Walau Hamster Lucu dan Menggemaskan, Tolong Mulai Sekarang Tak Perlu Lagi Pelihara Hewan Mungil itu, Buya Yahya Bilang...
- YouTube Buya Yahya / istockphoto
Artinya: "Ada lima hewan yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram: ular, burung gagak belang, tikus, anjing galak, dan burung elang." (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut memiliki potensi membahayakan, sehingga tidak dilarang untuk dibunuh.Â
Dalam konteks ini, tikus termasuk dalam kategori yang boleh dibunuh karena dapat menjadi sumber penyakit dan merusak.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika suatu hewan dianggap membahayakan, maka sebaiknya tidak dipelihara.Â
Ilustrasi Hamster, termasuk hewan yang sebaiknya tidak dipelihara menurut aturan Islam. Sumber: istockphoto
"Kalau membahayakan harus dibunuh, ya jangan dipelihara," kata Buya Yahya. Hal ini sejalan dengan pandangan ulama yang menyatakan bahwa hewan-hewan yang diizinkan untuk dibunuh sebaiknya tidak dijadikan peliharaan karena potensi bahayanya.
Dalam pandangan Buya Yahya, memelihara hewan seperti hamster atau tikus tidak memiliki manfaat yang jelas dan bisa dianggap sebagai tindakan sia-sia.
"Tidak ada gunanya, untuk apa memelihara hewan seperti itu?" ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa memelihara hewan-hewan seperti kalajengking, yang juga berpotensi membahayakan, adalah tindakan yang tidak bermanfaat.
Para ulama juga menyarankan untuk menghindari memelihara hewan yang masuk dalam kategori tersebut.Â
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika suatu hewan diperbolehkan untuk dibunuh, itu berarti hewan tersebut memiliki potensi bahaya dan oleh karenanya, haram untuk dipelihara.Â
Sebagai alternatif, Buya Yahya menyarankan untuk memelihara hewan yang bermanfaat, seperti ayam atau kambing, yang tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan spiritual, seperti berkurban.
"Lebih baik memelihara hewan yang bermanfaat seperti ayam yang bisa beranak-pinak atau kambing yang bisa dijadikan hewan kurban," jelasnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa memelihara hamster atau tikus putih dan sejenisnya bukanlah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.Â
"Melihara bagaimana? Tidak dianjurkan, bukan sesuatu yang baik, rugi, sia-sia, mubadzir duit," pungkasnya.
Dalam kesimpulannya, hukum memelihara hamster atau hewan sejenisnya dalam Islam dianggap tidak dianjurkan.Â
Para ulama menyarankan agar umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih hewan peliharaan, memastikan bahwa hewan tersebut tidak hanya aman tetapi juga memberikan manfaat yang jelas bagi pemiliknya.Â
Load more