Air Mani Termasuk Najis atau Tidak? Bagaimana Jika Kena Kasur saat Berhubungan Intim? Syaikh Utsman Al Khamis Bilang...
- YouTube
tvOnenews.com - Air mani adalah cairan putih yang keluar dari alat vital laki-laki, biasanya terjadi setelah berhubungan intim. Namun, air mani juga bisa keluar sendiri tanpa disengaja.
Ketika laki-laki mengeluarkan air mani, disarankan untuk menyucikan diri dengan mandi wajib agar bisa kembali beribadah. Lantas apakah air mani termasuk sebagai najis terlebih jika mengenai kasur?
Melalui ceramahnya, Syaikh Utsman Al Khamis menjelaskan pendapat para ulama tentang air mani. Persoalan mengenai air mani sebagai najis masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Menurut Utsman Al Khamis, air mani tidak termasuk sebagai najis.
“Masalahnya disini yaitu air mani yang keluar dari suami atau si istri? Yang mendekati kebenaran bahwa air mani tidak najis, tapi ditengah-tengah jima’ (berhubungan seksual) yang keluar bukan hanya air mani,” kata Syaikh Utsman Al Khamis, dikutip Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, di tengah berhubungan intim biasanya laki-laki akan mengeluarkan cairan lain selain mani, yaitu air madzi.
“Ada air madzi juga, yaitu air yang keluar sebelum keluarnya air mani. Ketika air madzi ini keluar, hukumnya najis,” sambungnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci. Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau.
كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء
“Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat, meskipun masih ada bekas pada bajunya,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." (HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar).
Sedangkan, pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib RA menganggap air mani itu najis seperti air kencing. Sedangkan Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis.
Load more