News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jika ke Al Aqsa, Jangan Lupa Lakukan Ini, Ustaz Khalid Basalamah: Bermula dari Doa oleh Nabi Sulaiman As

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan agar tidak lupa lakukan ini ketika ke Al Aqsa atau Masjidil Aqsa, sebagimana dulu pernah dilakukan oleh Nabi Sulaiman As.
Minggu, 29 Desember 2024 - 22:06 WIB
Kompleks Al Aqsa atau Masjidil Aqsa atau Baitul Maqdis, Yerusalem
Sumber :
  • dok tim tvOnenews/Cahyo Djunaedi

tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa Baitul Maqdis atau Al Aqsa dibangun oleh Nabi Ibrahim AS dan menjadi masjid kedua yang dibangun di muka bumi.

“Yang membangun Masjid Al Aqsa adalah Nabi Ibrahim, setelah membangun Masjidil Haram,” kata Ustaz Khalid Basalamah sebagaimana dikutip tvOnenews.com melalui kanal YouTube resminya pada Sabtu (29/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembangunan Al Aqsa dilakukan setelah Nabi Ibrahim membangun Ka'bah di Makkah  dan menetapkan hukum haji.

“Yang waktu itu istri pertamanya sarah tinggal di sana (Palestina), istri keduanya hajar tinggal di Mekkah,” kata Ustaz Khalid Basalamah.

Nabi Ibrahim kembali ke Palestina untuk membangun masjid atas perintah Allah SWT.

“Sebagaimana dikatakan dalam hadits Bukhari, seorang sahabat bertanya ya Rasulullah berapa jarak pembangunan antara Masjidil Haram dan masjid mana masjid pertama yang dibangun di muka bumi?” ungkap Ustaz Khalid Basalamah.

Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa yang pertama dibangun adalah Masjidil Haram yang ada di Makkah tempat kiblat umat Islam saat ini.

“Lalu kata sahabat tersebut lalu setelah itu masjid apa? kata Nabi SAW Masjid Aqsa,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Dalam hadis Bukhari tersebut dikatakan bahwa jarak pembangunan Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsa disebutkan 40 tahun.

“Al Aqsa sudah direnovasi beberapa kali termasuk oleh Nabi Sulaiman AS, dalam sebuah hadits shahih ada yang menjelaskan Fadilah Aqsa,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Dalam hadis itu dikatakan bahwa setelah Nabi Sulaiman As selesai membangun kembali Masjid Al Aqsa, maka dia meminta tiga hal dan oleh semua dikabulkan oleh Allah SWT.

“Yang pertama minta agar hukumnya dia hukumnya Sulaiman itu sesuai dengan hukum Allah,” ungkapnya.

Maka, semua yang diterapkan oleh Nabi Sulaiman As sesuai dengan hukum Allah, walaupun wahyu belum turun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada keputusan maka Allah setujui itu sesuai dengan hukum-hukum, Allah pandu dan Allah terima,” kata Ustaz Khalid Basalamah.

Kemudian, permintaan Nabi Sulaiman AS yang kedua yakni kerajaan yang tidak layak untuk orang sesudahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT