News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati, Kegiatan Jual Beli ini Mirip Riba, Ini Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Anda Sering Tak Sadar Sudah Lakukan?

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan kegiatan transaksi jual beli mirip riba yang dilarang dalam Agama Islam. Mengacu kepada sistem pertukaran uang dengan uang.
Rabu, 1 Mei 2024 - 05:05 WIB
Ilustrasi transaksi jual beli pakai uang mirip riba
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

tvOnenews.com - Riba merupakan bunga di dalam bahasa sederhananya.

Riba adalah suatu kegiatan transaksi jual beli kelebihan berbentuk uang maupun barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari laman Kemenag, riba merupakan kegiatan ekonomi berbentuk pinjam meminjam menjadi bentuk bunga.

Keberadaannya, Islam pun melarang riba dari dalam Al-Quran dan hadits yang mengharamkan praktik tersebut.

Namun, zaman sekarang sudah banyak yang melakukan praktik transaksi jual beli mengarah ke sistem riba.

Seperti apa kegiatan transaksi jual beli mengacu ke sistem riba? Ustadz Ammi Nur Baits akhirnya menjelaskan tentang hal ini.

Dilansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustadz Ammi Nur Baits mengisi kajian pembahasan transaksi uang.

Ustadz Ammi Nur Baits mengisahkan tabi'in bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi bertanya kepada ahli sejarah Abdullah bin Abbas alias Ibnu Abbas.

Pertanyaan darinya kepada Ibnu Abbas tentang sistem pertukaran atau transaksi uang tanpa menghadirkan adanya barang.

"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Jika dari ilustrasi contoh pertukarannya, ia membeli semen sebanyak 10 sak seharga Rp50 ribu per sak di toko A.

Kemudian, ia mengelilingi kampung untuk menjual semen yang baru saja dibeli tetapi barangnya masih di toko A.

Kebetulan ia menemukan toko B butuh jumlah semen tersebut dan kemudian terjual seharga Rp60 ribu per saknya.

Padahal saat transaksi barangnya masih berada di toko sebelumnya.

Dalam arti ia menyimpan semen tersebut sebelum mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi uang dengan uang.

"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanya yang seperti ini saja dilarang apalagi ketika orang yang melakukan transaksi jual beli tapi tidak ada underlying barang," tambahnya.

Penjelasan ini mengarah ke riba yang tercantum di dalam kitab hadits Imam Bukhari terhadap transaksi jual beli.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Reidel Toiran Coret Reyhan, Rakha Abhinaya Gabung Timnas Voli Indonesia di Leg 2 SEA V Cup 2026

Resmi! Reidel Toiran Coret Reyhan, Rakha Abhinaya Gabung Timnas Voli Indonesia di Leg 2 SEA V Cup 2026

Skuad Timnas Voli Indonesia kembali berubah setelah Reidel Toiran selaku sang pelatih memanggil Fahreza Rakha Abhinaya untuk menggantikan Muhamad Reyhan jelang leg kedua SEA V Cup 2026.
Gempa M5,5 Guncang Gayo Lues Aceh

Gempa M5,5 Guncang Gayo Lues Aceh

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat gempa bumi tektonik dangkal dengan besaran magnitudo 5,5 yang berpusat di darat memicu guncangan kuat di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dan sekitarnya, Rabu siang.
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, Delapan Orang Diamankan

Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, Delapan Orang Diamankan

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BKSDA mengamankan delapan orang diduga menambang secara ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu,, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mengenal Penyakit Jantung dan Cara Dini Mencegah, Sakit yang Dialami Mantan Kepala BGN Nanik Deyang

Mengenal Penyakit Jantung dan Cara Dini Mencegah, Sakit yang Dialami Mantan Kepala BGN Nanik Deyang

Nanik memutuskan mundur setelah menjabat kurang lebih 45 hari sejak dilantik pada Juni 2026. Hal ini menjadi perhatian, karena sakit jantung perlu diwaspadai
BREAKING
NEWS
Nanik S. Deyang Mundur, DPR Minta Prabowo Segera Tetapkan Kepala BGN Definitif

Nanik S. Deyang Mundur, DPR Minta Prabowo Segera Tetapkan Kepala BGN Definitif

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan kepala BGN definitif usai Nanik S. Deyang mundur.
BREAKING
NEWS
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S. Deyang yang Mengundurkan Diri

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S. Deyang yang Mengundurkan Diri

Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik S. Deyang.

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT