GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Rela Menikah, Suami Langsung Hubungan Intim saat Istri Hamil dari Zina? Kata Buya Yahya Hukumnya...

Buya Yahya menjelaskan hukum suami yang rela menikah dan ingin hubungan intim ketika istri sedang hamil dari hasil zina atau hubungan seksual dengan orang lain.
Jumat, 10 Mei 2024 - 04:39 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum suami rela menikah dengan istri sedang hamil dari zina
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Keperluan suami menginginkan hubungan intim dengan istri sangat dianjurkan dalam Agama Islam.

Ketika mereka menikah, suami istri melakukan hubungan intim untuk peroleh keturunan anak di ajaran Islam disahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun banyak suami rela menikah saat istri hamil hasil dari zina melalui hubungan intim ketika hasrat seksual tumpah dengan laki-laki lain.

Suami pun berkeinginan hubungan intim saat kondisi istri hamil dari pria lain di dalam ajaran Islam masih jadi polemik.

Apa hukum suami agar bisa hubungan intim ketika istri hamil di luar nikah saat mereka baru menikah? Buya Yahya mengungkap pendapatnya terkait hal tersebut.


Ilustrasi suami istri sedang hubungan intim setelah menikah. (Freepik)

Sebelum Anda ingin mengetahui terkait hukum kasus tersebut, sebaiknya simak penjelasan ini di sini agar tidak salah tafsir.

Penjelasan ini menjadi edukasi Anda terkait hukum suami menginginkan hubungan intim saat istri mengandung anak dari orang lain.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya dalam suatu kajiannya menjawab salah satu pertanyaan dari jemaahnya.

Pertanyaan tersebut perihal seorang wanita sedang mengandung anak dari hasil zina dan ada pria yang ingin menikahinya.

Tujuan pria tersebut agar bisa menjadi suami sekaligus menolong aib wanita hamil itu.

"Cara menolong bermacam-macam, apakah menolong dia (pria) harus menikahinya? Kalau menolong bisa saja menempatkan dia (Wanita) di tempat yang mulia," ujar Buya Yahya.

Sebelum itu, Buya Yahya merasa heran terhadap orang tua pihak wanita terkait anaknya bisa hamil diluar pernikahan.

Hal itu sangat berdampak terhadap kehidupan sang anak ke depannya dan memang wanita tersebut harus ditolong.

Ia pun mengambil perspektif beberapa Mazhab dari kasus pria rela menjadi suami agar bisa hubungan intim dengan wanita hamil.

Ia membandingkan hukumnya dari Mazhab Imam Syafi'i, Mazhab Imam Hambali, dan Mazhab Imam Maliki.

Pertama dari Mazhab Imam Syafi'i melarang pria untuk menikahi wanita hamil jika masih punya suami yang disebut masa iddah.

"Larangan menikah dalam Mazhab Imam Syafi'i adalah kalau perempuan itu adalah punya suami atau dalam masa iddah atau hamil tapi punya suami," tuturnya.

Tetapi ia menjelaskan bahwa, Mazhab Imam Syafi'i memperbolehkan pria ajak menikah dan berhubungan intim jika wanita hamil tersebut tidak punya suami.

"Artinya sah dinikahi menurut pendapat Syafi'i dan juga sah digauli," katanya.

Kedua dari Mazhab Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali yang melarang menikahi wanita hamil dari pria lain.

"Imam Ahmad diambil sama, jadi waktu orang hamil tidak boleh dinikahi, pendapat Imam Ahmad sah," ucapnya.

Hal itu sesuai hadits yang diriwayatkannya terkait larangan menikahi wanita hamil, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ ibn Tsabit al-Anshariy, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw padaperang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menumpahkan airnya (maninya) di atas tanaman orang lain." (HR. Ahmad)

Ketiga dari Mazhab Imam Maliki menyetujui seorang pria dapat menikah karena punya tujuan menolong wanita hamil tersebut.

Namun Mazhab Imam Maliki melarang pria yang telah jadi suaminya langsung berhubungan intim dengan sang istri saat hamil.

"Dari Mazhab Imam Malik ini adalah dalam hal ini sangat adil bahwasanya jika ada orang menolong untuk menikahi dia (wanita)," imbuhnya.

"Maka hendaknya jangan digauli agar tidak bercampur antara air mani dengan istilah dari kandungannya," sambungnya.

Ia tidak menyalahkan berbagai pendapat dari para ulama, kyai, ustaz, dan lain-lain terkait kasus tersebut.

"Jadi Ustadz yang melarang menggauli itu adalah ada sandarannya juga supaya tidak bercampur aduk yang memperkenankan pun juga bersandarkan pemahaman," tegasnya.

tvonenews

Buya Yahya pun memberikan pendapat dirinya selagi tujuan pria tersebut baik, salah satunya tutup aib wanitanya maka itu sikap yang terhormat.

"Urusan menggauli tidak menggauli gampang ada pendapat tadi, tujuannya dia kalau menikah untuk menutup aibnya, lalu pekerjaan yang luar biasa agar terhormat, keluarga yang terhormat," paparnya.

"Janji dari Allah yang biasa menutup aibnya orang, akan ditutup aibnya selamanya biar pun nanti terjadi problem nggak usah diungkit," tukasnya.

Kesimpulannya bahwa, Buya Yahya mengacu dari tiga Mazhab di atas soal diperbolehkan atau larangan menikah dan hubungan seksual dengan wanita hamil dari zina.

Jika Anda masih belum memahami penafsiran di atas sebaiknya bisa berkonsultasi atau dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, dan tokoh agama lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sistem Ekspor Digital Dinilai Jadi Langkah Konkret Tekan Kebocoran Negara

Sistem Ekspor Digital Dinilai Jadi Langkah Konkret Tekan Kebocoran Negara

IBSW menilai langkah pemerintah membangun sistem ekspor digital sebagai upaya memperkuat pengawasan perdagangan nasional dan menekan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor.
Anak Buruh Bangunan Asal NTB Lulus Jadi Perwira TNI AL di Wisuda Poltekal

Anak Buruh Bangunan Asal NTB Lulus Jadi Perwira TNI AL di Wisuda Poltekal

Akademi Angkatan Laut (AAL) meluluskan 240 taruna dan taruni dalam Wisuda Perwira Remaja Angkatan ke-71 Program Pendidikan Sarjana Terapan Politeknik Angkatan Laut
Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Tersangka Korupsi Setoran Fiktif Bank Jatim Rp2 Miliar

Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Tersangka Korupsi Setoran Fiktif Bank Jatim Rp2 Miliar

Kejari Nganjuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di salah satu bank milik Pemda Jawa Timur cabang Nganjuk
Sorot Ancaman Serius Ekonomi Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasannya

Sorot Ancaman Serius Ekonomi Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan turut menyorot perekonomian Tanah Air yang sedang dalam kondisi terancam.
Playoff IBL 2026 Resmi Dimulai, Duel Panas Satria Muda vs Hangtuah Jadi Pembuka Perebutan Gelar

Playoff IBL 2026 Resmi Dimulai, Duel Panas Satria Muda vs Hangtuah Jadi Pembuka Perebutan Gelar

Pertarungan sengit langsung tersaji sejak laga pembuka saat Satria Muda Pertamina Bandung menghadapi Hangtuah Jakarta dalam duel panas putaran pertama playoff IBL Indonesia 2026.
Menko AHY Dorong Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional di PT PAL Surabaya

Menko AHY Dorong Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional di PT PAL Surabaya

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono tegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat industri galangan kapal nasional

Trending

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan momen manis karena mendapatkan penghargaan dari Pemerintah.
Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Bos Sassuolo berbicara tentang situasi Jay Idzes menjelang bursa transfer musim panas. Sang kapten Timnas Indonesia bisa pindah setelah musim ini berakhir.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT