GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Belum Aqiqah Sejak Kecil, Bolehkah Orang Tua Mengadakannya saat Sudah Dewasa? Kata Ustaz Adi Hidayat Batasnya…

anak sudah dewasa tapi orang tua belum pernah melakukan aqiqah. Lantas, apakah orang tua masih bisa untuk mengadakan aqiqah?
Sabtu, 5 April 2025 - 18:35 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Saat orang tua memiliki anak disunnahkan untuk melakukan aqiqah sebagai tanda rasa syukur telah diberikan seorang anak.

Namun, kondisi ekonomi setiap orang berbeda-beda, sehingga sering ditemui orang tua tidak mampu untuk melakukan aqiqah saat anak baru lahir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika rezeki terkumpul, anak tersebut sudah dewasa. Lantas, apakah orang tua masih bisa untuk mengadakan aqiqah?

Dalam satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum Aqiqah bila anak sudah dewasa.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Hukum Aqiqah saat Anak Dewasa

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, mengadakan aqiqah ketika anak sudah dewasa kerap menjadi persoalan bagi masyarakat.

Fenomena ini kerap terjadi di masyarakat, terkadang orang tua tidak mampu untuk mengadakan aqiqah ketika anak baru lahir, sehingga memutuskan untuk menunda.

Awalnya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan makna yang terkandung dalam amalan sunnah Aqiqah ini.

"Disembelih aqiqah ini untuk menjadi simbolisasi dalam syariat tentang pemotongan potensi nafsu," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube miliknya.

Dibalik prosesi aqiqah terdapat sebuah makna yang begitu dalam. Amalan ini diharapkan sang anak dapat tumbuh dewasa dan tidak dikuasai hawa nafsu yang besar.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Batas Waktu Melakukan Aqiqah

Lantas, kapan batas waktu untuk melakukan aqiqah?

"Batas awalnya hari ketujuh, sampai batas anak ini sebelum baligh, ini batas akhirnya," ujarnya.

Bila anak sudah dewasa dan baligh, maka hukum aqiqah sudah tidak berlaku lagi.

"Jadi kalau sudah lewat bulan ya sudah bukan anak-anak lagi namanya sudah masuk kategori baligh," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau kemudian sudah mencapai batas akhir ini, yasudah tidak berlaku lagi hukum aqiqahnya," lanjutnya.

Perlu diperhatikan bahwa Aqiqah bukanlah amalan yang wajib, melainkan sebuah sunnah yang dikukuhkan.

"Ingat, aqiqah itu hukumnya bukan wajib, aqiqah itu sunnah tapi jangan dianggap remeh, sunnah yang sangat ditekankan," jelasnya.

Bila sang anak sudah dewasa, maka kesunnahan aqiqah ini sudah tidak berlaku lagi bagi anak yang sudah dewasa.

"Kalau sudah tumbuh dewasa, maka hukum sunnah ini sudah tidak berlaku lagi," tegas Ustaz Adi Hidayat.

Lalu bagaimana jika anak terlanjur dewasa?

"Boleh kemudian anda ganti ini dengan sedekah, boleh dengan diniatkan aqiqah ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, Ustaz Adi Hidayat menganjurkan untuk melakukan sedekah yang senilai dengan aqiqah jika memang anak sudah terlanjur dewasa.

"Misalnya, saya laki-laki waktu kecil belum diaqiqahi ibu saya, saya setelah dewasa ingin sedekah dengan senilai aqiqah ini," pungkasnya. (far/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei bisa menjadi kesempatan emas untuk Fabio Di Giannantonio untuk melanjutkan tren positifnya di Catalunya.
Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei bisa menjadi kesempatan emas untuk Fabio Di Giannantonio untuk melanjutkan tren positifnya di Catalunya.
Kepemimpinan Ombudsman RI Periode 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah

Kepemimpinan Ombudsman RI Periode 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 paling bermasalah.
Pujian Berkelas Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong untuk Megawati Hangestri

Pujian Berkelas Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong untuk Megawati Hangestri

Shin Tae-yong, eks pelatih Timnas Indonesia memberikan apresiasi setinggi langit kepada Megawati Hangestri yang dalam beberapa tahun terakhir populer di Korea.
Mitos atau Fakta? Masak Daging Pakai Sendok atau Garpu Logam dapat Lebih Empuk Meski Tanpa Presto

Mitos atau Fakta? Masak Daging Pakai Sendok atau Garpu Logam dapat Lebih Empuk Meski Tanpa Presto

Benarkah trik memasak daging dengan pakai sendok atau garpu logam bikin cepat empuk tanpa presto? Apakah tips ini mitos atau fakta? Simak ulasannya berikut.
Gempa M 4,5 Guncang Kota Kendari Jumat Malam

Gempa M 4,5 Guncang Kota Kendari Jumat Malam

BMKG mendeteksi gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 4,5 yang mengguncang daratan wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat malam.

Trending

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Seorang wanita berinisial L menggegerkan warga usai ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Jelang Mudaslub 2026, BPD HIPMI Malut Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Jelang Mudaslub 2026, BPD HIPMI Malut Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Maluku Utara (Malut) resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua umum pada 28-30 Mei 2026.
Antisiapasi Penyelewengan Program dan Penggunaan Dana Desa, ABPEDNAS dan Kejagung Kolaborasi Tingkatkan Pengawasan

Antisiapasi Penyelewengan Program dan Penggunaan Dana Desa, ABPEDNAS dan Kejagung Kolaborasi Tingkatkan Pengawasan

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam meningkatkan pengawasan dana dan pembangunan desa.
Kacau, DPR RI Dapati Tenda Jemaah Haji Minim Fasilitas Kamar Mandi

Kacau, DPR RI Dapati Tenda Jemaah Haji Minim Fasilitas Kamar Mandi

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti terkait fasilitas di area penginapan jemaah haji Indonesia di Mina, Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT