GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lebaran Sebentar Lagi, Tahukah Kamu Cara Menghitung Zakat Fitrah Sesuai Syariat?

Zakat fitrah atau sadaqat al-fitr merupakan zakat yang dibayarkan untuk mengakhiri puasa Ramadhan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim (fardhu ain).
Senin, 25 April 2022 - 11:19 WIB
Lebaran sebentar lagi, sudahkah kamu tahu cara menghitung zakat fitrah sesuai tuntunan Nabi Muhammad?
Sumber :
  • freepik.com

Zakat fitrah atau sadaqat al-fitr, disebut zakat fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fitri.

Disebut juga sadaqat al-fitr karena kata sadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat fitri sendiri mulai diwajibkan kepada semua umat muslim pada tahun ke-2 Hijriah bersamaan pada tahun diwajibkannya puasa Ramadhan namun sebelum diwajibkannya zakat mal. Zakat fitri wajib dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil berikut.

a. Hadis Ibnu Umar RA:

. فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sa’ dari kurma atau sa’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (ied).” (HR al-Bukhari).

b. Hadis Abdullah bin Umar RA:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه (

Dari Abdullah bin Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum Muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum. (HR Muslim).

Kedua hadist ini dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Jenisnya

a. Makanan Pokok dan Kadarnya

Hadist riwayat al-Bukhari dan Muslim menjelaskan:

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abū Sa’īd al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sa’ dari makanan atau satu sa’ dari gandum atau satu sa’ dari kurma atau satu sa’ dari keju (mentega) atau satu sa' dari kismis (anggur kering).” (HR al-Bukhārī dan Muslim).

Hadist di atas menjelaskan bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk setiap individu adalah minimal satu sa' dari makanan pokok yang dikonsumsi. Dalam hadits ini dicontohkan seperti gandum, kurma, atau dari kismis (anggur kering) atau uang seharga makanan tersebut karena makanan itu merupakan makanan pokok saat itu.

Satu sa’ sama dengan 1/6 liter Mesir atau setara dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat dari pada gandum, seperti beras misalnya, maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian digenapkan menjadi kurang lebih 2,5 kg beras.

b. Harga Makanan Pokok

Merujuk pada hadits - hadits di atas diketahui bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah satu sa’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok setempat.

Lalu jika diuangkan, jika harga beras di pasar rata-rata Rp 12.000 per kg. Maka zakat fitri yang harus dibayar per orang adalah 2,5 kg x Rp 12.000 = Rp 30.000. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya empat orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 4 x Rp 30.000 = Rp 120.000.

Namun perlu diingat bahwa alangkah baiknya jika membayar dengan harga makanan pokok (beras) sesuai kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari sebagai asas keadilan. Karena sebagian keluarga ada yang mengonsumsi beras biasa namun ada pula yang mengonsumsi beras premium yang harganya lebih tinggi.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri

Wajib membayar zakat fitri bagi orang yang mampu membayarnya baik laki - laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

يُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At-Talaq 7).

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rezeki (mampu).

Sedangkan para mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat seperti anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan tentu tak perlu mengeluarkan zakat.

Mereka tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat, bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

a. Waktu Pembayaran atau Penarikan

Zakat fitri mulai dikeluarkan para wajib zakat pada bulan Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.

Lantas jika ada anggota keluarga yang meninggal di bulan Ramadhan apakah wajib dibayarkan zakat fitrahnya?

Jawabannya adalah tidak karena ini merupakan penegasan bahwa zakat fitri wajib dikeluarkan pada saat terbenam matahari hari terakhir Ramadhan. Artinya umat Muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib membayar zakat fitri karena ketika ia meninggal zakat fitri belum jatuh tempo.

Begitu juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fitri karena ia lahir setelah zakat fitri jatuh tempo. Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenamnya matahari akhir Ramadhan dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrinya.

Pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadhan. Dasarnya adalah hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri dikeluarkan antara lain dengan maksud menyantuni orang miskin. Selain itu didasarkan pula kepada hadis yang membolehkan penyegeraan pembayaran zakat fitri secara umum.

b. Waktu Pembagian

Zakat fitrah dipandang sah apabila telah diberikan kepada fakir miskin sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Namun bisa saja terjadi, setelah zakat fitri disalurkan kepada semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan.

Tetapi untuk menyalurkan kelebihan zakat fitri tersebut kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri sering kali menemui kesulitan. Misalnya karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara sarana angkutan (transportasi) tidak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat fitri kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum salat Idul Fitri.

Atas dasar dalil-dalil di atas, jika tertundanya pembagian zakat fitri kepada fakir miskin sampai dengan dilaksanakan salat Idul Fitri disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi panitia maka zakat fitri yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitri dan diserahkan kepada panitia sebelum salat Idul Fitri tetap terhitung sah.

Untuk itu alangkah baiknya agar para wajib zakat fitrah untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat atau tidak terlalu dekat dengan hari raya Idul Fitri. Ini untuk memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitri tersebut sebelum salat Idul Fitri.

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan diwajibkannya mengeluarkan dan mendistribusikan zakat fitri. Perbedaan tersebut terbagi dua pendapat:

Pertama, Malikiyyah, Syafiiyyah, dan hanabilah berpendapat bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitri merupakan kewajiban yang terbatas yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannnya shalat id.

Kedua, Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu diwajibkan mengeluarkan dan mendistribusikan zakat fitri merupakan wajib muwassa’ (wajib mutlak). Yaitu kewajiban yang tidak dibatasi waktunya, kapan pun seorang mukallaf mengeluarkan zakat fitri maka berarti ia telah melaksanakannya, meskipun yang sangat dianjurkan mengeluarkan sampai sebelum ia pergi ke tempat pelaksanaan shalat id.

Mereka berdalil pada hadis riwayat al-Hakim dan al-Daruqutni:

عن بن عمر قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), ia bekata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat, dan ia berkata ”Cukupilah mereka (daripada meminta-minta) pada hari ini (hari raya Idul Fitri).” (HR al-Daruqutni).

Sabda Nabi ini menunjukkan bahwa zakat fitri diberikan kepada fakir miskin pada dasarnya untuk membuat mereka berkecukupan pada Idul Fitri sehingga tidak keliling meminta-minta dari rumah ke rumah. Membuat mereka berkecukupan, utamanya tidak hanya pada hari raya, tapi sepanjang tahun atau sepanjang hidupnya.

Pembagian zakat fitri sepanjang tahun atau bahkan seumur hidup, menurut Mazhab Ḥanafī, tidak sekedar ditunjukkan oleh sabda (sunnah qauliyyah) tersebut, tapi menjadi praktik Nabi (sunnah fi’liyyah) dalam pembayaran zakat.

Pembaruan Distribusi Zakat Fitrah

Hadits-hadits Nabi SAW menjelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi dan tujuan dari zakat fitrah, yaitu;

a. Zakat fitri itu adalah hak bagi fakir miskin dan sebagai makanan bagi mereka

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

b. Tujuan dari zakat fitri itu adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut bergembira sebagaimana saudara-saudaranya, dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat mendidik diri bersifat mulia dan pemurah.

c. Fungsi zakat itu sesungguhnya adalah untuk dapat mengubah keadaan si mustahiq menjadi muzaki, dan bukan hanya memberi makan mereka untuk saat hari raya saja. Tetapi juga untuk hari-hari berikutnya, dapat menjamin kehidupan sosial bagi masyarakat dan si miskin dapat tambahan jaminan kehidupannya karena zakat fitri itu adalah haknya dan akan mengurangi jurang antara si kaya dan si miskin. (afr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemimpin Redaksi Republika Kecam Keras Aksi Zionis Israel, Andi: Relawan Bukan Bawa Senjata, Melainkan Solidaritas

Pemimpin Redaksi Republika Kecam Keras Aksi Zionis Israel, Andi: Relawan Bukan Bawa Senjata, Melainkan Solidaritas

Tentara Israel menyergap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang sedang menuju Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026). Dua jurnalis Republika telah diculik
KDM Tegaskan Jawa Barat Tak Akan Berganti Nama Jadi Tatar Sunda

KDM Tegaskan Jawa Barat Tak Akan Berganti Nama Jadi Tatar Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali menegaskan bahwa Jawa Barat tak akan berganti nama jadi Tatar Sunda seperti yang beredar di media sosial.
Lensa Berbicara: Kabel Semrawut di Jalan Mandor Iren Sunter Jaya Jakut Ancam Keselamatan

Lensa Berbicara: Kabel Semrawut di Jalan Mandor Iren Sunter Jaya Jakut Ancam Keselamatan

Kondisi kabel utilitas yang semrawut di Jalan Raya Mandor Iren, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai keluhan warga dan pengguna jalan. 
Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Sikap Gubernur Malut Sherly Tjoanda mendapat apresiasi publik lantaran mau meminta maaf ketika telat hadir kepada anak-anak di Desa Panamboang Halmahera Selatan
Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non militer.
Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non militer.

Trending

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
10 Hari Pascakecelakaan Maut Libatkan TKA Cina di Tanjungpinang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

10 Hari Pascakecelakaan Maut Libatkan TKA Cina di Tanjungpinang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait perkara tersebut.
Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan di ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) selama libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama pada 14–17 Mei 2026.
Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non militer.
4 Doa Agar Dimudahkan Berangkat Haji dan Umrah, Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

4 Doa Agar Dimudahkan Berangkat Haji dan Umrah, Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Baca 4 doa ini agar dimudahkan menunaikan ibadah haji dan umrah, lengkap dalam bahasa Arab, latin dan terjemahan.
Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Linda Susanti seorang terlapor kasus dugaan penggunaan surat palsu mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (19/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT