Hati-hati, Kegiatan Jual Beli ini Mirip Riba, Ini Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Anda Sering Tak Sadar Sudah Lakukan?
- Pexels/Ahsanjaya
Hadits Bukhari Kitab Jual Beli Bab ke-25 terkait Riba
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berkah atas pokok hartamu, Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (HR Bukhari)
Tak hanya itu saja, ia juga menganggap adanya praktik tersebut akan menyebabkan beberapa hal.
Salah satunya berpotensi memicu inflasi yang dapat menyebabkan pelemahan sisi perekonomian.
Hal itu akibat maraknya sistem transaksi menukar uang dengan uang tanpa menghadirkan barang saat proses jual beli.
"Dan ini kalau terjadi memicu bubble ekonomi, kita berbicara dari sisi kasus yang sangat kecil," tuturnya.
"Itu pemicu terbesar terjadinya inflasi, akhirnya banyak terjadi transaksi barangnya gak ada," sambungnya.
Lanjut, pendakwah tersebut menerangkan jika hal ini tidak berhenti di suatu negara akan sulit terbebas dari krisis ekonomi.
"Karena negara kita lebih banyak menekankan perbanyak transaksi barangnya gak ada," jelasnya.
Biasanya yang menggunakan sistem ini mulanya dari perbankan tapi sekarang sudah ada beberapa bisnis baru memakai sistem serupa.
"Bisnis saham, forex, features, fintech itu semua adalah penyumbang-penyumbang terbesar terjadinya bubble ekonomi," pungkasnya.
Jadi kesimpulannya kegiatan jual beli yang mengacu kepada riba ketika transaksi pertukaran uang tanpa adanya barang.
Kegiatan itu Islam sangat melarang jika adanya praktik riba sesuai dengan penjelasan di atas.
Jika merasa belum puas sebaiknya berkonsultasi kepada para ulama, tokoh agama, ustaz hingga kyai agar tidak salah menafsirkannya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more