News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beli Motor atau Mobil dengan Cara Kredit, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Khalid Basalamah Tidak Riba Asalkan…

Bukan sesuatu yang ditutup-tutupi lagi, saat membeli motor maupun mobil akan terasa lebih ringan bila dilakukan dengan cara kredit. Apakah membayar dengan kredit termasuk riba?
Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB
Ilustrasi Motor Gede (Moge)
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Bukan sesuatu yang ditutup-tutupi lagi, saat membeli motor maupun mobil akan terasa lebih ringan bila dilakukan dengan cara kredit

Motor dan mobil menjadi salah satu barang penting dan kerap digunakan oleh masyarakat modern. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai seorang muslim, harus mengetahui hukum dari setiap perbuatan yang dilakukan, khususnya mengenai transaksi kredit, sudahkah terbebas dari riba atau belum.

Apabila kredit masih bercampur dengan riba maka akan terancam dalam dosa besar yang tidak boleh diremehkan.

Kredit Motor atau Mobil dalam Islam

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Manhaj Para Sahabat, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa riba hukumnya haram sehingga jangan sampai melakukannya.

Sementara itu, bila melakukan transaksi jual beli tanpa riba maka diperbolehkan dalam Islam.

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Urusan kredit atau mencicil, sebenarnya boleh dalam Islam asalkan tidak mengandung riba di dalamnya.

"Kalau masalah kredit motor dan kredit rumah, tidak semuanya riba, boleh kredit itu bukan tidak boleh," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

"Tapi caranya cara syar'i," sambungnya.

Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

 

Untuk mengetahui adanya riba atau tidaknya, Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan untuk merujuk pada akadnya.

"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," ujarnya.

Misalnya pihak A meminjamkan uang kepada pihak B yang ingin beli motor.

Dari pinjaman uang itu juga ada tambahan biaya sebagai keuntungan yang diambil pihak A.

"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Dalam Islam, apabila melakukan utang seharusnya tidak boleh ada tambahan apapun karena termasuk dalam riba.

"Pinjam tidak boleh bertambah," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Lantas bagaimana cara kredit motor yang boleh?

Pihak B datang kepada pihak A mengatakan ingin beli motor tapi belum punya uang yang cukup.

Kemudian pihak A membeli motor seharga 15 juta.

Agar pihak B bisa memiliki motor itu, maka pihak A menjualnya kepada B dengan cara pembayaran kredit.

Disepakati bahwa pihak A menjual motor tadi seharga 17 juta kepada B secara kredit.

Maka ini yang diperbolehkan karena menurut Ustaz Khalid Basalamah bentuknya adalah transaksi jual beli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Akadnya jelas transaksi jual beli," tandasnya. (far/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT