News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran Akibat Kelelahan, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Hukumnya!

Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang sudah melekat saat momentum Hari Raya Idul Fitri. Perjalanan jauh bikin puasa Ramadhan menjadi batal. Ini hukumnya.
Minggu, 30 Maret 2025 - 17:17 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

tvOnenews.com - Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang sudah sangat melekat kerap kali dilakukan olehh masyarakat di Indonesia. 

Mudik Lebaran seakan-akan memberikan arti melibatkan perjalanan jauh untuk berkumpul bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, tidak sedikit dari umat Islam melakukan perjalanan mudik yang melelahkan akibat harus menempuh jarak jauh demi bersua dengan keluarga tercinta di kampung halaman.

Kelelahan saat mudik Lebaran inilah dapat menjadi tantangan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Tak jarang dari mereka membatalkan puasanya karena faktor tersebut.

Ilustrasi mudik Lebaran
Ilustrasi mudik Lebaran
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Dalam Islam, sebenarnya memiliki pemahaman terkait rukhsah (keringanan) dari segi menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Terlepas dari itu, pemaparan ini dikhususkan bagi orang yang bepergian jauh, salah satunya adalah diperbolehkannya tidak berpuasa.

Lalu, bagaimana hukum dalam agama Islam mengenai tidak berpuasa saat mudik? Mari kita simak penjelasannya.

Hukum Tidak Puasa Ramadhan dalam Perjalanan Mudik Lebaran

Islam memberikan kelonggaran bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) untuk tidak berpuasa, sebagaimana seperti redaksi Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah, 2:185)

Selain itu, keringanan beribadah saat menjadi musafir dicontohkan dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah menghapus separuh shalat bagi musafir dan puasa bagi musafir." (HR. Muslim)

Merujuk dalam Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, menurut mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi, seseorang boleh tidak berpuasa jika perjalanannya mencapai jarak minimal sekitar 80–90 km.

Namun, jika seseorang mampu berpuasa tanpa merasa berat, lebih baik tetap menjalankannya.

Syarat dan Ketentuan Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran

Menukil dari Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, agar seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa saat mudik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Jarak perjalanan

Minimal sekitar 80–90 km, sebagaimana disebutkan dalam berbagai pendapat ulama.

2. Perjalanan harus sebelum waktu Subuh

Jika seseorang memulai perjalanan setelah Subuh, maka tetap wajib berpuasa hari itu.

3. Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat

Jika perjalanan bertujuan melakukan hal yang dilarang syariat, maka rukhsah tidak berlaku.

4. Merasakan kesulitan yang signifikan

Jika perjalanan tidak melelahkan dan tidak mengganggu kondisi tubuh, lebih utama tetap berpuasa.

Dalam Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, jika seorang musafir tetap merasa kuat dan tidak merasakan kesulitan, maka lebih utama tetap berpuasa.

Namun, jika perjalanan berat dan dapat membahayakan kesehatan, sebaiknya tidak berpuasa.

Kewajiban Mengganti Puasa yang Ditinggalkan saat Mudik

Bagi yang tidak berpuasa saat mudik, wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah 185.

Dirujuk dari Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i, tidak ada kewajiban membayar fidyah, kecuali bagi orang yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi.

Beberapa hal dalam mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan saat mudik sebagai berikut:

1. Segera mengganti setelah Ramadhan: Disunnahkan tidak menunda qadha agar tidak bertumpuk.

2. Puasa berturut-turut atau terpisah: Boleh dilakukan berturut-turut atau terpisah, sesuai kemampuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Jika qadha belum dilakukan hingga Ramadhan berikutnya: Maka wajib membayar fidyah sebagai tambahan (Mazhab Syafi'i dan Maliki).

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tapak Nilas Taufik Kiemas, Negarawan dan Politikus yang Miliki Gagasan Merawat Bangsa

Tapak Nilas Taufik Kiemas, Negarawan dan Politikus yang Miliki Gagasan Merawat Bangsa

Nama suami Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri yakni mendiang Taufiq Kiemas kerap menghiasi narasi besar sejarah politik Indonesia.
Penuhi Pengelolaan Lingkungan, KLH Ganjar Dua Penghargaan ke Perusahaan Ini

Penuhi Pengelolaan Lingkungan, KLH Ganjar Dua Penghargaan ke Perusahaan Ini

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan penghargaan kepada PT Mitra Stania Prima (MSP) perusahaan di bawah Arsari Tambang.
Juventus Siapkan Mega Deal! Alisson Becker Dibidik, Segini Harga yang Diminta Liverpool

Juventus Siapkan Mega Deal! Alisson Becker Dibidik, Segini Harga yang Diminta Liverpool

Laporan dari Italia terus mengaitkan raksasa Serie A, Juventus, dengan rencana besar pada bursa transfer musim panas mendatang.
Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Timnas Indonesia kembali menjadi bahan perbincangan di Asia Tenggara, kali ini soal dampak dari perkembangan kompetisi domestik yang dinilai tertinggal jauh.
Ramalan Keuangan Zodiak 9 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 9 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan strategi finansial besok.
Soal Harga Plastik Naik, Gubernur DKI Pramono: Di Luar Kontrol Kami

Soal Harga Plastik Naik, Gubernur DKI Pramono: Di Luar Kontrol Kami

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kenaikan harga plastik di pasar di luar cakupan pemerintahannya.

Trending

Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Timnas Indonesia kembali menjadi bahan perbincangan di Asia Tenggara, kali ini soal dampak dari perkembangan kompetisi domestik yang dinilai tertinggal jauh.
Soal Harga Plastik Naik, Gubernur DKI Pramono: Di Luar Kontrol Kami

Soal Harga Plastik Naik, Gubernur DKI Pramono: Di Luar Kontrol Kami

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kenaikan harga plastik di pasar di luar cakupan pemerintahannya.
Ramalan Keuangan Zodiak 9 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 9 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan strategi finansial besok.
Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Pramono Tegur ASN DKI yang Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Putih: Yang Gitu-Gitu Kita Enggak Kasih Toleransi

Pramono Tegur ASN DKI yang Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Putih: Yang Gitu-Gitu Kita Enggak Kasih Toleransi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan memberikan teguran kepada ASN DKI Jakarta yang ganti pelat mobil dinas warna merah menjadi pelat warna putih.
Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sepakat untuk mempercepat pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bandung serta kawasan Bogor-Depok.
Penuhi Pengelolaan Lingkungan, KLH Ganjar Dua Penghargaan ke Perusahaan Ini

Penuhi Pengelolaan Lingkungan, KLH Ganjar Dua Penghargaan ke Perusahaan Ini

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan penghargaan kepada PT Mitra Stania Prima (MSP) perusahaan di bawah Arsari Tambang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT