News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Benar Rezeki Langsung Sempit karena Fungsikan Baju Bekas sebagai Kain Lap? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menyoroti spekulasi soal rezeki bisa menghilang akibat baju bekas dialihfungsikan menjadi kain lap membersihkan kotoran. Dia pun menjawab seperti ini.
Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:40 WIB
Buya Yahya kupas tuntas soal rezeki jadi sempit perkara baju bekas sebagai kain lap
Sumber :
  • Kolase iStockPhoto & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Rezeki merupakan salah satu bagian anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada semua makhluk-Nya.

Terkadang, ada orang sedari kecil telah mendapatkan rezeki yang tumpah ruah, sedangkan ada juga yang belum memperoleh keberkahan sampai mereka dewasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait rezeki, ada beberapa faktor yang menyebabkan keberkahan seseorang menjadi sempit.

Di tengah kepercayaan masyarakat Indonesia, ada yang berspekulasi kalau rezeki bisa sempit karena baju bekas dialihfungsikan menjadi kain lap.

Tujuan baju bekas sebaga lap, biasanya karena tidak dipakai lagi, seperti ukuran sempit, kotor, dan sebagainya.

Ilustrasi baju bekas jadi kain lap
Ilustrasi baju bekas jadi kain lap
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Untuk itu, Buya Yahya membahas soal pemahaman rezeki menjadi sempit karena perkara baju bekas sebagai lap membersihkan kotoran.

Pembahasan Buya Yahya terkait desas-desus rezeki bisa menghilang total setelah ditanya oleh seorang jemaahnya.

"Yang menyempitkan rezeki adalah membuang-buang karunia. Tidak mensyukuri nikmat," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramah dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (7/8/2025).

Menurut Buya Yahya, dalam kasus baju bekas berubah fungsi menjadi kain lap merupakan tindakan yang kurang bersyukur.

"Baju masih layak dibikin pel, dibikin lap. Sementara, tetangga memerlukannya. Mungkin maksudnya seperti itu," kata Buya Yahya.

Pengasuh LPD Al-Bahjah itu menyinggung ada spekulasi kalau pakaian bekas difungsikan membersihkan kotoran merupakan tindakan pamali.

Tindakan seperti ini biasanya karena seseorang mempunyai pakaian baru, sehingga kain yang lama tidak ada fungsinya lagi.

Ketika pakaian lama tidak terpakai, mereka akan menggunakannya bukan untuk menutupi tubuh melainkan sebagai kain lap.

"Biasakan jangan gampang dirusak. Hadiahkan pada orang yang memerlukannya. Kadang biarpun baju bagus jadi lap jadi jelek lho ya," bebernya.

Bagi Buya Yahya, niat seperti ini juga merupakan bagian dari orang sombong, akibat pakaian yang masih layak dipakai tetapi dirusak dengan sengaja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akhirnya orang sombong, menyia-nyiakan rezeki. Kalau baju sudah robek, rusak dan sebagainya dijadikan lap baru tidak ada masalah," tegasnya.

Selain itu, ada ketentuan lain yang boleh menjadikan pakaian sebagai kain lap kotoran.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT