News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Makan dan Minum Setelah Imsak? Gus Baha Mewanti-wanti Hukumnya kalau di Wilayah Indonesia

Gus Baha mengungkapkan soal hukum makan dan minum walaupun waktu imsak telah tiba sebagai persiapan puasa Ramadhan akibat keasikan sahur dari sepertiga malam.
Rabu, 19 Februari 2025 - 19:38 WIB
Gus Baha uraikan hukum makan dan minum setelah waktu imsak tiba sebelum puasa Ramadhan
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Cak Kliwon

tvOnenews.com - Imsak menandakan waktu umat Muslim setidaknya menahan diri untuk makan dan minum.

Setiap ingin puasa, umat Muslim melaksanakan sahur. Artinya, mereka makan dan minum sebelum waktu imsak tiba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nahasnya, tidak sedikit dari mereka terlalu asik makan dan minum saat sahur, tetapi tak sadar telah memasuki waktu imsak.

Selain keasikan sahur, kebanyakan orang mukmin makan dan minum setelah imsak akibat bangun tidur kesiangan.

Lantas, apa hukum makan dan minum setelah imsak hendak melaksanakan puasa? Gus Baha membandingkan hukumnya dari waktu puasa di wilayah Indonesia.

Ilustrasi dua wanita Muslimah makan dan minum setelah imsak sebelum puasa
Ilustrasi dua wanita Muslimah makan dan minum setelah imsak sebelum puasa
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat, Rabu (19/2/2025), Gus Baha mengupas tuntas hukum puasa dan imsak.

Imsak menjadi tantangan terberat bagi umat Muslim selama mengarungi bulan suci Ramadhan.

Pasalnya, imsak berfungsi sebagai waktu umat Muslim ancang-ancang melaksanakan puasa. Maksudnya, tanda mereka menahan makan dan minum setelah menjalani sahur.

Merujuk dari sejumlah kasus, umat Muslim selalu terlena menikmati hidangan makanan dan minuman, namun mereka tanpa memperdulikan waktu imsak.

Gus Baha mengatakan tidak sedikit dari mereka tak mengetahui apa arti imsak. Sebab, hanya memahami waktu Subuh adalah tanda berhentinya sahur dan tidak lagi dianjurkan untuk makan dan minum.

Secara gamblang menjelaskan dengan kelakarnya, Gus Baha mengambil jalan tengahnya dengan memaparkan kapan waktu imsak sebenarnya.

Ia membandingkan antara waktu imsak dan Subuh di wilayah Indonesia, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pendakwah bernama KH Ahmad Bahauddin Nursalim itu menegaskan waktu antara imsak dan Subuh memiliki nama tersendiri, yakni imtiyad.

Di waktu inilah, kata Gus Baha, sering menjadi permasalahan yang mempengaruhi ibadah puasanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini seperti santri imsak. Imsak kurang empat menit masih menikmati rok*k, kurang satu menit masih boleh. Setelah diumumkan, oh itu ada waktu imtiyad antara waktu imsak dan Subuh," terangnya.

"Aku zaman ngaji falaq imtiyad itu berapa menit, lima menit, berarti masih. Aduh! Membunuh orang," sambung dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT