News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Punya Uang tapi Malah Belanja Secara Kredit atau Utang, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Hukumnya…

Berbelanja dengan cara kredit semakin dipermudah dan memiliki banyak cara. Meski memiliki uang, namun sebagian orang memilih berbelanja secara kredit atau utang
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:37 WIB
Ustaz Khalid Basalamah jelaskan hukum kredit atau utang meski memiliki uang
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official

tvOnenews.com - Saat ini, berbelanja dengan cara kredit semakin dipermudah dan memiliki banyak cara. Meski memiliki uang tunai, namun sebagian orang memilih berbelanja secara kredit atau utang.

Kredit atau utang menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu tanpa harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan uang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, kredit kini memiliki jangka waktu pembayaran agar memudahkan bagi pelaku untuk membayar utang tanpa terasa melilit.

Padahal sejatinya, orang utang hanya ketika dalam keadaan terdesak. Kini penggunaan kartu kredit justru memiliki keleluasaan walaupun sebenarnya yang dilakukannya itu berutang.

Lantas, bagaimana hukum utang atau kredit padahal mampu beli secara tunai?

Seorang pendakwah, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum kredit atau utang ketika memiliki uang yang cukup.

Seperti apa penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan untuk tidak sembarangan dalam utang karena di dalam Islam sudah diatur ketat.


Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)

Pada dasarnya, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa utang itu hukumnya boleh, namun selama tidak tercampur dengan hal yang riba.

Ditambah lagi, utang hanya boleh jika dalam keadaan terdesak atau sangat membutuhkan.

"Saya akan coba jelaskan dulu bahwa utang dalam Islam itu hanya dibolehkan bagi orang yang terdesak atau sangat membutuhkan," tegas Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official.

Pendakwah asal kota Makassar ini menyebutkan di dalam Islam tidak dianjurkan bagi seseorang untuk melakukan utang bila dirinya memiliki kemampuan.

"Tidak dianjurkan orang berutang sementara dia punya kemampuan," ujarnya.

Kemudian, dirinya juga menyinggung kebiasaan orang saat ini yang telah menyalahi syariat Islam, seperti ketika semakin kaya maka akan semakin banyak pula utangnya.

"Contoh kasus di zaman kita sekarang, makin mampu malah makin banyak utangnya," kaya Ustaz Khalid Basalamah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Padahal sebenarnya ini tidak dibolehkan dalam syariat karena utang itu hanya boleh bagi orang yang tidak mampu atau terdesak," sambungnya.

Bahkan Ustaz Khalid Basalamah menegaskan walaupun cicilannya nol persen, tetap tidak dianjurkan untuk utang jika masih punya kemampuan membeli secara lunas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT