News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Ramadhan Sering Mengadakan Tradisi Ruwahan, Memangnya Boleh Dilakukan? Kata Buya Yahya Hukumnya…

Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, setiap umat Islam bersiap diri menyambut bulan suci ini. Sebagian orang mengadakan tradisi Ruwahan, bolehkah dalam Islam?
Sabtu, 2 Maret 2024 - 20:43 WIB
Buya Yahya Jelaskan hukum tradisi ruwahan dalam Islam
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan, setiap umat Islam menyiapkan diri untuk menyambut bulan yang suci ini.

Ketika menyambut bulan suci Ramadhan, tak sedikit umat Islam yang mengadakan sebuah tradisi dengan saling bertukar makanan dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia, disebut tradisi Ruwahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, apakah tradisi Ruwahan ini diperbolehkan bagi syariat Islam untuk dilakukan? Apa hukumnya dalam Islam?

Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan hukum mengadakan tradisi Ruwahan dalam ajaran agama Islam?

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, dalam satu kajiannya, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari seorang jamaah. 

Pertanyaan tersebut mengenai kebiasaan atau tradisi yang dilakukan pada bulan Sya’ban untuk mengadakan acara syukuran sekaligus mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia, disebut tradisi Ruwahan.

Lantas, apakah tradisi Ruwahan ini diperbolehkan dalam ajaran agama Islam?

Awalnya, Buya Yahya mengingatkan bahwa sebagai umat muslim dapat kapan saja mendoakan orang yang telah mendahului kita.

“Kalau yang dimaksud roh itu adalah orang-orang yang telah meninggal dunia, orang-orang beriman yang telah mendahului kita, kemudian kita mendoakan mereka. Kapan saja kita boleh mendoakan” ungkap Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.


Buya Yahya. (Ist)

Tradisi membuat makanan itu makna yang agung, sebab dalam tradisi tersebut dapat menjalin silaturahim. 

Ketika saling bertukar makanan, maka terjalin silaturahim dengan suasana yang indah.

Menurut Buya Yahya, suasana indah tersebut tidak boleh dihilangkan. Justru suasana tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah keakraban sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Kemudian, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada masalah bila mendoakan orang yang telah meninggal dunia pada tradisi tersebut.

“Kemudian setelah itu didalamnya ada doa-doa untuk orang yang telah mendahului kita, maknanya mendoakan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mendoakan yang mendahului kita dari ahli iman ya sah, bahkan itu dianjurkan,” sambungnya.

Buya Yahya menekankan apabila perkumpulan dalam melakukan tradisi tersebut masih sesuai dengan syariat Islam, maka hal ini diperbolehkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT