News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Menawar Harga Hewan Kurban Sebenarnya Boleh atau Tidak dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Karena ekonomi tak cukup, banyak orang mukmin sampai bersikeras menawar harga hewan kurban. Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan hukum menawar harga dari kasus ini.
Minggu, 11 Mei 2025 - 23:42 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Hewan kurban menjadi simbol utama dalam ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Setiap umat Islam akan mempersiapkan uang sebanyak-banyaknya bagi mereka yang ingin membeli hewan kurban dalam menjalankan ibadah kurban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkadang, keinginan tidak sesuai harapan akibat banyak penjual menawarkan harga jual hewan kurban yang begitu fantastis.

Karena harga sangat tinggi, kebanyakan orang mukmin sampai menawar agar keinginannya tercapai bisa berkurban dengan hewan kurban yang sehat dan berukuran besar.

Terkait penawaran harga hewan kurban, mengingatkan kita pada persoalan hukumnya dalam ajaran agama Islam.

Terlebih lagi, pembahasan ini menjadi penting mengingat Hari Raya Idul Adha 1446 H sebentar lagi tiba. Jika diprediksi dari kalender Hijriah, jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Pertanyaannya, seperti apa hukum menawar harga hewan kurban? Ustaz Abdul Somad mengupas tuntas hal ini agar tidak salah pada tafsirnya!

Hukum Menawar Harga Hewan Kurban

Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban
Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban
Sumber :
  • Pixabay/Alexas_Fotos

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan channel YouTube Taffaquh Video, Minggu (11/5/2025), Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan tentang harga hewan kurban yang ditawar agar murah.

"Pak ustaz, apakah boleh kita menawar harga hewan kurban?," ujar UAS saat mengulas pertanyaan dari seorang jemaah dalam suatu ceramah.

Dengan gaya kelakarnya, UAS lebih dulu menjelaskan alasan harga hewan kurban terus ditawar, sedangkan penjual mengharapkan agar pembeli membayar sesuai dengan ukuran harganya.

Terkait hal ini, UAS menerangkan ada dasar-dasar tentang kurban dalam ajaran agama Islam, walaupun mereka tetap memilih harga yang turun semakin diharapkan agar berkurban menjadi mudah.

Ekspektasi berkurban harus diwujudkan bagi orang mukmin, sebagaimana mengikuti anjuran maupun perintah dalam menjalankan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.

Sayangnya, ukuran uang menjadi penentu apakah bisa berkurban atau tidak. Terlebih, banyak penjual menawarkan harga fantastis, sehingga bisa menggagalkan niatnya.

Maka, UAS membeberkan secara gamblang hukum menawawr harga hewan kurban sebenarnya disahkan dalam agama Islam.

UAS menyoroti persoalan dalil Al-Quran dan hadis riwayat Rasulullah SAW yang memberikan redaksi larangan menawar saat membeli hewan kurban.

"Mana ada dalilnya, itu dia aja yang membuat, kalau ada hadisnya itu hadis palsu," jelasnya.

Kebolehan ini sangat erat berkaitan dengan hukum sistem transaksi yang diperbolehkan dalam agama Islam, misalnya sesuai nilai-nilai berbasis syariah, tanpa adanya unsur riba.

"Siapa yang membuat, tukang kambing itukan biar enggak ditawar," tukasnya.

Walau begitu, UAS mengimbau agar setiap orang mukmin dapat melaksanakan ibadah kurban demi mendapatkan keutamaan terbaiknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aspek pada bagian ini harus menjadi pusat perhatian orang mukmin hendak berkurban, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

(far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT