News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Hukum Asuransi dalam Islam, Ustaz Adi Hidayat Sarankan...

Ustaz Adi Hidayat berikan pandangannya tentang asuransi dalam hukum Islam. Lalu apakah asuransi diperbolehkan dalam ajaran Islam? atau termasuk hal terlarang?
Minggu, 29 Desember 2024 - 23:09 WIB
Soal Hukum Asuransi dalam Islam, Ustaz Adi Hidayat Sarankan...
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangannya tentang asuransi dalam hukum Islam.

Sebagaimana diketahui, seiring zaman semakin banyak perkembangan dimana salah satunya muncul sistem bernama asuransi yang tujuannya melindungi diri ataupun barang ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asuransi di masa modern seperti saat ini merambah ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga urusan kendaraan. Bahkan juga dalam bentuk pendidikan hingga jiwa.

Namun sebagai umat Islam tentu harus waspada dalam melakukan segala sesuatu, karena semua haruslah sesuai ajaran Islam.

Lalu apakah asuransi diperbolehkan dalam ajaran Islam? atau justru termasuk hal terlarang yang harus dijauhi oleh seorang Muslim?

Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang asurans dalam Islam yang dilansir dari kanal YouTube Audio Dakwah.

Mengawali penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat mengaku menyerahkan apapun yang ia miliki kepada Allah SWT.

"Kalau saya sih kalau tidak terpaksa dengan hukum-hukum dunia sekarang ini, MasyaAllah serahkan kepada Allah," jelas UAH.

Misalnya, kata UAH, gunakan kendaraan untuk mengantarkan beribadah, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Bukan justru dipakai menuju tempat-tempat maksiat atau yang merugikan orang lain serta diri sendiri.

Dengan menggunakan barang tersebut di jalan Allah, menurut Ustaz Adi Hidayat justru akan membuat harta benda menjadi semakin berkah.

Hal ini karena akan selalu dilindungi oleh Allah serta dijamin akan Allah berikan yang lebih baik dari apa yang dimiliki saat ini.

Namun bagaimana menurut UAH, jika ikut asuransi yang ada sekarang ini?

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk bahwa sebaiknya lihatlah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dulu.

"Kalau anda lihat di MUI, mereka sudah mengeluarkan fatwa halal, lihat syarat-syaratnya di syariahnya," jelas UAH.

Jika dalam fatwa itu, memang memenuhi syarat tersebut, maka asuransi itu termasuk halal dan boleh menggunakannya.

"Kalau melengkapi syarat-syarat itu dipersilakan," kata UAH.

Itulah pandangan Ustaz Adi Hidayat tentang asuransi dalam Islam. Lalu bagaimanakah isi fatwa MUI tentang asuransi?

Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews.com, ketentuan mengenai asuransi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001, dilansir dari laman resmi MUI.

Fatwa MUI tentang asuransi itu memuat ketentuan umum, akad asuransi, kedudukan, jenis asuransi, termasuk premi dan klaim asuransi.

Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dalam menetapkan fatwa itu di antaranya perlunya mempersiapkan dana sejak dini dalam rangka menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, dan asuransi menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui fatwa itu, MUI menilai, Islam tidak melarang seseorang memiliki asuransi, asalkan dana dikelola sesuai syariat Islam.

Wallahu'alam.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gibran Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Minta Korupsi Program Itu Diberantas

Gibran Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Minta Korupsi Program Itu Diberantas

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengakui MBG masih menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan pembenahan, terutama dari sisi tata kelola dan pengawasan
Gibran: Jangan Sampai Koperasi Desa Merah Putih Bersaing dengan Toko Kelontong Warga

Gibran: Jangan Sampai Koperasi Desa Merah Putih Bersaing dengan Toko Kelontong Warga

Wapres Gibran Rakabuming menegaskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) alias Kopdes Merah Putih harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan dengan usaha masyarakat, bukan menjadi pesaing bagi pelaku usaha yang telah lebih dulu berkembang.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 20 Juni 2026: Aquarius Tampil Bersinar, Cancer Dapat Kepercayaan

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 20 Juni 2026: Aquarius Tampil Bersinar, Cancer Dapat Kepercayaan

Ramalan karier 12 zodiak besok, 20 Juni 2026. Simak prediksi karier lengkap Aries hingga Pisces di sini.
BGN Akui Akan Ada Efisiensi Anggaran MBG, Nasib Insentif Harian SPPG Senilai Rp6 Juta Bakal Dihapus

BGN Akui Akan Ada Efisiensi Anggaran MBG, Nasib Insentif Harian SPPG Senilai Rp6 Juta Bakal Dihapus

Terbongkarnya dugaan kasus mega korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) turut berdampak terhadap keberlangsungan dan kebijakan tata kelolanya.
Jadwal Macau Open 2026: Memasuki Babak Perempatfinal, Tersisa Tiga Wakil Indonesia yang Akan Bertarung Sore Ini

Jadwal Macau Open 2026: Memasuki Babak Perempatfinal, Tersisa Tiga Wakil Indonesia yang Akan Bertarung Sore Ini

Jadwal Macau Open 2026 pada Jumat 19 Juni, yang kini mulai memasuki babak perempatfinal dan tinggal menyisakan tiga wakil Indonesia dari sektor yang berbeda.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Respons Polemik 15 Kontainer Muatan Ilmenit, KSP Dudung Abdurachman Lakukan Pertemuan

Respons Polemik 15 Kontainer Muatan Ilmenit, KSP Dudung Abdurachman Lakukan Pertemuan

Pembongkaran 15 kontainer muatan tambang ilmenit milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM) oleh Satgas PKH terus menuai polemik.
Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut bahwa pihaknya untuk sementara waktu tidak melakukan penyelidikan terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT