GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beli Emas Tunai Tapi Barang Dikirim Belakangan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya, Hati-hati Bisa...

Buya Yahya jelaskan hukum beli emas tunai tapi barang dikirim belakangan. Waspadai riba, serah terima harus seketika agar sesuai syariat Islam.
Minggu, 25 Mei 2025 - 16:39 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Dalam dunia jual beli modern, banyak masyarakat yang melakukan transaksi emas secara tunai namun barangnya diterima belakangan.

Fenomena ini semakin marak terutama di platform digital dan toko-toko online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun bagaimana sebenarnya hukum jual beli seperti ini dalam Islam?

Buya Yahya, salah satu ulama terkemuka di Indonesia, memberikan penjelasan yang tegas dan menyeluruh terkait persoalan ini.

Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menjelaskan bahwa emas dalam Islam memiliki hukum khusus dalam hal jual beli.

Hal ini disebabkan karena emas termasuk dalam kategori naqad atau alat tukar, seperti halnya uang.

Oleh karena itu, transaksi jual beli emas tidak bisa dilakukan sembarangan seperti jual beli barang biasa.

“Jual beli emas itu sama hukumnya dengan emas itu sendiri. Uang itu dimasukkan dalam hukum yang naqad,” terang Buya Yahya.

Beliau menambahkan bahwa para ulama sepakat uang yang kita miliki hari ini, termasuk rupiah, dolar, dan sebagainya, dihukumi serupa dengan emas dan perak.

Sehingga ketika dilakukan transaksi antara uang dan emas, harus mengikuti aturan syariat yang ketat.

“Jadi uang sama dengan emas dan perak, itu dijelaskan oleh para ulama. Sehingga jual belinya ada cara yang khusus,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, Buya Yahya menerangkan bahwa jika dua jenis barang yang diperjualbelikan adalah sama, misalnya emas dengan emas, maka wajib hukumnya memiliki berat yang sama.

Tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak meskipun emas tersebut berbeda jenis, misalnya emas lama dengan emas baru.

Jika terdapat perbedaan berat atau nilai dalam transaksi, maka jatuhnya adalah riba.

“Kalau jenisnya sama, emas dengan emas, harus beratnya sama. Tidak boleh beda, biarpun namanya emas lama dan emas baru. Kalau ada kelebihan salah satunya, masuk riba,” tegas Buya Yahya.

Namun apabila barang yang diperjualbelikan berbeda jenis, seperti emas dengan uang (rupiah), maka nilai tukarnya boleh berbeda.

Meski begitu, ada satu syarat mutlak yang tetap harus dipenuhi: serah terima harus dilakukan secara langsung atau tunai.

“Kalau emas dengan perak, uang dengan emas ya tentu nggak bisa sama. Maka sama angka bilangannya beda. Tapi serah terimanya harus seketika itu, saling menyerahkan,” jelasnya.

Inilah yang menjadi titik persoalan dalam transaksi emas tunai yang barangnya dikirim belakangan.

Buya Yahya menegaskan bahwa penundaan dalam serah terima emas atau uang bisa mengakibatkan transaksi tersebut tergolong dalam riba, meskipun tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara materi.

“Kalau tertunda menyerahkannya, masuk riba. Nggak ada yang dirugikan, tapi melanggar,” ujar beliau.

Contoh yang sering terjadi adalah seseorang membeli emas hari ini dan membayar secara tunai, namun emas baru dikirim atau diterima beberapa hari kemudian.

Dalam pandangan syariat, hal ini tidak diperbolehkan karena terjadi penundaan serah terima barang, meski pembayaran telah dilakukan.

“Jadi kalau anda jual beli emas, harus anda menyerahkan uangnya setelah itu langsung terima barangnya,” tegas Buya Yahya.

Lalu bagaimana solusinya? Buya Yahya menyarankan agar masyarakat yang ingin membeli emas secara syar’i tidak melakukannya secara kredit maupun dengan sistem serah terima tertunda.

Salah satu alternatif yang dianjurkan adalah dengan menabung terlebih dahulu.

“Tidak perlu anda melakukan kredit emas. Solusinya gimana? Ditabung. Nanti kita menitipkan emas di sana. Sudah pada waktunya, ada wakil daripada pembeli, nanti uang terkumpul baru melakukan transaksi. Sehingga tidak terjadi riba,” jelas beliau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan kata lain, menabung uang terlebih dahulu hingga mencukupi harga emas, lalu melakukan transaksi secara tunai dan langsung menerima emas, adalah cara yang paling aman dan sesuai syariat Islam.

Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam transaksi, terutama jika menyangkut benda seperti emas yang masuk dalam kategori alat tukar. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hujan Disertai Angin Kencang Mengintai Aceh, BMKG Resmi Keluarkan Peringatan Dini Cuaca

Hujan Disertai Angin Kencang Mengintai Aceh, BMKG Resmi Keluarkan Peringatan Dini Cuaca

Human deras disertai angin tengah melanda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca.
Melihat Lebih Dekat Jersey Baru Tiga Garis Milik Persija Jakarta untuk Super League 2026-2027

Melihat Lebih Dekat Jersey Baru Tiga Garis Milik Persija Jakarta untuk Super League 2026-2027

Persija Jakarta resmi meluncurkan tiga jersey baru untuk Super League 2026/2027 di JIS. Jersey kandang, tandang, dan ketiga hadir dengan desain berbeda.
Penanganan Kerusuhan Pasca Demo 27 Agustus Dilakukan Hingga Dini Hari, Polisi Beberkan Alasannya

Penanganan Kerusuhan Pasca Demo 27 Agustus Dilakukan Hingga Dini Hari, Polisi Beberkan Alasannya

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penanganan massa aksi demonstrasi 27 Agustus di Gedung DPR RI hingga dini hari ini.
Karhutla Kalteng Belum Padam, 15 Titik Masih Terbakar dan Armada Udara Diperkuat

Karhutla Kalteng Belum Padam, 15 Titik Masih Terbakar dan Armada Udara Diperkuat

Sebanyak 15 titik karhutla masih terbakar di Kalteng. Pemprov memperkuat armada udara, pasukan darat, dan TMC untuk mempercepat pemadaman.
Rekap Hasil UFC Shanghai: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Song Yadong Permalukan Umar Nurmagomedov Lewat KO

Rekap Hasil UFC Shanghai: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Song Yadong Permalukan Umar Nurmagomedov Lewat KO

Rekap hasil UFC Shanghai, diwarnai dengan sejumlah duel mengejutkan, Bilal Hasan mencetak sejarah usai menjalani debut manis. Sedangkan Umar Nurmagomedov tumbang lewat KO di tangan Song Yadong.
Pesta Rakyat Banyumas di Bogor Diperpanjang, Bisa Obati Rindu Kampung Halaman hingga September

Pesta Rakyat Banyumas di Bogor Diperpanjang, Bisa Obati Rindu Kampung Halaman hingga September

Pesta Rakyat Banyumas di Tanabambu, Bogor, diperpanjang hingga 30 September 2026. Pengunjung bisa menikmati kuliner, seni tradisional, budaya, dan UMKM.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT