News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Konjen RI Jeddah: 22 WNI yang Ditahan Arab Saudi Dibebaskan

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary mengatakan keputusan 22 WNI tanpa visa haji dibebaskan, 2 orang tersangka.
Kamis, 30 Mei 2024 - 16:05 WIB
Jemaah haji memiliki visa haji resmi saat miqat di Bir Ali, Madinah, Arab Saudi
Sumber :
  • MCH 2024/Tommy

Madinah, tvOnenews.com - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary mengatakan keputusan 22 orang tanpa visa haji tidak bersalah.

"Mereka sudah diproses di kejaksaan Arab Saudi, hasil dari pemeriksaannya 22 orang itu dibebaskan," ujar Yusron kepada Tim Media Center Haji, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konjen RI Jeddah menyebut dua orang lain tanpa visa haji resmi masih ditahan sejak ditangkap polisi Arab Saudi di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024).

"Sementara yang dua ditahan bersama sopir dan pemilik busnya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, 22 WNI tersebut dinyatakan tidak bersalah karena belum sempat memulai ibadah haji meski sudah mempunyai visa ziarah.


Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary (kiri) saat menyerahkan surat Tauliah kepada Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Arab Saudi cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah. (Kemlu RI)

"Statusnya mereka belum melaksanakan ibadah haji karena mereka berada di saudi dengan visa yang resmi," tuturnya.

Menurutnya, proses sanksi yang akan ditetapkan apabila 22 WNI tersebut sudah melaksanakan dan masuk wilayah proses ibadah haji.

Maka pemerintah Arab Saudi berhak memberikan sejumlah sanksi jika pelaksanaan ibadah haji sudah berjalan.

"Jadi proses itu deportasi, denda, dan semacamnya kalau melaksanakan ibadah haji. Proses deportasi, ketangkap kalau mereka melaksanakan ibadah haji, kalau di luar tidak ada larangan," jelasnya.

Terkini, ia melaporkan bahwa, dua orang yang masih ditahan merupakan koordinator keberangkatan 22 WNI tersebut untuk melaksanakan haji.

"Dalam pemeriksaan ini dua orang ini yang ngurus, masih ditahan di Madinah sementara ini. Mereka ini yang jadi tersangka MH dan JJ," ungkapnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penerbitan berita penahanan bahwa, kedua orang tersangka menjadi pengelola jemaah haji secara ilegal.

Ia menuturkan mereka mencoba menawarkan jasa haji furoda sehingga berani untuk memberangkatkan 22 WNI tersebut ibadah haji 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, haji furoda tetap menggunakan visa haji secara resmi dan 22 WNI tersebut hanya memegang visa ziarah.

Sehingga mereka tidak bisa memasuki wilayah ibadah haji, seperti jemaah haji reguler yang sedang menuju Makkah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT