News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini

Dalam kehidupan kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya. Lalu apakah ayah tiri itu berhak menjadi wali saat anak itu menikah?
Kamis, 4 April 2024 - 10:34 WIB
Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Kehadiran wali termasuk dalam salah satu rukun nikah.

Wali memiliki kewenangan untuk menikahkan calon mempelai perempuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dalam kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya.

Hal ini biasanya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.

Lalu jika sudah merawat, apakah ayah tiri berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut?


Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini (Sumber: pixabay)

Mengenai wali nikah seorang perempuan, syariat Islam telah menentukan siapa yang berhak.

Secara garis besar dalam hukum Islam, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut, sebagaimana dilansir dari penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Urutan Prioritas Wali yang Berhak Menikahkan Seorang Perempuan

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31.

Berikut penjelasan mengenai urutan prioritas tersebut.

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Maka dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah.

Hal ini karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. 

Namun demikian, tetap ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.

Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Maka dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. 

Namun tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.

Hal demikian tidak hanya berlaku kepada ayah tiri saja.

Namun juga berlaku untuk ayah angkat, guru, atau siapa pun yang memang bukan wali asli. 

Namun satu hal yang perlu benar-benar diingat oleh seluruh pihak, bahwa tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima.

Sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

edangkan jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim.

Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam.

Muhakkam adalah seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

“Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah, kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. 

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu a‘lam.

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Segera Bertindak Usai Ramainya Kasus Pasporgate Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Liga Belanda

PSSI Segera Bertindak Usai Ramainya Kasus Pasporgate Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Liga Belanda

PSSI akhirnya angkat bicara terkait kisruh pasporgate yang menyeret sejumlah pemain Timnas Indonesia di Belanda. Federasi ingin persoalan administrasi itu.
Iklan Indosat Dinilai Rendahkan Zakat, POROZ Tuntut Perusahaan Klarifikasi dan Minta Maaf

Iklan Indosat Dinilai Rendahkan Zakat, POROZ Tuntut Perusahaan Klarifikasi dan Minta Maaf

Materi iklan luar ruang salah satu operator seluler IM3 Indosat dinilai rendahkan zakat. POROZ menyampaikan protes dan keberatan terhadap materi iklan Indosat.
Final Four Proliga 2026: Bullent Karsioglu Nilai Megawati Hangestri Cs Banyak Lakukan Kesalahan Usai Kalah dari Jakarta Electric PLN

Final Four Proliga 2026: Bullent Karsioglu Nilai Megawati Hangestri Cs Banyak Lakukan Kesalahan Usai Kalah dari Jakarta Electric PLN

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro harus menelan kekalahan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 setelah takluk 2-3 dari Jakarta Electric PLN.
Inflasi Terkendali di Tengah Lebaran, BI Klaim Sinergi Pemerintah Jadi Kunci Harga Tetap Stabil

Inflasi Terkendali di Tengah Lebaran, BI Klaim Sinergi Pemerintah Jadi Kunci Harga Tetap Stabil

Penurunan ini menjadi sinyal kuat bahwa tekanan harga mulai mereda, bahkan di tengah lonjakan permintaan saat hari besar keagamaan nasional (HBKN) Idulfitri.
Gara-gara Ratu Voli Korea, Pengganti Megawati Hangestri Ini Lebih Pilih Rival Red Sparks Sebagai Destinasi Selanjutnya

Gara-gara Ratu Voli Korea, Pengganti Megawati Hangestri Ini Lebih Pilih Rival Red Sparks Sebagai Destinasi Selanjutnya

Pemain muda asal Mongolia pengganti Megawati Hangestri di Red Sparks, Inkushi, resmi meninggalkan tim asal Kota Daejeon itu.
Peran Rafael Struick di Balik Keputusan Ivar Jenner Gabung Dewa United dan Tinggalkan FC Utrecht: Dia Bilang Liga di Sini Bagus

Peran Rafael Struick di Balik Keputusan Ivar Jenner Gabung Dewa United dan Tinggalkan FC Utrecht: Dia Bilang Liga di Sini Bagus

Ivar Jenner mengungkap peran penting Rafael Struick dalam keputusannya bergabung dengan Dewa United. Gelandang Timnas Indonesia itu pilih tinggalkan FC Utrecht.

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Gelandang muda Dewa United Banten FC, Ivar Jenner, mulai memasuki fase penting dalam kariernya setelah memutuskan melanjutkan kiprah di Indonesia. Ia menilai.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT