News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dari Kasus Link Video Syur Guru Madrasah dan Murid di Gorontalo Viral, Buya Yahya Beri Pandangan Dosa Anak Ditanggung...

Buya Yahya menerangkan soal dosa anak berbuat zina ditanggung orang tua buntut dari kasus link video syur 7 menit guru madrasah dan murid di Gorontalo viral.
Sabtu, 28 September 2024 - 20:52 WIB
Ilustrasi guru madrasah dan siswi Ketua OSIS di Gorontalo berbuat asusila terekam dari link video syur viral
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Gorontalo berinisial DH (DH) dan murid siswi Ketua OSIS berbuat asusila mengingat pesan Buya Yahya buntut link video syur mereka viral.

Guru madrasah dan murid siswi berasal dari MAN di Kabupaten Gorontalo menanggung malu akibat link video syur durasi 7 menit tersebar di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan guru madrasah berbuat asusila terhadap murid terekam dalam link video syur tersebut telah menjadi tersangka.

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny Muji Rahayu dari Gorontalo dikutip, Sabtu (28/9/2024).

DH resmi menjadi tersangka atas laporan pihak kepolisian dari paman korban sebagai pelapor dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo sejak 23 September 2024.


Ilustrasi menonton link video syur guru madrasah dan korban Ketua OSIS di Kabupaten Gorontalo. (VIVA)

Hal itu membuat pihak kepolisian memproses penyelidikan yang sempat memeriksa 10 orang terdiri dari 8 saksi, satu korban hingga tersangka.

Henny menjelaskan aksi perbuatan asusila melibatkan siswi Ketua OSIS dengan guru madrasah di sebuah ruangan sekolah di Gorontalo.

Ia menyebutkan bahwa perbuatan asusila yang terekam dalam link video syur tersebut sudah dilakukan sejak 2023.

Namun, ia menegaskan motif perbuatan asusila tersebut bukan didasari suka sama suka melainkan rayuan maut DH kepada korban.

"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," ucapnya.

Hal itu membuat hubungan terlarang antara DH dan korban berlanjut sehingga sering melakukan tindakan tidak senonoh.

"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," terangnya.

Sementara, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyampaikan keduanya telah menjalin asmara gelapnya sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," jelas AKBP Deddy.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau menceritakan bahwa hubungan terlarang keduanya sudah diketahui pihak sekolah.

Hal ini bermula dari dua kali proses BAP sebelum link video syur durasi 7 menit tersebut tersebar hingga viral.

"Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya BAP. BAP saya yang pertama itu tahun lalu keduanya saya BAP namun negatif, tidak ada pengakuan," terang Rommy dikutip, Sabtu.

"Tapi ini saya lakukan secara tertutup, tidak terekspose untuk menjaga kewibawaan seorang guru dan menjaga siswa itu," sambungnya.

Romy melanjutkan bahwa tersangka DH (57) dan korban mendapat BAP kedua kalinya setelah mendapat aduan atas kecurigaan istri DH.

"Di mana istri dari guru tersebut datang di rumah saya dan mengeluhkan terkait masalah kedekatan guru dan siswa ini," imbuhnya.

Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo itu menegaskan bahwa pihak sekolah memperingatkan DH dan korban sejak Agustus 2024.

"Jika dilanggar akan ada konsekuensinya yaitu dikeluarkan dari sekolah begitu juga dengan si guru," katanya.

Dari kasus link video syur melibatkan guru madrasah inisial DH dan korban telah melakukan dosa zina mengingatkan pesan Buya Yahya.

Dikutip tvOnenews.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (28/9/2024), Buya Yahya membahas soal dosa anak.


Buya Yahya. (Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya menyoroti soal pandangan dosa anak yang belum menikah masih ditanggung oleh orang tua.

Meski ada beberapa pendapat bahwa anak yang sudah meninggal dunia memiliki dosa juga tetap ditanggung orang tua.

Dari kasus korban siswi Ketua OSIS melakukan Zina di sekolah Gorontalo, Buya Yahya menekankan bahwa orang tua tidak selamanya menanggung dosa anaknya di akhirat.

Walaupun orang tua korban telah meninggal dunia membuat murid siswi tersebut Yatim Piatu sebagai dasar motif tersangka merayu untuk berbuat asusila.

Namun, Buya Yahya mengingatkan kepada semua orang tua berkaca dari kasus link video syur di Gorontalo tersebut berbicara dosa anak lebih ditekankan cara mendidik mereka.

Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menjelaskan cara anak mendapat pendidikan dari orang tua, seperti pembekalan ilmu shalat.

Ia menyebutkan jika pengenalan ilmu shalat maka orang tua tetap menanggung dosa anaknya karena tidak pernah dibekali ilmu agama.

"Anaknya tidak pernah shalat, sebab tidak pernah diajarkan," ungkap Buya Yahya.

Lanjut, pendakwah karismatik asal Blitar itu menyampaikan anak yang sudah baligh maka dosanya ditanggung sendiri.

"Jika anak sudah baligh dan melakukan dosa, maka dosa itu ditanggung sendiri, bukan ditanggung orang tua," imbuhnya.

"Dengan catatan, orang tua sudah mendidik, orang tua sudah mengantarkan ke tempat yang baik," sambungnya.

tvonenews

Sebaliknya, Buya Yahya menyinggung anak yang sudah dibekali ilmu agama termasuk menghindari zina tetap berbuat dosa maka orang tua tidak menanggung dosanya.

"Ada orang mendidik anaknya sudah benar, tapi anaknya masih badung, maka orang itu nggak dosa karena sudah mendidik dengan maksimal," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Anaknya masih melakukan keharaman, enggak dosa, karena sudah mendidik," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT