News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Memajang Foto Keluarga di Rumah Sebenarnya Haram atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan soal Pendapat Ulama

Buya Yahya mengambil penjelasan dari pandangan ulama terkait hukum memajang gambar atau foto keluarga di dinding rumah dikatakan sesuatu yang sifatnya haram.
Senin, 21 April 2025 - 02:33 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif biasa disapa Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

"(foto) patung pohon kurma, pohon pisang, pohon ini sebenarnya itu mutlak halal dan tak menjadikan malaikat pergi dari tempat kita," jelasnya.

Model gambar kedua yang bersifat keharamannya mutlak dan memang sangat dilarang. Ciri-cirinya adalah gambar sesuatu yang bernyawa dan berbentuk patung maupun sejenisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah itulah yang menjadikan malaikat rahmat tidak masuk ke rumah kita yang haram mutlak tadi," tuturnya.

Kemudian, Buya Yahya merincikan model yang ketiga masih berkaitan gambar yang mengandung unsur bernyawa.

"Yang ketiga, khilaf di antara para aimmah (imam), yaitu gambar dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, misalnya lukisan burung unta dan sebagainya," terangnya.

"Lukisan dari sesuatu yang bernyawa ini khilaf dari para aimmah, kebanyakan mengatakan tidak haram karena selagi tidak berbentuk seandainya ditiupkan ruh enggak akan hidup," lanjut dia.

Buya Yahya memahami model ketiga ini mendapat pertentangan dari beberapa ulama yang mengharamkan lukisan bernyawa tetapi tidak berbentuk.

Menurut Buya Yahya, sejumlah ulama termasuk dari mereka di negara bukan mayoritas Islam sangat keras dalam urusan gambar atau lukisan berbentuk foto yang dipajang di rumah.

"Kita tidak boleh mencaci dan mengolok. Akan tetapi, ada dulu kita pernah punya kenalan dan sahabat seorang dosen dan guru, mereka punya agama Hindu tidak mungkin bawa patung ke mana-mana dan mereka punya gambar atau foto patung untuk ibadahnya," paparnya.

Walau demikian, Buya Yahya mengambil dari perspektif mayoritas ulama yang membolehkan model ketiga tersebut atau tak berbentuk meskipun bernyawa, dengan catatan tidak syirik.

"Gambar (dilarang) sesuatu yang diagungkan sebagai tuhan oleh agama lain atau bukan membuka aurat. Nanti lukisan yang buka aurat enggak boleh juga, ini ada rambu-rambunya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan model gambar yang keempat hasil foto dari fotografer tidak menjadi masalah, dengan catatan tak ada unsur pornografi dan sesuatu yang haram.

"Ini boleh di saat bukan ada aurat yang membangkitkan syahwat dan seterusnya, maka fotografer kebanyakan mengatakan itu boleh dengan peringatan jangan ada yang seperti unsur tadi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT