon yang bertarung di arena Pemilu akan berebut untuk mencari simpati dari kalangan Nahdliyin. Pun demikian godaan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pemilu 2024.

Jika menilik pada sejarah, NU pernah terjun pada politik praktis dengan menjadi partai, usai memisahkan diri dengan Partai Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti Pemilu 1955.

Di masa lalu Partai NU sanggup bersaing dengan Masyumi, bahkan mereka juga bersaing dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Pemilu 1955.

Akan tetapi, NU akhirnya meninggalkan politik praktis dan kembali ke tujuan awal sebagai organisasi sosial. Keputusan NU untuk meninggalkan panggung politik disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada tahun 1983 di Situbondo, Jawa Timur.

Sebenarnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ada dua kader NU yang memilih terjun sebagai calon wakil presiden, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Prof. Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud Md), namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tak akan terlibat dukung-mendukung pada Pemilu 2024.


Sikap netral 

Organisasi yang didirikan 31 Januari 1926 di Surabaya, Jawa Timur, itu menegaskan tak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung-mendukung kandidat tertentu. Sebab, NU berpolitik berdasarkan nilai, bukan nama atau partai politik.

Bagi organisasi yang didirikan Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari itu yang penting bukanlah siapa dan partai apa yang didukung, tetapi nilai apa yang diperjuangkan.

PBNU menegaskan bahwa garis politiknya harus berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan, kesejahteraan, dan keadilan.

Selain rekomendasi garis politik, PBNU juga memutuskan beberapa pedoman berpolitik bagi warga NU merujuk pada muktamar tahun 1989 di Krapyak, Yogyakarta. Dalam muktamar itu dirumuskan sembilan pedoman berpolitik bagi para Nahdliyin.

Pedoman itu, antara lain adalah politik bagi NU adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berpolitik harus didasarkan pada wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa, berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama.

Selanjutnya berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlakul yang baik, sesuai dengan ajaran Islam ala "Ahlus sunnah wal jamaah", berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran didasari pada moralitas agama, konstitusional, adil, sesuai dengan norma-norma dan peran yang disepakati.

Inti rekomendasi itu adalah bahwa NU tidak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung-mendukung. Organisasi yang telah berusia 100 tahun tersebut berpolitik berdasarkan nilai, bukan politik untuk mendukung satu nama atau satu partai.

Berpolitik juga dilakukan untuk memperkokoh konsensus nasional, bukan malah menghancurkannya. Menurut PBNU, berpolitik dengan alasan apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa.

Perbedaan aspirasi berpolitik di kalangan warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu, dan saling menghargai satu sama lain.

Terakhir, politik harus mendorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah. Sehingga penyelenggaraan negara tidak boleh bersifat "state heavy" atau melulu dikuasai pemerintah dengan mengabaikan aspirasi masyarakat.

Kendati demikian, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut sikap tersebut bukan berarti NU sama sekali tidak berpolitik, karena peran politik bagi NU adalah keniscayaan.

Sebagai suatu kelompok atau komunitas dengan basis massa yang begitu luas, ia menyadari bahwa NU memiliki signifikansi politik. Namun, NU ingin membangun hubungan yang lebih konstruktif bermartabat dengan pihak mana pun, termasuk tokoh politik.

Pria asal Rembang, Jawa Tengah, itu menekankan bahwa sikap politik terserah pemilih, bukan ditentukan oleh lembaga atau organisasi PBNU.

PBNU tidak bisa mengarahkan preferensi politik seseorang, apalagi terhadap para kiai dan masyayikh. Para kiai tentu sudah mengerti hak, kewajiban, wewenang, risiko, dan memahami parameter agama ataupun organisasi.

Untuk itu, PBNU menonaktikan 63 pengurus harian dan pleno karena mereka maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Penonaktifan tersebut dimaksudkan agar tidak ada konflik kepentingan di tubuh NU, karena sikap organisasi tersebut sudah sangat jelas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT