News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilu, Bansos dan Fatwa Nahdlatul Ulama pada 1955 Tentang Zakat yang Tidak Boleh Dipolitisasi

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr R Siti Zuhro menyatakan fatwa Nahdlatul Ulama (NU) pada masa Pemilihan umum (Pemilu) pertama tahun 1955 tentang zakat yang tidak boleh dipolitisasi bisa jadi pembelajaran.
Kamis, 15 Februari 2024 - 05:50 WIB
Fatwa Nahdlatul Ulama (NU) pada masa Pemilihan umum (Pemilu) pertama tahun 1955 tentang zakat yang tidak boleh dipolitisasi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr R Siti Zuhro menyatakan fatwa Nahdlatul Ulama (NU) pada masa Pemilihan umum (Pemilu) pertama tahun 1955 tentang zakat yang tidak boleh dipolitisasi bisa jadi pembelajaran.

"Ada relevansinya sampai sekarang, jadi NU berperan penting sampai mengeluarkan fatwa seperti itu, berarti Pengurus Besar NU sudah mengantisipasi dampak negatif kalau zakat ini dipolitisasi," kata Siti dalam diskusi secara daring bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang sejarah Pemilu 1955 yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Ia menghubungkan fatwa tersebut dengan kondisi pada pemilu saat ini, dimana banyak terjadi bantuan sosial (sosial) yang dipolitisasi.

"Sekarang kan kita tahu, bansos dipolitisasi. Apa bedanya dengan maklumat seperti itu? Ini menarik karena NU saat itu sudah menjaga betul integritasnya. Jadi umat itu jangan dijejali dan disuapi dengan kepentingan-kepentingan sesaat untuk memenangkan suara," tuturnya.
 

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Ia menegaskan relevansi fatwa NU dengan fenomena bansos bisa menjadi pembelajaran tentang pentingnya integritas dalam berpolitik.

"Ini relevan sekali dengan bansos. Kalau ini disampaikan sekarang dan menjadi bahan pembelajaran, bisa disampaikan bahwa ini lho, NU punya keberpihakan, punya empati yang luar biasa sampai menyampaikan bahwa tidak boleh zakat dipolitisasi. Jadi isu integritas itu nomor satu ternyata," ucapnya.

Ia juga menyampaikan generasi Z sangat perlu mempelajari sejarah tersebut dan memiliki kebanggaan bahwa di masa pemilu pertama, sudah ada antisipasi agar zakat atau bansos tidak ditumpangi dengan kepentingan politik.

"Jadi gen Z ini perlu bangga bahwa pada era itu sudah ada semacam antisipasi dan seruan, relevan, dan signifikan dengan saat ini terkait isu bansos," ujar dia.



ANRI bekerja sama dengan BRIN melaksanakan diskusi secara daring yang bertajuk "Topik seputar cerita Presiden terdahulu (Top secret)" dengan tema "Pemilu dan kita: Refleksi masa lalu dan harapan masa depan."

Menurut Siti, sejarah mengenai pemilu perlu dipelajari sebagai sarana integrasi bangsa.

"Pemilu itu yang pertama, dapat dimaknai sebagai sarana untuk suksesi (pergantian kepemimpinan). Kedua, sebagai kompetisi kontestasi, dan ketiga, koreksi terhadap rezim. Sistem demokrasi kita sudah memberikan satu jaminan secara terukur bahwa ada pergantian kepemimpinan ini setiap lima tahun sekali," katanya.(ant/bwo)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT