News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memang Boleh Masih Melaksanakan Salat Tahajud di Jam 4 Pagi Mendekati Subuh? Ternyata Menurut Buya Yahya yang Benar…

Buya Yahya menjelaskan perihal salat tahajud yang dikerjakan pada jam 4 subuh mendekati subuh. Sebenarnya boleh atau tidak? Simak penjelasan berikut ini.
Selasa, 28 Mei 2024 - 23:55 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Salat tahajud merupakan salat malam yang sunnah dikerjakan. Tata cara melaksanakan salat tahajud harus menyelesaikan salat isya dan tidur dahulu sebelumnya.

Salat tahajud biasanya dikerjakan mulai dari dua rakaat dan disusul dengan salat witir. Seorang muslim boleh melaksanakan salat tahajud sebanyak yang ia mampu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salat Tahajud merupakan ibadah yang dianjurkan, bukan hanya dari Rasulullah SAW tetapi oleh Allah SWT secara langsung dalam Al-Qur'an.

Dalam surat Al-Isra ayat 79, tertulis perintah untuk melaksanakan salat tahajud yang berbunyi,

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا 

Artinya: "Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Lantas kapan waktu yang tepat melaksanakan salat tahajud?

Dalam salah satu kesempatan Buya Yahya menjelaskan perihal waktu salat tahajud.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang waktu salat tahajud.

Mulanya ada seorang jamaah yang bertanya perihal waktu salat tahajud.

Apa boleh melaksanakan salat di jam 4 pagi menjelang subuh atau saat matahari belum terbit?

Hal ini turut dibahas oleh Buya Yahya dalam ceramahnya.

Awalnya, Buya Yahya menjelaskan tentang tanda-tanda masuknya waktu subuh.

"Subuh itu bagaimana, kalau anda menghadap timur ke arah terbitnya matahari maka menjelang subuh kan gelap dulu," kata Buya Yahya.

"Di ufuk timur akan ada sinar yang merata dari utara hingga selatan, itulah waktu subuh tiba," lanjutnya.

Selain itu, kini waktu salat juga bisa dicek menggunakan aplikasi untuk mengetahui kapan waktu subuh di suatu tempat.

Karena tentu ada perbedaan waktu subuh antara suatu tempat dengan tempat lainnya.

Lalu Buya Yahya menjelaskan terkait boleh atau tidaknya melakukan salat tahajud di jam 4 pagi.

Menurut sang pendakwah, boleh saja melaksanakan salat tahajud pada jam 4 pagi asal belum memasuki waktu subuh.

"Salat tahajud itu waktunya adalah selagi belum masuk waktu subuh, ukurannya anda cari subuhnya. Kapan belum subuh maka tahajud masih berlaku,” terang Buya Yahya.

Oleh karena itu, bukan melihat pada patokan jam tapi patokannya adalah waktu subuh untuk menentukan batas waktu salat tahajud.

Misalnya, di suatu daerah ada yang jam 4 pagi sudah subuh, tapi di daerah lain waktu subuh baru tiba jam setengah 5.

Maka salat tahajud boleh dilakukan di jam 4 pagi bila waktu subuhnya ada di jam setengah 5.

Dalam artian salat tahajud hanya boleh dilakukan bila waktu subuh belum tiba. 

"Maka selagi belum subuh, anda boleh tahajud, selagi belum subuh anda tahajud masih sah," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, patokan untuk melaksanakan salat tahajud dengan melihat kapan waktu salat subuh tiba di suatu daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bisa jadi memang belum terdengar kumandang adzan tapi jika sudah masuk waktunya subuh maka tidak boleh melakukan salat tahajud.

"Biarpun belum adzan, kalau sudah jamnya jam subuh maka itu waktu subuh tiba, bukan tahajud lagi, ukurannya bukan adzan," pungkasnya. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT