GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lebaran Sebentar Lagi, Tahukah Kamu Cara Menghitung Zakat Fitrah Sesuai Syariat?

Zakat fitrah atau sadaqat al-fitr merupakan zakat yang dibayarkan untuk mengakhiri puasa Ramadhan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim (fardhu ain).
Senin, 25 April 2022 - 11:19 WIB
Lebaran sebentar lagi, sudahkah kamu tahu cara menghitung zakat fitrah sesuai tuntunan Nabi Muhammad?
Sumber :
  • freepik.com

Zakat fitrah atau sadaqat al-fitr, disebut zakat fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fitri.

Disebut juga sadaqat al-fitr karena kata sadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat fitri sendiri mulai diwajibkan kepada semua umat muslim pada tahun ke-2 Hijriah bersamaan pada tahun diwajibkannya puasa Ramadhan namun sebelum diwajibkannya zakat mal. Zakat fitri wajib dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil berikut.

a. Hadis Ibnu Umar RA:

. فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sa’ dari kurma atau sa’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (ied).” (HR al-Bukhari).

b. Hadis Abdullah bin Umar RA:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه (

Dari Abdullah bin Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum Muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum. (HR Muslim).

Kedua hadist ini dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Jenisnya

a. Makanan Pokok dan Kadarnya

Hadist riwayat al-Bukhari dan Muslim menjelaskan:

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abū Sa’īd al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sa’ dari makanan atau satu sa’ dari gandum atau satu sa’ dari kurma atau satu sa’ dari keju (mentega) atau satu sa' dari kismis (anggur kering).” (HR al-Bukhārī dan Muslim).

Hadist di atas menjelaskan bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk setiap individu adalah minimal satu sa' dari makanan pokok yang dikonsumsi. Dalam hadits ini dicontohkan seperti gandum, kurma, atau dari kismis (anggur kering) atau uang seharga makanan tersebut karena makanan itu merupakan makanan pokok saat itu.

Satu sa’ sama dengan 1/6 liter Mesir atau setara dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat dari pada gandum, seperti beras misalnya, maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian digenapkan menjadi kurang lebih 2,5 kg beras.

b. Harga Makanan Pokok

Merujuk pada hadits - hadits di atas diketahui bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah satu sa’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok setempat.

Lalu jika diuangkan, jika harga beras di pasar rata-rata Rp 12.000 per kg. Maka zakat fitri yang harus dibayar per orang adalah 2,5 kg x Rp 12.000 = Rp 30.000. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya empat orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 4 x Rp 30.000 = Rp 120.000.

Namun perlu diingat bahwa alangkah baiknya jika membayar dengan harga makanan pokok (beras) sesuai kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari sebagai asas keadilan. Karena sebagian keluarga ada yang mengonsumsi beras biasa namun ada pula yang mengonsumsi beras premium yang harganya lebih tinggi.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri

Wajib membayar zakat fitri bagi orang yang mampu membayarnya baik laki - laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

يُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At-Talaq 7).

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rezeki (mampu).

Sedangkan para mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat seperti anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan tentu tak perlu mengeluarkan zakat.

Mereka tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat, bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

a. Waktu Pembayaran atau Penarikan

Zakat fitri mulai dikeluarkan para wajib zakat pada bulan Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.

Lantas jika ada anggota keluarga yang meninggal di bulan Ramadhan apakah wajib dibayarkan zakat fitrahnya?

Jawabannya adalah tidak karena ini merupakan penegasan bahwa zakat fitri wajib dikeluarkan pada saat terbenam matahari hari terakhir Ramadhan. Artinya umat Muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib membayar zakat fitri karena ketika ia meninggal zakat fitri belum jatuh tempo.

Begitu juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fitri karena ia lahir setelah zakat fitri jatuh tempo. Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenamnya matahari akhir Ramadhan dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrinya.

Pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadhan. Dasarnya adalah hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri dikeluarkan antara lain dengan maksud menyantuni orang miskin. Selain itu didasarkan pula kepada hadis yang membolehkan penyegeraan pembayaran zakat fitri secara umum.

b. Waktu Pembagian

Zakat fitrah dipandang sah apabila telah diberikan kepada fakir miskin sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Namun bisa saja terjadi, setelah zakat fitri disalurkan kepada semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan.

Tetapi untuk menyalurkan kelebihan zakat fitri tersebut kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri sering kali menemui kesulitan. Misalnya karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara sarana angkutan (transportasi) tidak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat fitri kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum salat Idul Fitri.

Atas dasar dalil-dalil di atas, jika tertundanya pembagian zakat fitri kepada fakir miskin sampai dengan dilaksanakan salat Idul Fitri disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi panitia maka zakat fitri yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitri dan diserahkan kepada panitia sebelum salat Idul Fitri tetap terhitung sah.

Untuk itu alangkah baiknya agar para wajib zakat fitrah untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat atau tidak terlalu dekat dengan hari raya Idul Fitri. Ini untuk memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitri tersebut sebelum salat Idul Fitri.

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan diwajibkannya mengeluarkan dan mendistribusikan zakat fitri. Perbedaan tersebut terbagi dua pendapat:

Pertama, Malikiyyah, Syafiiyyah, dan hanabilah berpendapat bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitri merupakan kewajiban yang terbatas yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannnya shalat id.

Kedua, Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu diwajibkan mengeluarkan dan mendistribusikan zakat fitri merupakan wajib muwassa’ (wajib mutlak). Yaitu kewajiban yang tidak dibatasi waktunya, kapan pun seorang mukallaf mengeluarkan zakat fitri maka berarti ia telah melaksanakannya, meskipun yang sangat dianjurkan mengeluarkan sampai sebelum ia pergi ke tempat pelaksanaan shalat id.

Mereka berdalil pada hadis riwayat al-Hakim dan al-Daruqutni:

عن بن عمر قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), ia bekata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat, dan ia berkata ”Cukupilah mereka (daripada meminta-minta) pada hari ini (hari raya Idul Fitri).” (HR al-Daruqutni).

Sabda Nabi ini menunjukkan bahwa zakat fitri diberikan kepada fakir miskin pada dasarnya untuk membuat mereka berkecukupan pada Idul Fitri sehingga tidak keliling meminta-minta dari rumah ke rumah. Membuat mereka berkecukupan, utamanya tidak hanya pada hari raya, tapi sepanjang tahun atau sepanjang hidupnya.

Pembagian zakat fitri sepanjang tahun atau bahkan seumur hidup, menurut Mazhab Ḥanafī, tidak sekedar ditunjukkan oleh sabda (sunnah qauliyyah) tersebut, tapi menjadi praktik Nabi (sunnah fi’liyyah) dalam pembayaran zakat.

Pembaruan Distribusi Zakat Fitrah

Hadits-hadits Nabi SAW menjelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi dan tujuan dari zakat fitrah, yaitu;

a. Zakat fitri itu adalah hak bagi fakir miskin dan sebagai makanan bagi mereka

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

b. Tujuan dari zakat fitri itu adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut bergembira sebagaimana saudara-saudaranya, dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat mendidik diri bersifat mulia dan pemurah.

c. Fungsi zakat itu sesungguhnya adalah untuk dapat mengubah keadaan si mustahiq menjadi muzaki, dan bukan hanya memberi makan mereka untuk saat hari raya saja. Tetapi juga untuk hari-hari berikutnya, dapat menjamin kehidupan sosial bagi masyarakat dan si miskin dapat tambahan jaminan kehidupannya karena zakat fitri itu adalah haknya dan akan mengurangi jurang antara si kaya dan si miskin. (afr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kesibukan Tinggi, Ini 5 Cara Praktis untuk Rehat dari Padatnya Pekerjaan

Kesibukan Tinggi, Ini 5 Cara Praktis untuk Rehat dari Padatnya Pekerjaan

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan promo spesial bagi pengguna Kartu Kredit BRI hingga 30 Juni 2026. Promo ini dapat dimanfaatkan untuk staycation guna rehat sejenak dari pekerjaan.
Investigasi Lapangan Temukan Ribuan Perusahaan Menggunakan Air Tanah untuk Operasional Produksi

Investigasi Lapangan Temukan Ribuan Perusahaan Menggunakan Air Tanah untuk Operasional Produksi

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta turun ke lapangan untuk menelusuri penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan.
Sebut Anak Thariq Halilintar 'Cucu Kesayangan', Hubungan Geni Faruk dengan Aurel dan Atta Kurang Baik?

Sebut Anak Thariq Halilintar 'Cucu Kesayangan', Hubungan Geni Faruk dengan Aurel dan Atta Kurang Baik?

Sebut anak dari Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid sebagai 'cucu kesyangan', Geni Faruk jadi perbincangan, singgung soal hubungannya dengan Atta dan Aurel.
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Beirkut bacaan niat puasa Ramadhan 1447 H untuk dibaca setiap hari dan satu bulan penuh, lengkap tulisan Arab, latin dan terjemahannya.
Prediksi Final Four Proliga 2026: Peta Empat Besar Mengerucut, Siapa Menyusul Pertamina Enduro?

Prediksi Final Four Proliga 2026: Peta Empat Besar Mengerucut, Siapa Menyusul Pertamina Enduro?

Prediksi final four Proliga 2026 sementara mengarah pada Pertamina Enduro, Gresik Phonska, Jakarta Electric PLN, dan satu tempat yang akan diperebutkan ketat antara Livin Mandiri
Ungkap Alasan Jadi Istri Kedua, Ratu Rizky Nabila Akui Pesulap Merah Sosok Suami Idamannya

Ungkap Alasan Jadi Istri Kedua, Ratu Rizky Nabila Akui Pesulap Merah Sosok Suami Idamannya

Ratu Rizky Nabila akhirnya ungkap alasan sebenarnya mau menjadi istri kedua Pesulap Merah. Ia mengaku menemukan sosok suami idaman.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT