News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Sampai Lakukan Ini, Terkadang Tidak Sadar

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan kepada seluruh Mukmin yang akan melakukan nyekar atau ziarah kubur untuk tidak melakukan hal ini. Sebagaimana kebiasaan di Indonesia, ketika jelang Ramadhan, ada tradisi nyekar atau ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Kamis, 20 Februari 2025 - 05:18 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan kepada seluruh Mukmin yang akan melakukan nyekar atau ziarah kubur untuk tidak melakukan hal ini. Sebagaimana kebiasaan di Indonesia, ketika jelang Ramadhan, ada tradisi nyekar atau ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Salah satu keutamaan ziarah kubur adalah mengingatkan seseorang akan kematian. Namun meski baik, Ustaz Adi Hidayat menegaskan ada satu hal yang tidak boleh dilakukan saat nyekar atau ziarah kubur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ustaz Adi Hidayat, hal ini terkadang tidak disadari oleh Muslim yang sedang nyekar atau ziarah kubur. Lalu perbuatan apa yang dimaksud oleh Ustaz Adi Hidayat? Berikut penjelasannya, dilansir tvOnenews.com pada Kamis (20/2/2025) dari video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Pada awal ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum ziarah kubur dalam syariat Islam yang sesuai dengan hadis Rasulullah SAW. Adapun hal pertama yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat adalah makna dari kata ziarah yang artinya adalah sebuah kunjungan.

"Jadi saya menziarahi antum, berarti saya mengunjungi antum. Mau kemana Ustaz? Mau ziarah ke tempat Pak Lutfi," jelas UAH mencontohkan.

"Kan Pak Lutfi masih hidup?!. Ah ziarah itu bukan hanya mengunjungi orang yang sudah wafat saja. Ziarah itu bisa diartikan mengunjungi orang yang masih hidup. Bisa," sambungnya.

Kemudian selanjutnya, Ustaz Adi Hidayat menggaris bawahi pertanyaan apakah dibolehkan dalam Islam, kita mengunjungi orang yang sudah meninggal dunia dengan cara ziarah kubur?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ziarah kubur diperbolehkan selama yang dikunjungi adalah kuburnya. Kemudian kata Ustaz Adi Hidayat, dari situlah muncul istilah ziarah kubur. Hal ini karena yang dikunjungi adalah kuburan seseorang yang sudah meninggal dunia.

"Makanya ada istilah ziarah kubur. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi bahkan mengatakan silahkan ziarah kubur," tandas UAH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan bahwa dulu ia pernah melarang jamaahnya untuk melakukan ziarah kubur, yakni pada saat imannya masih lemah. 

Hal itu dilakukan oleh Ustaz Adi Hidayat bukan tanpa dasar, sebab pada zaman jahiliyah, bila suatu saat terdapat orang yang sudah meninggal dunia, maka orang tersebut akan meratapi kematiannya secara berlebihan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT