News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjawab hukum masalah transaksi jual beli emas batangan, ketika membeli secara tunai namun barangnya nanti karena stoknya langka. Apakah haram?
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:55 WIB
Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...
Sumber :
  • Kolase YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto

tvOnenews.com - Ketika ke toko emas, tak sedikit orang yang membeli emas secara tunai tetapi telah sepakat emas batangannya datang belakangan.

Praktik membeli emas tanpa menerima barangnya terlebih dahulu karena faktor tertentu, misalnya sebagai investasi karena harga emas bisa berubah setiap saat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mumpung sedang murah, mereka akhirnya membawa emas secara tunai dengan mengunci harga saat angkanya masih murah.

Namun, sebagian orang menganggap kalau hukum membeli emas dengan cara seperti itu dianggap haram karena mengandung riba.

Lantas, apakah benar hukumnya haram jika beli emas tapi barangnya diterima belakangan?

Ilustrasi emas batangan logam mulia
Ilustrasi emas batangan logam mulia
Sumber :
  • Pixabay

 

Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/5/2025), berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum membeli emas.

"Ada permasalahan hubungannya dengan fikih atau hukum. Yang jika ada orang yang melanggarnya, itu bukan karena dia ingin melawan Allah, maka tidak boleh prasangka buruk," pesan Buya Yahya.

Buya Yahya mendengar praktik tersebut kerap dihubungkan sebagai kategori transaksi jual beli riba.

Menurutnya, cara seperti itu memang kesalahan, namun harus tetap memperhatikan sebab-akibatnya dalam transaksi jual beli emas.

"Apakah yang jualan salah? Bisa jadi salah tapi belum tentu bisa disalahkan. Karena apa? Tidak diberi wawasan oleh yang lainnya, tidak mengerti cara jual beli emas," jelasnya.

Urusan hukum jual beli emas, kata Buya Yahya, masuk dalam penjelasan "uang hukum nakad" sebagai hal yang mengatur pengelolaan atau penggunaan uang tunai.

"Kita ambil uang itu dimasukkan dalam hukum nakad. Jadi, uang itu sama dengan emas atau perak. Dan itu dijelaskan para ulama," tegasnya.

Lantas, bagaimana cara jual belinya agar tidak haram? Buya Yahya mengimbau tetap sesuai dengan syariat tanpa adanya unsur yang haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak boleh ada riba tapi bukan riba qardh (urusan bunga) saja, termasuk jual beli emas perak atau uang dengan uang, atau uang dengan emas atau perak, itu adalah satu model dan rambu-rambu hukumnya," tuturnya.

"Kalau emas sama emas maka ukuran batangan (emas batangan logam mulia) harus sama, kalau lebih satunya masuk riba fadhl," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Liverpool Dihantam Kabar Buruk Jelang Duel Kontra Villarreal, Satu Pemain Lagi Dicemaskan Cedera

Liverpool Dihantam Kabar Buruk Jelang Duel Kontra Villarreal, Satu Pemain Lagi Dicemaskan Cedera

Liverpool kembali menerima kabar buruk menjelang laga kontra Villarreal. Satu pemain lagi dicemaskan menepi akibat cedera.
Perangi Narkoba, Kapolresta Sidoarjo Ajak Para Mahasiswa Berantas Narkoba Serbuk hingga Cair

Perangi Narkoba, Kapolresta Sidoarjo Ajak Para Mahasiswa Berantas Narkoba Serbuk hingga Cair

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengajak mahasiswa turun tangan memerangi narkoba, termasuk jenis baru seperti etomidate dan vape getar.
Muhammad Fadli Imamuddin Pecahkan Rekor, Sumbang Emas untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Muhammad Fadli Imamuddin Pecahkan Rekor, Sumbang Emas untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Kontingen Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali emas di Asian Para Games 2026. Kali ini kepingan tersebut disumbangkan oleh Muhammad Fadli Imamuddin dari cabang olahraga (cabor) para balap sepeda.
Kongres Syarikat Islam Pilih Menkop RI Ferry sebagai Presiden SI, Bidik Dakwah Ekonomi

Kongres Syarikat Islam Pilih Menkop RI Ferry sebagai Presiden SI, Bidik Dakwah Ekonomi

Menteri Koperasi Ferry Juliantono terpilih sebagai Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Masa Jihad 2026-2031 dalam Kongres Nasional Majelis Tahkim ke-42 Syarikat Islam (SI).
Fabio Calonego Buka Suara usai Persija Kalah Dramatis dari Persita, Janji Bangkit Saat Lawan Arema FC

Fabio Calonego Buka Suara usai Persija Kalah Dramatis dari Persita, Janji Bangkit Saat Lawan Arema FC

Fabio Calonego tak mau bersembunyi usai kesalahannya dalam kekalahan Persija Jakarta dari Persita. Ia menegaskan tekad bangkit menjelang duel kontra Arema FC.
Sarwendah Bisa Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu, Ini Syaratnya

Sarwendah Bisa Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu, Ini Syaratnya

Sarwendah ajukan dua opsi damai dalam gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Kuasa hukum ungkap syarat perdamaian dan tenggat jawaban dua pekan.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat. Pemerintah pun melakukan pengoptimalan pemadaman.
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Pihak pengelola Bandara telah memindahkan sejumlah penerbangan ke Terminal 4 dan Kompleks Terminal Haji dan Umrah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT