News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Santriwati Dinikahi Pengasuh Ponpes Lumajang Tanpa Izin Orang Tua, Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali

Viral santriwati dinikahi pengasuh pondok pesantren Lumajang tanpa izin orang tua, Ustaz Abdul Somad ungkap hukum wanita menikah tanpa izin orang tua.
Minggu, 30 Juni 2024 - 01:40 WIB
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum perempuan nikah tanpa izin orang tua
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Baru-baru ini, viral kabar seorang santriwati di Lumajang yang dinikahi pengasuh pondok pesantren tanpa seizin orang tuanya.

Seorang pengasuh ponpes di Lumajang dilaporkan ke polisi oleh ayah santriwati karena menikahi putrinya tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya sang ayah terkejut karena anaknya dikabarkan hamil dan menjadi perbincangan warga.

tvonenews

Setelah ditelusuri, ternyata sang putri yang masih di bawah umur sudah dinikahi secara siri oleh pengasuh ponpes.

Sang ayah menangis mengetahui fakta bahwa putri kecilnya sudah dinikahi orang tanpa seizinnya.

Lantas, bagaimana hukumnya perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tua yang masih hidup?

Pada salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum anak perempuan menikah diketahui oleh orang tua.

"Apa hukumnya apabila anak perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tuanya?" ucap Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah, dikutip dari YouTube Tsaqofah TV.

ustaz abdul somad
Ustaz Abdul Somad ungkap hukum perempuan menikah tanpa diketahui orang tua. Sumber: istimewa
 

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, tidak sah menikah (perempuan) kecuali dengan izin dari wali dan dua orang saksi.

"Tidak sah nikah, kecuali dengan izin wali dan saksi dua orang," kata Ustaz Abdul Somad.

"Hai janda-janda muda, jangan mau kalian nikah tanpa wali, jangan," sambungnya.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan beberapa kerugian jika menikah secara siri.

Jika menikah siri, wanita tidak bisa menuntut harta warisan, sebab tidak ada surat secara resmi.

"Jangan mau kalian nikah siri. Kalau kalian nikah siri, yang pertama kalau laki kalian mati, kalian tidak dapat harta warisan, kalau kalian menuntut, tidak ada surat hitam di atas putih," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Kalau kalian nanti ditinggalkan sama suami, iya kalau suaminya baik, kalau Fir'aun, begitu habis nikah dia pergi, tidak diceraikannya kalian. Kalian tidak bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.

Misal, seorang istri ditinggalkan oleh suaminya selama tiga bulan dan tidak memberi nafkah lahir batin, maka boleh melaporkan ke Pengadilan Agama. 

"Kalau istri saya, saya tinggalkan tiga bulan lamanya tidak membayar nafkah lahir dan batin, lalu dia datang ke Pengadilan Agama, hakim menjatuhkan talak satu kepadanya," kata Ustaz Abdul Somad. 

"Tapi kalau kalian nikah siri tidak punya wali, maka itu tidak akan terjadi," sambungnya.

Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menghimbau kepada para wali untuk jangan membiarkan anak gadinya menikah siri.

"Oleh sebab itu para wali, jangan biarkan anak gadismu menikah (siri)," kata Ustaz Abdul Somad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan wahai anak perempuan jangan menikah tanpa wali," sambungnya.

(gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026
Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 April 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan satwa di Bandung Zoo sekaligus meningkatkan standar pengelolaan satwa sesuai praktik terbaik internasional.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT