News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Legalkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Apa Pandangan Islam? Ini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya Hanya Bisa pada..

Seiring perjalanan waktu, saat ini pemerintah telah memastikan kalau sah atau legal, bagi korban pelecehan ataupun pemerkosaan menggugurkan kandungan/aborsi....
Rabu, 31 Juli 2024 - 11:24 WIB
Pemerintah Legalkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Apa Pandangan Islam? Berikut Penjelasan Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya Hanya Bisa pada ...
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/tvone-viva

Jakarta, tvOnenews.com-- Isu pelecehan atau pemerkosaan pada anak kerap dilihat dan diperbincangkan di media sosial (Medsos), terkadang berujung aborsi.

Tak jarang dari efek pelecehan itu, dampak besar pun ditanggung perempuan dengan kondisi berbadan dua atau hamil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mungkin saja jadi beban dan aib bagi korban, karena hamil. Pro dan kontra terkait, apakah digugurkan atau tidak, dan haram atau halalnya dalam hukum negara dan agama islam diperbincangkan.

Seiring perjalanan waktu, saat ini pemerintah telah memastikan kalau sah atau legal, bagi korban pelecehan ataupun pemerkosaan menggugurkan kandungan atau aborsi.

Sebagaimana tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Aturan aborsi tersebut, tertuang detailnya dalam Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123 dan Pasal 124.

"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP.


"Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya," bunyi Pasal 23.

 


Pandangan Islam soal Aborsi

 

ilustrasi 2 Ulama Indonesia, Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya.

 

Sehubungan dengan aborsi, bagaimana pandangan Islam?. Hal ini dijelaskan ada dua ulama yaitu Ustaz Das'ad.Latif dan Buya Yahya.

Pertama dalam ceramahnya  Ustaz Das'ad Latif yang dikutip dari YouTube netmediatama, kalau aborsi dalam islam ada dua pendapat ulama.

Hukum awal boleh dengan syarat usia janin di bawah 40 hari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terjadi beberapa perbedaan pendapat oleh alim ulama. Salah satunya, diperbolehkan apabila umur atau usia kandungannya belum mencapai 40 hari," kata Ustaz Das'ad Latif, Rabu (31/7/2024).

"Apabila usianya sudah lebih dari 40 hari, maka hukumnya sudah haram digugurkan," jelasnya

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT