News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini

Dalam kehidupan kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya. Lalu apakah ayah tiri itu berhak menjadi wali saat anak itu menikah?
Kamis, 4 April 2024 - 10:34 WIB
Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Kehadiran wali termasuk dalam salah satu rukun nikah.

Wali memiliki kewenangan untuk menikahkan calon mempelai perempuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dalam kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya.

Hal ini biasanya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.

Lalu jika sudah merawat, apakah ayah tiri berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut?


Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini (Sumber: pixabay)

Mengenai wali nikah seorang perempuan, syariat Islam telah menentukan siapa yang berhak.

Secara garis besar dalam hukum Islam, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut, sebagaimana dilansir dari penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Urutan Prioritas Wali yang Berhak Menikahkan Seorang Perempuan

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31.

Berikut penjelasan mengenai urutan prioritas tersebut.

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Maka dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah.

Hal ini karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. 

Namun demikian, tetap ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.

Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Maka dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. 

Namun tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.

Hal demikian tidak hanya berlaku kepada ayah tiri saja.

Namun juga berlaku untuk ayah angkat, guru, atau siapa pun yang memang bukan wali asli. 

Namun satu hal yang perlu benar-benar diingat oleh seluruh pihak, bahwa tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima.

Sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

edangkan jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim.

Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam.

Muhakkam adalah seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

“Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah, kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. 

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu a‘lam.

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Yusril Ungkap Perannya dalam Buku Islam Ala Prabowo

Yusril Ungkap Perannya dalam Buku Islam Ala Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perannya dalam buku  Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak pada 2.961 Penerbangan Hingga Senin

Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak pada 2.961 Penerbangan Hingga Senin

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) telah mengganggu 2.961 penerbangan domestik dan internasional hingga Senin (7/9) akibat penutupan sementara sejumlah bandara terdampak.
4 Zodiak yang Diprediksi Kariernya Makin Cemerlang Besok 9 September 2026, Gemini Dapat Peluang Tak Terduga

4 Zodiak yang Diprediksi Kariernya Makin Cemerlang Besok 9 September 2026, Gemini Dapat Peluang Tak Terduga

Karier 4 zodiak ini diprediksi makin cemerlang besok, 9 September 2026. Ada yang mulai dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga panen hasil kerja keras!
Jauh-jauh Hari Hyundai Hillstate Pantau Kesehatan Megawati Hangestri, 2 Bukti Ini Hilangkan Keraguan Pelatih

Jauh-jauh Hari Hyundai Hillstate Pantau Kesehatan Megawati Hangestri, 2 Bukti Ini Hilangkan Keraguan Pelatih

Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, ternyata di awalnya sempat diragukan oleh klub. Lalu melihat 2 bukti ini langsung yakin.
Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

AT diamankan polisi usai aksi ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan Subang menggeruduk kantornya hingga sempat terjadi kejar-kejaran saat dirinya hendak melarikan diri
Jangan Panik Saat Mobil Diselimuti Abu Vulkanik, Ini Cara Mengatasinya

Jangan Panik Saat Mobil Diselimuti Abu Vulkanik, Ini Cara Mengatasinya

Hujan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek termasuk Sumatera.

Trending

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak pada 2.961 Penerbangan Hingga Senin

Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak pada 2.961 Penerbangan Hingga Senin

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) telah mengganggu 2.961 penerbangan domestik dan internasional hingga Senin (7/9) akibat penutupan sementara sejumlah bandara terdampak.
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Pihak SMAN 1 Pamanukan dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar di wilayah tersebut harus bertindak lebih cepat sehingga masalah ini dapat dikanalisasi.
Tangkal Penyebaran Abu Vulkanik, BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Tangkal Penyebaran Abu Vulkanik, BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Pemerintah bergerak melakukan berbagai mitigasi penyebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan satu unit mobil bermerek Mitsubishi atas nama sang legislator Vinna Ledy Anggraheni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT