News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

NU Care-LazisNU dan BPKH Ikut Resmikan Masjid Al Munawar di Kemenag, Nasaruddin Umar: Beri Pencerahan untuk Umat

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berterima kasih kepada NU Care-LazisNU dari PBNU bekerja sama dengan BPKH andil di pembangunan Masjid Al Munawar Kemenag.
Kamis, 19 Desember 2024 - 05:17 WIB
Menteri Agama (Menag) setelah resmikan Masjid Al Munawar Kemenag bersama NU Care-LazisNU dan BPKH
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada NU Care-LazisNU dari PBNU yang membentuk kerja sama terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nasaruddin Umar mengatakan peresmian Masjid Al Munawar di kantor Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan oleh NU Care-LazisNU PBNU dan BPKH sangat berguna untuk umat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita berharap banyak, bukan hanya membangunnya tapi untuk merawatnya dan sekaligus memakmurkannya. Jadi ini bisa memberikan pencerahan kepada umat, ini (masjid) kan (berada) di ring satu," ungkap Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta dikutip, Kamis (19/12/2024).

Penyaluran nilai manfaat berasal dari pengumpulan Dana Abadi Umat (DAU) menjadi bentuk bantuan yang dikomitmenkan BPKH untuk melakukan pembangunan dan perluasan Masjid Al Munawar di Kemenag.

Pengadaan unit dan branding terhadap airbrush memiliki total bernilai Rp3.586.371.000 yang di mana proses pengumpulan ini dilakukan dari peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut pada 28 Juni 2024 lalu.

NU Care-LazisNU dan BPKH bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam serah terima pembangunan Masjid Al Munawar Kemenag
NU Care-LazisNU dan BPKH bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam serah terima pembangunan Masjid Al Munawar Kemenag
Sumber :
  • NU Care

 

Kinerja pembangunan ini dari NU Care-LazisNU dan BPKH mendapat apresiasi langsung dari Menag Nasaruddin Umar.

Menurut Nasaruddin, Kemenag tidak salah memilih menjadikan kedua lembaga tersebut sebagai mitra dalam menyukseskan pembangunan Masjid Al Munawar.

Pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan kepada umat menjadi target utama oleh Menag RI dilakukan lewat berbagai gelaran diskusi publik dan acara kajian.

Sementara, Sekretaris LazisNU PBNU Moesafa turut memberikan pendapatnya terkait informasi pembangunan masjid di area kantor Kemenag tersebut.

Moesafa merincikan pembangunan ini telah menyajikan dua lantai dikhususkan jemaah pria dan wanita, tepat Wudhu, toilet hingga toilet yang benar-benar digunakan untuk penyandang disabilitas.

"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKH dan seluruh jajarannya atas terwujudnya program pembangunan dan perluasan Masjid Kementerian Agama Republik Indonesia," terang Moesafa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelaksana BPKH RI Fadlul Imansyah memberikan pernyataannya terkait keseriusan dilakukan oleh NU Care-LazisNU patut diapresiasi karena pembangunan hanya membutuhkan enam bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini jarang sekali saya temui. Terima kasih LazisNU karena telah menjadi mitra kemaslahatan dari BPKH," tandasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT