News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sahkah Setelah Salam Baru Sadar Kurang Rakaat Shalat tapi Enggan Sujud Sahwi? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Buya Yahya mengupas tuntas soal hukum tidak mengerjakan sujud sahwi, padahal setelah salam baru mengetahui jumlah rakaat shalat yang dikerjakan merasa kurang.
Selasa, 25 Februari 2025 - 05:24 WIB
Buya Yahya ungkap hukum sujud sahwi setelah salam kelupaan jumlah rakaat shalat
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Umat Muslim kadang-kadang tidak sengaja melupakan jumlah rakaat shalat setelah salam. Mereka mendapat anjuran setidaknya langsung mengerjakan sujud sahwi.

Buya Yahya sering menemukan sujud sahwi tidak dikerjakan, meskipun telah menyadari setelah salam bahwa jumlah rakaat shalat terasa kurang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya menyebutkan kurangnya rakaat mengacu pada hukum pelaksanaan shalat. Terlebih lagi, sujud sahwi untuk menyempurnakan ibadahnya jikalau melupakan jumlah rakaatnya.

Apa hukum shalat setelah salam tidak mengisi sujud sahwi walaupun sudah mengetahui jumlah rakaat yang dikerjakan kurang?

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (25/2/2025), Buya Yahya menjelaskan hukum sujud sahwi.

Ilustrasi anak kecil sedang sujud sahwi saat lupa rakaat shalat
Ilustrasi anak kecil sedang sujud sahwi saat lupa rakaat shalat
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Islam telah memberikan sejumlah panduan terkait keabsahan ibadah shalat. Bahwasanya setiap manusia tak luput dari kesalahannya.

Ketika mengerjakan shalat ada banyak rintangan menjadi ujian terberat bagi manusia terkhusus umat Muslim.

Tantangan paling berat harus dilalui sebagai manusia adalah kekhusyukkan dalam shalat. Sering kali bagian penting ini sulit didapatkan oleh mereka.

Terkadang di tengah pelaksanaan shalat, seorang mukmin mendapatkan sejumlah cobaan, semisal sulit mengendalikan fikirannya, sehingga membuat mereka tidak fokus pada ibadahnya.

Ada banyak masalah hidup juga menjadi penyebab shalat tidak khusyuk. Mereka selalu memikirkan hal ini walaupun sedang beribadah kepada Allah SWT.

Penyebab fikiran yang kacau akan mengarahkan seseorang melupakan bacaan dan makna dari shalatnya, apalagi sampai tidak mengetahui sudah berapa banyak jumlah rakaat yang dikerjakan olehnya.

Dalam perkara ini, Islam memudahkan umat Muslim untuk kesempurnaan shalat, dengan cara menghadirkan sujud sahwi.

Seputar sujud sahwi telah menjadi beberapa penjelasan dalam hadis riwayat. Rasulullah SAW juga pernah melakukannya saat dihadapi kelupaan jumlah rakaat shalatnya.

Rasulullah SAW mempraktikkan sujud sahwi berdasarkan redaksi hadis riwayat dari Imam Bukhari dan Muslim, seperti ini bunyinya:

"Setelah Rasulullah SAW menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi sebelum salam." (HR. Bukhari & Muslim)

Melalui pemahaman hadis ini, Buya Yahya tertarik membahas hukum seputar sujud sahwi, karena gerakan tersebut menentukan kesempurnaan shalatnya.

Berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i, Buya Yahya menyebutkan hukum sujud sahwi adalah sunnah.

Kesunnahan ini memberikan tanda apabila tidak mengerjakan sujud sahwi, maka tidak menjadi masalah.

"Sujud sahwi itu sunnah, artinya tidak wajib. Kalau diwajibkan nanti bingung lagi," ujar Buya Yahya.

Lantas, bagaimana untuk kesempurnaan shalatnya? Buya Yahya mengatakan tidak akan mempengaruhi ibadahnya lantaran hukumnya sunnah.

"Makanya saya tegaskan di sini, sujud sahwi kalau mau lebih baik, tapi jika tidak pakai sujud sahwi, hukumnya juga tetap sah," tegas Buya Yahya.

Kemudian, pengasuh LPD Al Bahjah itu menyoroti seorang mukmin setelah salam saat mengakhiri shalat baru menyadari ada yang kurang dalam jumlah rakaatnya.

Kebetulan, ia mendapat kasus serupa dari seorang jemaahnya yang menceritakan kondisi dirinya telah melupakan jumlah rakaat ketika menyelesaikan shalat.

Jemaah tersebut mengakui saat shalat Dzuhur, ia hanya mengerjakan dua rakaat namun sudah mengucap salam. Padahal rakaat yang semestinya berjumlah empat rakaat.

Buya Yahya menganjurkan lebih baiknya melanjutkan shalat Dzuhurnya dengan mengisi dua rakaat yang mengarahkan pada sujud sahwi.

"Kalau bisa terusin aja shalatnya, kemudian ditambahkan dua rakaat. Ketika telah tasyahud akhir sebelum salam barulah mengisi sujud sahwi," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penjelasan Buya Yahya dapat menyimpulkan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah, tidak ada kewajiban mengerjakannya, namun lebih afdhol segera dilakukan jikalau sadar melupakan jumlah rakaatnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT