News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini

Dalam kehidupan kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya. Lalu apakah ayah tiri itu berhak menjadi wali saat anak itu menikah?
Kamis, 4 April 2024 - 10:34 WIB
Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Kehadiran wali termasuk dalam salah satu rukun nikah.

Wali memiliki kewenangan untuk menikahkan calon mempelai perempuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dalam kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya.

Hal ini biasanya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.

Lalu jika sudah merawat, apakah ayah tiri berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut?


Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini (Sumber: pixabay)

Mengenai wali nikah seorang perempuan, syariat Islam telah menentukan siapa yang berhak.

Secara garis besar dalam hukum Islam, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut, sebagaimana dilansir dari penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Urutan Prioritas Wali yang Berhak Menikahkan Seorang Perempuan

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31.

Berikut penjelasan mengenai urutan prioritas tersebut.

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Maka dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah.

Hal ini karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. 

Namun demikian, tetap ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.

Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Maka dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. 

Namun tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.

Hal demikian tidak hanya berlaku kepada ayah tiri saja.

Namun juga berlaku untuk ayah angkat, guru, atau siapa pun yang memang bukan wali asli. 

Namun satu hal yang perlu benar-benar diingat oleh seluruh pihak, bahwa tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima.

Sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

edangkan jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim.

Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam.

Muhakkam adalah seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

“Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah, kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. 

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu a‘lam.

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dana White Ungkap Alasan Islam Makhachev Absen di UFC 336

Dana White Ungkap Alasan Islam Makhachev Absen di UFC 336

Dana White mengungkap alasan Islam Makhachev tidak bertarung di UFC 336 setelah sang juara kelas welter memilih menunda penampilannya hingga Ramadan berakhir.
Kapolri Bakar Semangat Jajaran untuk Sikat Bandar Narkoba, Habiburokhman: Sikat Habis Sampai Bandar Besarnya

Kapolri Bakar Semangat Jajaran untuk Sikat Bandar Narkoba, Habiburokhman: Sikat Habis Sampai Bandar Besarnya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkoba. 
Kualitas Udara Memburuk, Warga Sumatera Utara Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Kualitas Udara Memburuk, Warga Sumatera Utara Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan imbauan resmi bagi seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. 
Kalah Tipis 1-2 dari Persib, Pelatih Garudayaksa FC Sesali Kartu Merah Timnya: Sangat Merugikan Kami

Kalah Tipis 1-2 dari Persib, Pelatih Garudayaksa FC Sesali Kartu Merah Timnya: Sangat Merugikan Kami

Pelatih Garudayaksa FC, Milos Joksic, sebut kartu merah yang diterima timnya menjadi hal yang sangat merugikan saat menghadapi Persib Bandung di Super League.
Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024–2029, Fathan Subchi, meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas di Moskow, Rusia, Minggu (25/10). 
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Struktur Kepemimpinan di Yanma hingga Sepolwan Polri Dinilai Perlu Diperkuat

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Struktur Kepemimpinan di Yanma hingga Sepolwan Polri Dinilai Perlu Diperkuat

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto diminta untuk meningkatkan status Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Trending

Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Absennya Islam Makhachev dari ajang UFC 336 membuat perebutan gelar interim kelas welter beralih kepada duel Carlos Prates melawan Michael Morales. Keduanya.
Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Pemkot Surabaya ambil langkah tegas terhadap sebuah tempat penampungan calon ART di Jalan Kedung Anyar, setelah terungkap adanya dugaan praktik penyekapan. 
Bawa Pulang 15 Emas dari Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Sukses Lampaui Target

Bawa Pulang 15 Emas dari Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Sukses Lampaui Target

Para kontingen Indonesia tiba di Tanah Air setelah berjuang di Asian Para Games 2026. Atlet, pelatih, dan ofisial disambut di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024–2029, Fathan Subchi, meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas di Moskow, Rusia, Minggu (25/10). 
Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam atas Kepergian Atlet Selam Syabilla Rizkia

Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam atas Kepergian Atlet Selam Syabilla Rizkia

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam yang baru saja meraih dua medali emas.
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Struktur Kepemimpinan di Yanma hingga Sepolwan Polri Dinilai Perlu Diperkuat

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Struktur Kepemimpinan di Yanma hingga Sepolwan Polri Dinilai Perlu Diperkuat

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto diminta untuk meningkatkan status Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Real Madrid Terancam Kehilangan Kekuatan Jelang El Clásico, Courtois Absen akibat Flu

Real Madrid Terancam Kehilangan Kekuatan Jelang El Clásico, Courtois Absen akibat Flu

Real Madrid mendapat kabar buruk menjelang duel El Clásico kontra Barcelona. Kiper utama Thibaut Courtois dipastikan absen akibat flu, sehingga Andriy Lunin.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT