Suami Suka Simpan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang suami suka simpan uang tanpa diketahui oleh istri.
Ustaz Abdul Somad menyampaikan suami mempunyai kewajiban memberikan uang sebagai bentuk nafkah kepada sang istri.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan sang istri mendapat nafkah baik berupa uang maupun kebutuhan lainnya harus dipenuhi oleh suami.
Hal ini mengacu pada suami yang memiliki uang telah menjadi hak bagi istri biasa dikenal nafkah.
Dari uang berupa nafkah menjadi pembuktian suami sebagai kepala rumah tangga yang baik untuk istri tercintanya.
Namun, sebagian suami selalu tidak memberikan nafkah kepada istri hingga menyembunyikan uang hasil dari jeri payahnya.
![]()
Ilustrasi suami tidak ingin kasih uang atau nafkah kepada istri. (iStockPhoto)
Lantas, apa hukum suami simpan uang sehingga sang istri tidak pernah mendapat pemberian nafkah?
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Mimbar Dakwah, Rabu (2/10/2024), Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan dalam suatu ceramah tentang nafkah.
Ustaz Abdul Somad mendengar dari pertanyaan jemaahnya terkait sang suami tidak pernah memberitahu tentang hartanya.
Meski jemaah tersebut tetap mendapatkan nafkah sebagai bentuk kepedulian yang diberikan dari suaminya.
Namun, jemaah itu merasa curiga bahwa sang suami masih mempunyai harta keduanya yang masih dirahasiakan kepada dirinya.
Penceramah asal Sumatera itu pun menjawab dan memberikan penjelasannya diambil dari potongan Surah An-Nisa Ayat 12.
Ustaz Abdul Somad menuturkan bahwasanya terdapat perbedaan harta antara suami dan istri dalam penjelasan potongan Surah An-Nisa Ayat 12.
Penceramah usia 47 tahun itu mengatakan bahwasanya suami mendapat haknya sebanyak 50 persen dihasilkan dari hartanya.
Ia menyampaikan hal tersebut apabila istri meninggal dunia dan masih belum dikaruniai buah hati.
Sebaliknya, ia menambahkan bahwa suami hanya memperoleh hartanya 25 persen jika istri meninggal dunia namun sudah dikaruniai anak.
"Kalau istrimu meninggal kau dapat 50 persen hartanya, kalau tidak ada anak. Jika dia mempunyai anak, kamu dapat 25 persen," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Menurutnya, perbedaan harta yang dimiliki suami dan istri harus dipahami bersama.
"Harta bapak beda, harta ibu beda, ibu kerja punya kebun, punya tanah, punya speedboat itu harta dia," jelasnya.
Load more