GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Wudhu dengan Memasukkan Tangan Kedalam Gayung Berisi Air? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya…

Ketika seorang muslim hendak melaksanakan shalat diwajibkan berwudhu untuk menyucikan diri dari hadats kecil. Bolehkah wudhu dengan memasukkan tangan ke gayung?
Senin, 6 Mei 2024 - 19:26 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum berwudhu dengan memasukkan tangan ke gayung
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Ketika seorang muslim hendak melaksanakan shalat diwajibkan berwudhu untuk menyucikan diri dari hadats kecil.

Wudhu dapat menggunakan air bersih atau air mengalir maupun yang diperbolehkan untuk berwudhu, diantaranya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju dan beberapa air lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, wudhu juga dapat menggunakan air yang tidak terkontaminasi atau tidak berubah warna, rasa, maupun baunya.

Bila ketersediaan air yang terbatas, maka wudhu boleh menggunakan air dalam bak atau lainnya.

Namun, caranya tidak sembarangan. Dalam berwudhu terdapat air musta'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats atau air bekas wudhu

Perlu dipahami bahwa Air ini tidak dapat digunakan lagi untuk berwudhu. Untuk itu dianjurkan menggunakan air yang mengalir.

Meski begitu, masih banyak ditemui di masyarakat berwudhu dengan memasukkan tangan ke dalam bak bahkan gayung.

Lantas, apakah wudhu dengan cara memasukkan tangan kedalam gayung diperbolehkan dalam ajaran Islam

Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum berwudhu dengan memasukkan tangan ke dalam gayung.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dikutip tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan meski memasukkan tangan ke dalam gayung, bisa jadi air tersebut tidak menjadi musta'mal.

"Ini kesalahpahaman sebagian orang yang menganggap bahwa air yang sedikit itu kalau kesentuh langsung menjadi musta'mal," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.


Buya Yahya. (Ist)

Kemudian, Buya Yahya menambahkan bahwa air musta'mal yaitu air yang sudah digunakan untuk membasuh bagian-bagian yang wajib, termasuk air yang menetes itu akan menjadi musta'mal.

"Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh yang wajib. Membasuh wajah, basuhan pertama yang menetes itu musta'mal," ujarnya.

Selama air dalam gayung tidak digunakan untuk membasuh bagian wajib, maka tidak menjadi musta'mal.

Contohnya, apabila air dalam gayung diambil menggunakan tangan, itu tidak menjadi musta'mal, sebab niatnya untuk mengambil air, bukan membasuh tangan.

"Maka selama air tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka itu tidak dianggap musta'mal. Contoh, ada gayung kecil lalu Anda ciduk dengan tangan Anda, nggak musta'mal itu," jelas Buya Yahya.

Adapun air menjadi musta'mal ketika air menetes setelah membasuh bagian tubuh dalam berwudhu.

"Kita Ambil air dengan tangan kita, lalu kita wudhu, yang musta'mal yang menetes," kata Buya Yahya.

Hal itu juga berlaku saat mandi wajib atau mandi besar. Jika diniatkan untuk mengambil air, maka tidak menjadi musta'mal, namun jika sudah diniatkan untuk mandi besar, ketika tangan masuk ke dalam air, maka air tersebut menjadi musta'mal.

"Kalau ada air sedikit dan mau mandi besar, mandi besar kan yang harus dibasuh sekujur tubuh. Kalau Anda ada air sedikit, Anda sentuh dengan handuk gini tidak salah. Anda masukkan kain tidak masalah. Tapi, air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat begini,'Aku niat mandi besar' lalu Anda masukkan jemari, musta'mal," terangnya.

"Sama di saat Anda wudhu. Jika memasukkan tangan dengan niat membasuh tangan, itu musta'mal. Cuman kalau Anda niatnya untuk mengambil air, itu namanya i'tiraf," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila niatnya bukan untuk mensucikan tangan, tapi untuk mengambil air, hal itu diperkenankan. 

"Tapi kalau Anda tidak niat membasuh tangan, Anda aduk-aduk airnya tidak akan menjadi musta'mal," tandasnya. (Gwn/Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mirwan Suwarso Bongkar Alasan Como 1907 Sulit Boyong Pemain dari Timnas Indonesia

Mirwan Suwarso Bongkar Alasan Como 1907 Sulit Boyong Pemain dari Timnas Indonesia

Presiden Como 1907 Mirwan Suwarso akhirnya angkat bicara soal alasan kenapa pemain Timnas Indonesia sulit didatangkan oleh tim empat besar Serie A tersebut.
Kaum Perempuan Waspadai Dampak Polip Rahim

Kaum Perempuan Waspadai Dampak Polip Rahim

Bagi kaum perempuan baiknya memperhatikan gangguan kesehatan ataupun dampak signifikan dari polip endometrium atau polip rahim.
Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Belasan orang, termasuk selebgram berinisial SA dan anak salah satu kepala daerah di Riau berinisial FA, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja serta etomidate. 
Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan tips atau cara jual beli tanah yang aman dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...

Trending

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan tips atau cara jual beli tanah yang aman dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT