Nemu Uang di Jalan, Dosa atau Tidak Kalau Diambil? Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam itu…
- Tangkapan Layar YouTube Buya Yahya
tvOnenews.com - Tak sengaja nemu uang di jalan, dosa atau tidak kalau diambil? Buya Yahya bilang begini.
Saat menemukan uang di jalan, banyak orang merasa kebingungan, apakah diperbolehkan mengambilnya atau sebaiknya disedekahkan saja.
Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal luas memberikan pandangannya mengenai hal ini.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan lalu menggunakannya? Simak informasinya berikut!
Buya Yahya. Sumber: YouTube/ Al Bahjah TV.
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan pandangannya jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan.
Jika kita menemukan uang, pertama-tama, kita harus memahami bahwa harta tersebut bukan milik kita.
Menurutnya, ada adab dan aturan dalam Islam yang mengatur bagaimana kita seharusnya bersikap.
“Yang pertama yang harus kita tanamkan di hati kita, di hati anak-anak kita, jangan biasa menginginkan sesuatu yang bukan milik kita," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Itu yang pertama dan utama, kita tidak ingin mendidik anak-anak kita tamak," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, kita tidak boleh sembarangan mengambil barang yang bukan milik kita.
Walaupun barang tersebut terlihat kecil, tetap saja itu adalah hak milik orang lain.
"Oh ini enggak ada yang punya, biarpun nggak ada yang punya sebenarnya ada yang punya cuma kita enggak tahu siapa yang punya," ujar Buya Yahya.
"Biarpun kecil jangan bilang enggak ada yang punya, nggak boleh, bukan milik kita, kita latih anak kita untuk itu," sambungnya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam sudah mengatur kaidah yang harus diikuti ketika kita menemukan suatu barang.
"Kalau kita menemukan sesuatu, ada dua, sesuatu yang gede dan sesuatu yang kecil," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan apabila barang tersebut bernilai besar maka harus diumumkan selama satu tahun lamanya.
"Kalau berat, sekiranya orang pasti mencarinya, (uang) jutaan dan sebagainya, maka sebagian ulama menjelaskan satu tahun diumumkan," ujar Buya Yahya.
Load more