News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Statusnya Sudah Janda dan Lama Tak Melakukan Hubungan Seksual, Bolehkah Pakai Alat Bantu Saja untuk Memuaskan Syahwat? Buya Yahya Tegas Bilang itu…

Bagaimana hukumnya menurut Buya Yahya, jika seorang wanita yang telah lama menjanda kemudian ingin melampiaskan syahwatnya menggunakan alat bantu. Ternayata ...
Minggu, 28 April 2024 - 22:51 WIB
Statusnya Sudah Janda dan Lama Tak Melakukan Hubungan Seksual, Bolehkah Pakai Alat Bantu Saja untuk Memuaskan Hasratnya? Buya Yahya Tegas Bilang itu…
Sumber :
  • Al Bahjah TV - Freepik

tvOnenews.com - Setiap orang pasti memiliki nafsu syahwat, hal ini wajar asal bisa dikendalikan agar seseorang tak terjerumus dalam dosa zina. Buya Yahya kemudian mendapat pertanyaan soal ini.

Lantas muncul pertanyaan, apakah boleh menggunakan alat pemuas seksual sebagai cara menyalurkan syahwat daripada berzina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya menjelaskan apa hukumnya seorang janda menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwat.

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum seorang janda yang menggunakan alat bantu untuk menyalurkan nafsu syahwat karena takut berzina dengan pria lain.

"Bagaimana kalau saya janda memakai alat untuk memenuhi kebutuhan nafsu batin saya, daripada saya zina dengan laki-laki. Apakah diperbolehkan Buya?” tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Buya Yahya lalu menjelaskan hukum seorang janda yang menggunakan alat bantu seksual untuk menyalurkan nafsu syahwat.

Pendakwah asal Cirebon ini kemudian menjawab dan menegaskan bahwa zina termasuk dalam dosa besar dan sebuah kehinaan yang luar biasa. 

"Wahai hamba Allah siapa pun anda, perzinahan zina adalah hina, hina, dan hina," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa pezina yang ingin bertaubat tetap akan mendapatkan ampunan dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى apabila dirinya menyatakan sudah menyesal dan menjauhi zina.

"Pezina yang diampuni oleh Allah adalah yang menyesal, menyesal, sehingga dia akan mengejar yang halal, bukan yang haram," ujarnya.

Kemudian, terkait seorang janda yang melakukan aktivitas tertentu seperti menggunakan alat pemuas seksual masih dinilai kurang baik meski bertujuan menghindari zina. 

"Bukan daripada zina, tidak ada zina, zina adalah kerendahan. Lantas bagaimana dengan seorang janda yang merasakan syahwatnya bergejolak? Jangan pilih itu," tegasnya.

Namun apabila seseorang khawatir terjerumus dalam dosa zina dan syahwatnya tidak bisa ditahan, maka langkah untuk menghindari yang berat dengan melakukan yang ringan diperbolehkan.

"Lalu namanya onani, mastrubasi maka kalimatnya adalah 'bukan'. Akan tetapi mengambil yang ringan untuk menghindari yang besar, atau yang berat. Maka lakukanlah,” jelasnya.

Namun Buya Yahya menegaskan, hal ini bukan berarti adalah sebuah hal yang menjadi boleh dilakukan. Ada tiga syarat mutlak yang membuat seseorang dibolehkan memuaskan diri sendiri untuk menghindari zina.

"Satu untuk menghindari zina yang ada di hadapan. Kedua jika melakukan yang demikian itu jangan ada mengkhayalkan apapun atau siapa pun, tidak ada khayalan,” ungkap Buya Yahya.

“Ketiga jika melakukan yang demikian itu adalah jangan di tempat yang nyaman supaya tidak menjadi terkenang dengan keenakan saat itu," imbuhnya.

Menurut Buya Yahya, tujuan dari mempersulitnya melakukan hal tersebut adalah agar tidak membuat seseorang menjadi ketagihan atau kecanduan.

"Artinya, melakukan tapi dipersulit caranya, bukan malah dipersiapkan agar syahwatnya bangkit, bukan, itu merusak," tegasnya.

Buya Yahya juga menegaskan kembali bahwa solusi satu-satunya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan syahwat adalah dengan menikah.

"Solusi yang bersih, tersanjung yaitu pernikahan yang halal," pungkasnya.

Nalum bila masih belum mampu untuk menikah, Buya Yahya menyarankan cara lain seperti berpuasa, yang memang terbukti dapat mengendalikan syahwat seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(amr)

Follow tvOnenews.com di sini Google News.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan keuangan shio, 11 April 2026. Beberapa shio diprediksi mendapat rezeki tak terduga, sementara lainnya perlu lebih berhati-hati dalam mengelola uang.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang kebijakan baru berupa insentif fiskal untuk pembelian motor listrik dalam waktu dekat. Begini penjelasannya.
Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update harga iPhone second ex iBox terbaru April 2026, mulai Rp3 jutaan. Cek daftar lengkap dan faktor yang memengaruhi harga selengkapnya dalam artikel ini!
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Motor listrik BGN viral di media sosial. Ribuan unit untuk SPPG disorot, mahasiswa kritik pengadaan dan minta transparansi anggaran.
ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT