News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beli Emas Tunai Tapi Barang Dikirim Belakangan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya, Hati-hati Bisa...

Buya Yahya jelaskan hukum beli emas tunai tapi barang dikirim belakangan. Waspadai riba, serah terima harus seketika agar sesuai syariat Islam.
Minggu, 25 Mei 2025 - 16:39 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Dalam dunia jual beli modern, banyak masyarakat yang melakukan transaksi emas secara tunai namun barangnya diterima belakangan.

Fenomena ini semakin marak terutama di platform digital dan toko-toko online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun bagaimana sebenarnya hukum jual beli seperti ini dalam Islam?

Buya Yahya, salah satu ulama terkemuka di Indonesia, memberikan penjelasan yang tegas dan menyeluruh terkait persoalan ini.

Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menjelaskan bahwa emas dalam Islam memiliki hukum khusus dalam hal jual beli.

Hal ini disebabkan karena emas termasuk dalam kategori naqad atau alat tukar, seperti halnya uang.

Oleh karena itu, transaksi jual beli emas tidak bisa dilakukan sembarangan seperti jual beli barang biasa.

“Jual beli emas itu sama hukumnya dengan emas itu sendiri. Uang itu dimasukkan dalam hukum yang naqad,” terang Buya Yahya.

Beliau menambahkan bahwa para ulama sepakat uang yang kita miliki hari ini, termasuk rupiah, dolar, dan sebagainya, dihukumi serupa dengan emas dan perak.

Sehingga ketika dilakukan transaksi antara uang dan emas, harus mengikuti aturan syariat yang ketat.

“Jadi uang sama dengan emas dan perak, itu dijelaskan oleh para ulama. Sehingga jual belinya ada cara yang khusus,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, Buya Yahya menerangkan bahwa jika dua jenis barang yang diperjualbelikan adalah sama, misalnya emas dengan emas, maka wajib hukumnya memiliki berat yang sama.

Tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak meskipun emas tersebut berbeda jenis, misalnya emas lama dengan emas baru.

Jika terdapat perbedaan berat atau nilai dalam transaksi, maka jatuhnya adalah riba.

“Kalau jenisnya sama, emas dengan emas, harus beratnya sama. Tidak boleh beda, biarpun namanya emas lama dan emas baru. Kalau ada kelebihan salah satunya, masuk riba,” tegas Buya Yahya.

Namun apabila barang yang diperjualbelikan berbeda jenis, seperti emas dengan uang (rupiah), maka nilai tukarnya boleh berbeda.

Meski begitu, ada satu syarat mutlak yang tetap harus dipenuhi: serah terima harus dilakukan secara langsung atau tunai.

“Kalau emas dengan perak, uang dengan emas ya tentu nggak bisa sama. Maka sama angka bilangannya beda. Tapi serah terimanya harus seketika itu, saling menyerahkan,” jelasnya.

Inilah yang menjadi titik persoalan dalam transaksi emas tunai yang barangnya dikirim belakangan.

Buya Yahya menegaskan bahwa penundaan dalam serah terima emas atau uang bisa mengakibatkan transaksi tersebut tergolong dalam riba, meskipun tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara materi.

“Kalau tertunda menyerahkannya, masuk riba. Nggak ada yang dirugikan, tapi melanggar,” ujar beliau.

Contoh yang sering terjadi adalah seseorang membeli emas hari ini dan membayar secara tunai, namun emas baru dikirim atau diterima beberapa hari kemudian.

Dalam pandangan syariat, hal ini tidak diperbolehkan karena terjadi penundaan serah terima barang, meski pembayaran telah dilakukan.

“Jadi kalau anda jual beli emas, harus anda menyerahkan uangnya setelah itu langsung terima barangnya,” tegas Buya Yahya.

Lalu bagaimana solusinya? Buya Yahya menyarankan agar masyarakat yang ingin membeli emas secara syar’i tidak melakukannya secara kredit maupun dengan sistem serah terima tertunda.

Salah satu alternatif yang dianjurkan adalah dengan menabung terlebih dahulu.

“Tidak perlu anda melakukan kredit emas. Solusinya gimana? Ditabung. Nanti kita menitipkan emas di sana. Sudah pada waktunya, ada wakil daripada pembeli, nanti uang terkumpul baru melakukan transaksi. Sehingga tidak terjadi riba,” jelas beliau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan kata lain, menabung uang terlebih dahulu hingga mencukupi harga emas, lalu melakukan transaksi secara tunai dan langsung menerima emas, adalah cara yang paling aman dan sesuai syariat Islam.

Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam transaksi, terutama jika menyangkut benda seperti emas yang masuk dalam kategori alat tukar. (adk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Daftar Antrian KJP Online 2026 di Pasar Jaya, Food Station, dan Dharma Jaya

Cara Daftar Antrian KJP Online 2026 di Pasar Jaya, Food Station, dan Dharma Jaya

Panduan lengkap antrian KJP online 2026 untuk beli sembako murah. Simak cara daftar antrian KJP di Pasar Jaya, Food Station, dan Dharma Jaya.
Api Abadi Mrapen di Grobogan Padam dalam Dua Pekan Terakhir, Ini Penyebabnya

Api Abadi Mrapen di Grobogan Padam dalam Dua Pekan Terakhir, Ini Penyebabnya

Api Abadi Mrapen di Wisata Api Abadi Mrapen, Godong, Grobogan, Jawa Tengah sudah padam dua pekan terakhir.
UMKM Jamu Naik Kelas, BPOM Dorong Produk Tradisional Jadi Gaya Hidup Modern

UMKM Jamu Naik Kelas, BPOM Dorong Produk Tradisional Jadi Gaya Hidup Modern

BPOM dorong UMKM jamu naik kelas lewat modernisasi, standardisasi, dan inovasi. Jamu kini jadi peluang ekonomi kreatif bernilai ratusan triliun rupiah.
Harga BTC Hari Ini Terjun Bebas, Investor Beralih ke Emas yang Terus Cetak Rekor

Harga BTC Hari Ini Terjun Bebas, Investor Beralih ke Emas yang Terus Cetak Rekor

Harga BTC hari ini anjlok tajam di tengah reli emas global. Nilai kripto tergerus triliunan rupiah saat investor beralih ke aset aman.
Jorge Martin Buka Suara soal Rumor Perkuat Yamaha di MotoGP 2027: Saya Sudah...

Jorge Martin Buka Suara soal Rumor Perkuat Yamaha di MotoGP 2027: Saya Sudah...

Jorge Martin kencang dikaitkan akan menandatangani kontrak dengan sejumlah tim mulai dari Honda hingga Yamaha untuk MotoGP 2027 mendatang.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Trending

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari CristianoRonaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari CristianoRonaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Jadwal Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Jumpa Thailand

Jadwal Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Jumpa Thailand

Berikut jadwal lengkap babak perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026 yang berlangsung di Qingdao Qonson Gymnasium, Qingdao, China pada Jumat 6 Februari 2026.
Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan, Jawa Timur diguncang gempa berkekuatan magnitude (M) 6,4, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Singgung Menit Bermain, Bung Binder Bongkar Sinyal Marselino Ferdinan Pulang ke Liga Indonesia

Singgung Menit Bermain, Bung Binder Bongkar Sinyal Marselino Ferdinan Pulang ke Liga Indonesia

Isu soal pemain diaspora Timnas Indonesia yang memilih merapat ke Super League kembali memantik perdebatan. Marselino Ferdinan termasuk yang bakal pulang?
Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Bikin Miris! Sejumlah Oknum Bea Cukai Diduga KPK Dapat "Setoran" Rp7 Miliar Per Bulan

Bikin Miris! Sejumlah Oknum Bea Cukai Diduga KPK Dapat "Setoran" Rp7 Miliar Per Bulan

Sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima Rp7 miliar sebagai’ jatah’ bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT