News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh Gak Sih Munggahan Sambut Bulan Ramadhan untuk Raih Rezeki? Buya Yahya Ungkap Hukum Tradisi itu dalam Islam

Munggahan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan adalah tradisi umat Islam, khususnya suku Sunda. Buya Yahya mengungkapkan hukumnya dalam perspektif agama Islam.
Jumat, 14 Februari 2025 - 16:19 WIB
Buya Yahya beberkan hukum tradisi munggahan rangka menyambut bulan Ramadhan hanya mengharapkan rezeki
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Tidak sedikit umat Muslim di Indonesia mengadakan munggahan. Buya Yahya mengatakan tradisi ini terjadi untuk menyambut bulan Ramadhan.

Buya Yahya memahami setiap daerah memiliki tradisi masing-masing, namun munggahan menyambut bulan Ramadhan, sepertinya sulit terhindarkan bagi umat Muslim di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat seorang mukmin mempercayai munggahan dianggap membawa rezeki, Buya Yahya mengingatkan wajib mengetahui hukum dari tradisi ini dalam agama Islam.

Lantas, apa hukum mengadakan munggahan menyambut bulan Ramadhan dalam agama Islam? Buya Yahya membocorkan tradisi umat Muslim di Indonesia ini sebagai berikut.

"Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik," ungkap Buya Yahya dalam suatu tausiyahnya dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (14/2/2025).

Ilustrasi munggahan makan bersama keluarga sebelum masuk bulan Ramadhan
Ilustrasi munggahan makan bersama keluarga sebelum masuk bulan Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com melalui laman resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, munggahan merupakan tradisi yang kerap terjadi di kalangan umat Islam di Indonesia.

Umat Islam di Indonesia kerap kali membuat acara munggahan, setidaknya dilakukan oleh suku Sunda. Artinya, kegiatan ini merupakan tradisi dari Jawa Barat.

Tidak sedikit umat Islam dari suku Sunda mengadakan munggahan. Mereka beralasan untuk bersuka cita sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

Umat Islam suku Sunda menganggap munggahan ini bentuk kenaikan derajat yang lebih tinggi. Sebab, rangka menyambut bulan Ramadhan.

Munggahan memiliki beberapa macam pelaksanaannya, seperti silaturahmi dan berkumpul dengan keluarga atau kerabat, makan-makan.

Kemudian, munggahan juga menjadi ciri-ciri untuk saling bermaaf-maafan, mengadakan doa bersama, melakukan ziarah ke makam orang tua atau leluhur, berkunjung ke tempat wisata bersama-sama.

Perihal munggahan, Buya Yahya mengatakan tradisi ini menjadi ciri-ciri bahwa masyarakat Indonesia, mempunyai ribuan budaya dan patut disyukuri bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengasuh LPD Al Bahjah itu menyoroti setiap daerah juga pasti mempunyai tradisinya masing-masing, walaupun dengan bentuk lainnya.

Namun begitu, beragam tradisi umat Islam di Indonesia pastinya akan memiliki tujuan yang sama, yakni sama-sama menanamkan keyakinan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT