News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Kata 'Grooming' pada Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukuman pada Pelaku Zina

Video syur tersebut beredar dengan dua durasi 5 dan 7 menit di Gorontalo ramai di Medos X. Jadi trending topic dinilai kalau murid merupakan korban grooming ..
Jumat, 27 September 2024 - 13:40 WIB
Viral Kata 'Grooming' pada Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukuman pada Pelaku Zina
Sumber :
  • dok.ilustrasi shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com-- Media sosial (Medsos) tengah dihebohkan dan viral dengan video syur berdurasi 7 menit. Yang menayangkan aksi tak senonoh Guru dan Murid di Gorontalo.

Video syur tersebut beredar dengan dua durasi 5 dan 7 menit yang ramai diperbincangkan di Medos X. Bahkan video tersebut jadi trending topic (isu hangat) yang banyak menilai kalau murid merupakan korban grooming

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan guru yang berada di video tersebut berinisial D. Adapun muridnya berinisial P.   

Mereka merupakan guru dan murid di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo. Hal mengejutkan adalah D dan P melakukan perbuatan tak senonoh itu di salah satu ruangan sekolah. 

"Di salah satu ruangan sekolah," ujar Deddy, Rabu (25/9/2024).

Atas kasus ini, pihak Kepolisian lantas menerima laporan itu lalu mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Kita juga periksa 10 orang. 8 Saksi termasuk pelapor dan terlapor dan kami juga sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial D," terang dia. 

Kepolisian pun menyampaikan hubungan Guru dan Murid tersebut berlanjut hingga terjadilah persetubuhan itu. Deddy menyebut aksi itu dilakukan atas dasar suka sama suka.     

"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi dan sering membantu tugas. Korban akhirnya merasa nyaman," ungkapnya.

 

Makna Kata Grooming 

Sehubungan dengan kasus Guru dan Murid di Gorontalo ini, banyak netizen menilai murid tersebut ialah korban child grooming atau grooming. 

Kata grooming mungkin masih awam di tengah masyarakat. Namun, penulis mencoba menjelaskan kata child grooming umum dipahami sebagai pelecehan seksual yang terjadi pada anak. 

Berdasarkan hasil penulusuran Tim tvOnenews.com pada Jumat (27/9/2024), melansir dari laman schools.vic.gov.

Kata 'grooming' memiliki makna seseorang telah menyiapkan strategi untuk atur anak (korban) dalam waktu tertentu bisa melakukan pelecehan seksual. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, si pelaku (Predator) membangun jalinan hubungan, seperti asmara, teman baik atau selayaknya orang tua. Kemudian, si Predator menjalin langsung kedekatan secara emosional.

Apabila diuraikan contohnya, si Pelaku juga mampu mengendalikan korban secara jauh mungkin mengandalkan ponsel, media sosial, dan internet untuk berinteraksi dengan anak-anak dengan cara yang tidak pantas dan sering kali meminta anak untuk merahasiakan hubungan mereka. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT